Pasal 61
(1) Perkawinan campuran dicatat oleh pegawai pencatat yang berwenang.Â
(2) Barang siapa yang melangsungkan perkawinan campuran tampa memperlihatkan lebih
dahulu kepada pegawai pencatat yang berwenang surat keterangan atau keputusan
pengganti keterangan yang disebut pasal 60 ayat (4) Undang-undang ini dihukum dengan
hukuman kurungan selama-lamanya 1(satu) bulan.Â
(3) Pegawai pencatat perkawinan yang mencatat perkawinan sedangkan ia mengetauiÂ
bahwa keterangan atau keputusan pengganti keterangan tidak ada, dih
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H