Mohon tunggu...
Rizky Karo Karo
Rizky Karo Karo Mohon Tunggu... Dosen - Profil Singkat

Saya seorang pembelajar. Seorang Muda di Fakultas Hukum di Yogyakarta, enerjik, kalem namun easygoing, sedang belajar untuk menjadi advokat yang dapat membela orang miskin, dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran/keadilan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Jangan Sembarang Kawin

1 April 2016   12:49 Diperbarui: 1 April 2016   17:16 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

mampu menyatakan kehendaknya, maka izin yang dimaksud ayat (2) pasal ini cukup

diperoleh dari orang tua yang masih hidup atau dari orang tua yang mampu menyatakan 

kehendaknya.

(4) dalam hal kedua orang tua telah meninggal dunia atau dalam keadaan tidak mampu 

untuk menyatakan kehendaknya, maka izin diperoleh dari wali orang yang memelihara 

atau keluarga yang mempunyai hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke atas 

selama mereka masih hidup dan dalam keadaan menyatakan kehendaknya. 

(5) Dalam hal ada perbedaan antara orang-orang yang dimaksud dalam ayat (2), (3) dan (4)

pasal ini, atau salah seorang atau lebih diantara mereka tidak menyatakan pendapatnya, 

maka Pengadilan dalam daerah tempat tinggal orang yang akan melangsungkan 

perkawinan atas permintaan orang tersebut dapat memberikan ijin setelah lebih dahulu 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun