Mohon tunggu...
RIZKY AMALIAPUTRI
RIZKY AMALIAPUTRI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

220910101140

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Ternyata Begini Sistem Pemilu di Indonesia

2 Juni 2022   14:35 Diperbarui: 2 Juni 2022   14:44 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tetapi, tidak menutup kemungkinan juga bahwa bisa terjadi kecurangan. Misalnya, jumlah perolehan suara atau akumulasi suara dari semua kandidat melebihi jumlah penduduk yang hadir coblosan. Total nilai dari empat kandidat adalah 350 suara, sedangkan warga yang hadir melaksanakan pemilu hanya 300 orang. Tentunya, hal ini sudah bisa di nalar bahwa terjadi kejanggalan dan memungkinkan adanya indikasi kecurangan.

Biasanya jika terjadi hal seperti ini akan dilakukan pemilihan ulang. Tetapi, juga ada yang tidak melakukan pemilihan ulang karena akan memakan biaya yang lebih banyak. Dan melebihi biaya seharusnya yang telah dianggarkan.

Terus, gimana sih cerita coblosan pertama kali versi aku? Okey, aku baru mengguakan hak ku sebagai rakyat untuk memilih pertama kali sekitar bulan Maret. Kenapa pertama kali? Karena aku baru memenuhi persyaratan untuk memilih pada tahun lalu, yaitu harus berumur minimal 17 tahun. Sehingga aku baru bisa melakukan pemilu tahun ini karena pada tahun ini juga merupakan masa pergantian jabatan.

Di sini aku melakukan coblosan untuk memilih Kepala Desa. Jadi untuk coblosan Presiden masih belum pernah ya yorobun hehe. Para kandidat Kepala Desa terdiri dari empat orang yang mendaftarkan diri sebagai calon Kepala Desa. Yang salah satu calon nya merupakan wanita. Kepala Desa yang lama juga turut mendaftarkan diri lagi di pemilu kali ini.  Hingga menghasilkan kandidat nomor satu yang menjadi pemenang atau Kepala Desa yang baru. Masa periode jabatan Kepala Desa adalah selama 5 tahun. Dan dapat menjabat kembali menjadi Kepala Desa sebanyak dua kali jabatan.

Untuk mendapat info yang lebih jelas serta pengetahuan yang bertambah, aku melakukan wawancara kepada Cak Yan sebagaimana yang sudah aku sebutkan pada intro di atas. Aku menanyakan beberapa hal seputar pemilu kepada beliau.

Untuk proses wawancara, aku mendatangi rumah beliau agar mendapatkan hasil wawancara yang baik dan jelas.

Simak hasil wawancara aku yaa !

Aku menanyakan tiga pertanyaan untuk dijwab oleh beliau, diantaranya adalah

  • Pengalaman Cak Yan tentang pemilihan umum ?

Beliau sudah mengikuti beberapa kali macam pemilu. Mulai dari pemilu legislative dan presiden. Dulu untuk legislative dipilih berdasarkan nomor urut masing-masing partai. Misal, orang dengan nomor urut satu di suatu partai meskipun tidak terlalu dikenal, akan mendapat peluang lebih besar menjadi anggota DPR karena yang dipilih adalah nomor urutan awal per partai.

Yang kedua, sistem pemilihan legislative berdasarkan figure dan tidak berdasar nomor urut. Misal, Partai Golkar memiliki tujuh calon untuk wilayah A, dan hasil diperoleh berdasarkan suara terbanyak. Jadi memilih partai serta kandidat nya juga.

Bisa disimpulkan bahwa menurut cerita pengalaman beliau, terdapat dua kali perubahan sistem pemilihan legislative.

  • Bagaimana kisah beliau yang dulu pernah menjadi calon Kepala Desa?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun