Mohon tunggu...
Rizky Hidayat
Rizky Hidayat Mohon Tunggu... Ilustrator - Perluas Sudut Pandang, Persempit Memandang Sudut.

Ghostwriter

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Masalah-masalah Klasik Terkait Zakat

6 Mei 2021   23:29 Diperbarui: 7 Mei 2021   00:04 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebetulnya jika ditinjau baik dari segi Ushul Fiqh dan Ijtihad Ulama sendiri, hal yang seperti ini dinilai wajar. Sebab Islam sendiri sifatnya fleksibel dan universal. Menyesuaikan dengan tantangan zaman.

Maka, apabila tantangan zaman saat ini memungkinkan untuk membayar zakat bisa dilakukan secara digital, maka hukumnya juga sudah pasti diperbolehkan. Dalam catatan sesuai dengan kadar syari'at-syari'at yang telah ditentukan.

Kalau saya sendiri, merekomendasikan membayar zakat bisa disalurkan ke lingkungan terdekat terlebih dahulu. Dapat disalurkan ke Masjid atau Badan Amil terdekat, barulah jika kurang memungkinkan membayar secara langsung baru bisa dibayarkan lewat digital atau online.

Ditulis oleh: Rizky Hidayat

Alumni Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Sidoarjo

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun