Sebetulnya jika ditinjau baik dari segi Ushul Fiqh dan Ijtihad Ulama sendiri, hal yang seperti ini dinilai wajar. Sebab Islam sendiri sifatnya fleksibel dan universal. Menyesuaikan dengan tantangan zaman.
Maka, apabila tantangan zaman saat ini memungkinkan untuk membayar zakat bisa dilakukan secara digital, maka hukumnya juga sudah pasti diperbolehkan. Dalam catatan sesuai dengan kadar syari'at-syari'at yang telah ditentukan.
Kalau saya sendiri, merekomendasikan membayar zakat bisa disalurkan ke lingkungan terdekat terlebih dahulu. Dapat disalurkan ke Masjid atau Badan Amil terdekat, barulah jika kurang memungkinkan membayar secara langsung baru bisa dibayarkan lewat digital atau online.
Ditulis oleh: Rizky Hidayat
Alumni Lembaga Amil Zakat Infaq Shodaqoh Muhammadiyah (Lazismu) Sidoarjo
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H