Mohon tunggu...
Rizky Hidayat
Rizky Hidayat Mohon Tunggu... Ilustrator - Perluas Sudut Pandang, Persempit Memandang Sudut.

Ghostwriter

Selanjutnya

Tutup

Kurma

Masalah-masalah Klasik Terkait Zakat

6 Mei 2021   23:29 Diperbarui: 7 Mei 2021   00:04 641
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Problem Zakat Harus Dibayar Dalam Bentuk Barang Atau Uang

Ketika mayoritas ulama menyepakati problematika takaran zakat, lanjut kemudian muncul kembali problem-problem turunannya.

Salah satu permasalahan yang biasanya muncul di akar rumput ialah tentang apakah harus membayar zakat dengan berupa barang atau bahan makanan? Atau bagaimana jika dibayar dalam bentuk berupa uang?

Masalah seperti ini sampai saat ini masih sering dibahas.

Jika mengacu pendapat Mahzab, dalam pandangan Mahzab Syafi'iyah tidak dianjurkan sedangkan dalam pandangan Mahzab Hanafiyah diperbolehkan.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri memperbolehkan membayar zakat dengan uang.

Problem Membayar Zakat Online dan Offline

Lanjut pembahasan seputar masalah-masalah zakat selanjutnya.

Saat ini, telah banyak fenomena membayar zakat yang dapat disalurkan melalui platform digital.

Bagi pandangan konservatif, sudah pasti dinilai hal yang seperti ini tidak masuk akal. Salah satu faktor masalah yang biasanya sering dimunculkan adalah penyalurannya yang terlalu ribet.

Lantas apakah berarti harus membayar secara offline?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun