Problem Zakat Harus Dibayar Dalam Bentuk Barang Atau Uang
Ketika mayoritas ulama menyepakati problematika takaran zakat, lanjut kemudian muncul kembali problem-problem turunannya.
Salah satu permasalahan yang biasanya muncul di akar rumput ialah tentang apakah harus membayar zakat dengan berupa barang atau bahan makanan? Atau bagaimana jika dibayar dalam bentuk berupa uang?
Masalah seperti ini sampai saat ini masih sering dibahas.
Jika mengacu pendapat Mahzab, dalam pandangan Mahzab Syafi'iyah tidak dianjurkan sedangkan dalam pandangan Mahzab Hanafiyah diperbolehkan.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri memperbolehkan membayar zakat dengan uang.
Problem Membayar Zakat Online dan Offline
Lanjut pembahasan seputar masalah-masalah zakat selanjutnya.
Saat ini, telah banyak fenomena membayar zakat yang dapat disalurkan melalui platform digital.
Bagi pandangan konservatif, sudah pasti dinilai hal yang seperti ini tidak masuk akal. Salah satu faktor masalah yang biasanya sering dimunculkan adalah penyalurannya yang terlalu ribet.
Lantas apakah berarti harus membayar secara offline?