Man Arofa Nafsahu Faqod Arofa Robbahu. Barangsiapa mengenal dirinya, maka ia mengenal Tuhannya.
Buka Puasa Tapi Virtual, Bagaimana Islam Memandangnya?
Lanjut pada pembahasan buka puasa, di zaman yang sudah serba modern kali ini, dengan sistem media teknologinya yang sudah serba digital (industri 4.0). Apakah bisa melaksanakan ibadah dengan bantuan digital? Contoh kecilnya ya seperti bukber virtual atau buka puasa tapi online? Lantas, bagaimana pandangan Islam dalam memaknai fenomena seperti ini?
Pertama, mengacu pada Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah. Bahwasanya puasa (Ramadan) adalah ibadah wajib yang sifatnya harus dilakukan oleh umat Muslim. Selebihnya, berkaitan dengan urusan waktu berbuka dan waktu sahur adalah menyegerakan dan mengakhirkan.
Maksudnya ialah menyegerakan ketika sudah memasuki waktu berbuka untuk segera berbuka dan mengakhirkan makan dan minum ketika masuk waktu sahur.
Terkait pandangan buka puasa bersama, Rasulullah sangat menganjurkan umatnya untuk melakukan buka puasa bersama karena memiliki banyak keberkahan dan kebermanfaatan di dalamnya. Hal ini dapat dicermati dari hadis yang diriwayatkan oleh Abu Daud tentang percakapan Rasulullah dengan para sahabat.
Dalam hadis tersebut diceritakan bahwa para sahabat sempat bertanya, 'Mengapa makan tidak kenyang?' Lalu Rasulullah balik bertanya, 'Apa kalian makan sendiri-sendiri?' Para sahabatpun lalu menyahut 'iya.' Rasulullah pun lalu menyarankan para sahabat untuk makan bersama.'
"Makanlah kalian bersama-sama lalu bacalah basmalah, maka Allah akan memberikah berkah kepada kalian semua"
Kedua, pandangan mayoritas ulama. Buka puasa wajib dilakukan oleh semua muslim yang melaksanakan ibadah puasa. Kesepakatannya tetap sama seperti yang dijelaskan dalam pandangan Al-Qur'an dan Sunnah Rasulullah.
Terkait buka puasa bersama, mayoritas ulama menyepakati sebagai sesuatu yang sangat dianjurkan juga. Cuma, muncul permasalahan saat ini ialah fenomena buka puasa yang dilakukan secara virtual, dimana hal ini belum pernah terjadi di zaman Nabi dulu.
Sebagian ijma' ulama menyepakati bisa dilakukan. Dengan alasan tetap menyegerakan berbuka ketika sudah memasuki waktu berbuka.