Mohon tunggu...
rizky sharfina
rizky sharfina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saat ini saya sedang menjalani perkuliahan S2 saya di Universitas Jambi Magister Ilmu Hukum hobi saya menonton dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif Nonet Dan Selznick: Akomodasi Terhadap Perubahan Sosial Dan Aspirasi Publik

14 Desember 2024   08:38 Diperbarui: 14 Desember 2024   08:38 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Teori hukum responsif berfokus pada fleksibilitas dan keterbukaan hukum terhadap perubahan sosial. Hukum tidak dapat dipisahkan dari dinamika sosial yang terjadi dalam masyarakat, sehingga ia harus mampu mengakomodasi perubahan-perubahan tersebut agar dapat menciptakan keadilan dan emansipasi bagi seluruh lapisan masyarakat. Konsep hukum responsif ini berupaya menjawab tantangan-tantangan yang muncul akibat ketidakadilan struktural, ketimpangan sosial, dan ketidaksetaraan yang berkembang di tengah masyarakat. Dengan demikian, hukum tidak hanya berfungsi untuk menjaga stabilitas dan ketertiban, tetapi juga untuk memberikan perlindungan yang adil kepada kelompok-kelompok yang terpinggirkan.

Namun, meskipun teori hukum responsif menawarkan prinsip-prinsip yang inklusif dan progresif, implementasinya dalam praktek seringkali menghadapi berbagai tantangan. Hambatan seperti resistensi terhadap perubahan, ketidakmampuan lembaga negara dalam merespons dengan cepat, serta ketimpangan dalam representasi masyarakat dalam proses pembentukan hukum, sering kali menghalangi tercapainya tujuan hukum yang responsif. Oleh karena itu, penting untuk menggali lebih dalam tentang tantangan dan hambatan yang ada dalam penerapan teori hukum responsif, serta mencari solusi untuk memastikan bahwa hukum benar-benar dapat menjadi alat untuk menciptakan keadilan dan emansipasi sosial yang lebih luas. Pendekatan ini menjadi relevan dan krusial dalam merancang sistem hukum yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat yang terus berubah.

Metode Penelitian

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur atau penelitian kepustakaan. Pendekatan ini dipilih karena tujuan utama penelitian adalah untuk menganalisis dan mengevaluasi teori hukum responsif, serta aplikasinya dalam konteks politik hukum dan perubahan sosial. Studi literatur memungkinkan peneliti untuk mengumpulkan, menganalisis, dan merangkum berbagai informasi yang berasal dari sumber-sumber yang relevan, seperti buku, artikel ilmiah, jurnal, laporan penelitian, serta dokumen hukum dan kebijakan yang berkaitan dengan topik penelitian.

Pembahasan

a.

  • Konsep Dasar Teori Hukum Responsif

Dalam kerangka ini, keadilan dan emansipasi menjadi dua elemen penting dalam teori hukum responsif. Hukum tidak hanya dilihat sebagai alat untuk menjaga ketertiban dan mengatur hubungan antar individu, tetapi juga sebagai alat untuk mencapai tujuan sosial yang lebih besar, yaitu keadilan. Emansipasi di sini mengacu pada upaya hukum untuk membebaskan individu atau kelompok dari struktur sosial yang tidak adil, serta memberikan ruang bagi kebebasan dan hak-hak individu yang selama ini terabaikan atau terlanggar. Lebih lanjut, teori hukum responsif ini berusaha mengatasi keterbatasan teori hukum tradisional yang sering kali berfokus pada kekuatan negara dan hukum sebagai alat kontrol. Nonet dan Selznick menginginkan suatu sistem hukum yang lebih dialogis dan interaktif dengan masyarakat. Dalam hal ini, hukum tidak hanya dihasilkan oleh pembuat undang-undang atau penguasa, tetapi juga harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat yang terlibat di dalamnya. Hukum harus bersifat inklusif, yang artinya hukum tersebut tidak hanya datang dari atas, tetapi juga melibatkan peran serta aktif masyarakat dalam pembentukan dan penerapan hukum.

Dengan demikian, hukum responsif dapat diartikan sebagai suatu pendekatan hukum yang adaptif terhadap perubahan sosial, menekankan keadilan dan emansipasi, serta merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat secara inklusif dan pluralistik. Dalam hal ini, hukum bukan lagi hanya sebagai instrumen untuk menegakkan ketertiban, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan perubahan sosial yang lebih baik dan lebih adil.

  • Keadilan Sosial dan Emansipasi dalam Politik Hukum Responsif

Politik hukum responsif memiliki tujuan utama untuk mewujudkan keadilan sosial dan emansipasi bagi masyarakat. Keadilan sosial dalam konteks ini bukan hanya keadilan distributif, tetapi juga keadilan dalam bentuk pengakuan terhadap hak-hak masyarakat yang terpinggirkan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia. Hukum harus menjadi sarana untuk menciptakan sistem yang lebih adil dan merata, sehingga setiap individu, tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau politik, dapat menikmati hak-haknya secara setara.

Emansipasi, yang merupakan proses pembebasan dari struktur sosial yang tidak adil, menjadi elemen penting dalam politik hukum responsif. Politik hukum yang responsif berupaya untuk mengatasi ketidakadilan struktural yang ada dalam masyarakat, misalnya dengan mengubah undang-undang yang diskriminatif atau dengan memberikan hak yang lebih besar kepada kelompok-kelompok yang sebelumnya terpinggirkan. Dalam hal ini, hukum bertindak tidak hanya untuk mengatur, tetapi juga untuk menciptakan perubahan yang lebih progresif, mendukung kesetaraan dan kebebasan bagi individu dan kelompok.

  • Politik Hukum yang Dialogis dan Partisipatif

Salah satu ciri khas dari politik hukum responsif adalah sifatnya yang dialogis dan partisipatif. Dalam politik hukum tradisional, hukum sering kali dianggap sebagai sesuatu yang dihasilkan dari atas (top-down), dimana pembuat undang-undang dan penguasa memiliki dominasi penuh dalam pembuatan kebijakan. Namun, dalam perspektif teori hukum responsif, politik hukum harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan hukum. Hukum tidak hanya ditentukan oleh lembaga negara atau elite politik, tetapi harus melibatkan masyarakat secara lebih luas dalam perumusan kebijakan hukum.

lebih berpihak pada masyarakat. Dengan demikian, politik hukum responsif berusaha membangun hubungan yang lebih sehat dan konstruktif antara negara dan warga negara.

kali dibuat berdasarkan kondisi yang sudah lama atau nilai-nilai yang tidak lagi relevan dengan keadaan sosial yang baru. Hukum yang tidak responsif terhadap perubahan sosial bisa berisiko menjadi usang atau tidak efektif dalam menangani masalah-masalah kontemporer yang muncul.

Misalnya, perkembangan teknologi, seperti kemajuan dalam dunia digital, menghadirkan tantangan baru dalam hal perlindungan data pribadi, kejahatan siber, atau transaksi digital. Di banyak negara, sistem hukum awalnya tidak dirancang untuk mengatur masalah-masalah ini, dan perubahan hukum yang responsif menjadi sangat diperlukan untuk mengatasi isu-isu yang tidak terduga sebelumnya. Tanpa adanya respons hukum yang adaptif terhadap perubahan sosial semacam ini, masyarakat akan kesulitan dalam mencari perlindungan hukum yang efektif.

juga harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan hukum. Partisipasi ini bisa berlangsung dalam bentuk konsultasi publik, forum diskusi, atau mekanisme demokratis lainnya yang memungkinkan masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses legislasi atau pembuatan kebijakan.

Dengan demikian, hukum yang responsif bukan hanya merespons perubahan sosial secara pasif, tetapi juga membentuk dan mendorong perubahan melalui interaksi aktif dengan masyarakat. Masyarakat yang beragam dengan berbagai kepentingan dan nilai- nilai yang berbeda, memiliki kesempatan untuk menyuarakan aspirasi mereka, dan hukum diharapkan dapat meresponsnya dengan cara yang inklusif dan adil.

Beberapa perubahan sosial, seperti ketimpangan sosial atau pergeseran dalam norma budaya, memiliki dimensi yang sangat kompleks. Dalam hal ini, sistem hukum mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakomodasi perubahan tersebut dengan cara yang adil dan tidak diskriminatif. Hal ini menjadi tantangan, terutama dalam masyarakat yang sangat plural, di mana berbagai kelompok sosial memiliki pandangan yang sangat berbeda terkait nilai dan keadilan.

  • Akomodasi Perubahan Sosial dan Pembangunan Hukum yang Adil

Untuk mengatasi tantangan tersebut, sistem hukum yang responsif harus dilengkapi dengan pendekatan yang lebih inklusif, adil, dan partisipatif. Di sisi lain, sistem peradilan harus dibekali dengan fleksibilitas untuk menanggapi perubahan sosial secara cepat dan efisien. Pembuat kebijakan hukum juga harus terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan memfasilitasi diskusi mengenai pentingnya perubahan hukum yang berlandaskan pada keadilan sosial dan kebutuhan masyarakat.

Secara keseluruhan, akomodasi terhadap perubahan sosial dalam teori hukum responsif merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi instrumen yang mengekalkan ketertiban sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan sosial yang lebih baik. Dengan merespons perubahan sosial secara aktif, hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Keadilan adalah tujuan utama dari sistem hukum responsif. Dalam teori hukum responsif, keadilan tidak hanya dilihat sebagai kesetaraan formal di depan hukum, tetapi juga sebagai usaha untuk mencapai kesetaraan substansial yang mengakui perbedaan sosial, ekonomi, dan budaya yang ada dalam masyarakat. Keadilan tidak hanya diterapkan pada individu yang mematuhi aturan, tetapi juga pada cara aturan tersebut berfungsi dalam mengatasi ketidaksetaraan struktural dalam masyarakat.

Hukum responsif mengakui bahwa setiap individu atau kelompok memiliki kebutuhan yang berbeda, dan oleh karena itu, sistem hukum perlu disesuaikan agar lebih sensitif terhadap ketimpangan yang ada. Sebagai contoh, undang-undang tentang diskriminasi rasial, gender, atau hak-hak pekerja harus mampu mengatasi kesenjangan yang dihadapi oleh kelompok marginal atau kurang beruntung. Dalam hal ini, hukum berperan sebagai alat untuk menanggulangi ketidakadilan sosial yang terjadi di masyarakat dengan cara memberikan perlindungan khusus kepada mereka yang membutuhkan, serta membuka kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi secara adil dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

Selain itu, emansipasi juga dapat tercapai melalui hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan hukum. Dalam politik hukum responsif, hukum tidak hanya datang dari atas (top-down), tetapi juga melalui proses yang inklusif, di mana masyarakat, termasuk kelompok-kelompok yang terpinggirkan, diberi kesempatan untuk menyuarakan pandangan mereka. Ini memastikan bahwa hukum tidak hanya mencerminkan kepentingan kelompok dominan, tetapi juga memperhatikan aspirasi masyarakat secara keseluruhan.

  • Hukum sebagai Sarana Pemberdayaan

Pemberdayaan masyarakat adalah bagian integral dari proses emansipasi yang dicapai melalui hukum. Hukum responsif tidak hanya berfokus pada perlindungan terhadap hak-hak individu, tetapi juga berupaya untuk memberdayakan individu dan kelompok dalam konteks yang lebih luas. Ini mencakup pemberian akses kepada pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan sosial yang adil. Salah satu contoh pemberdayaan melalui hukum adalah kebijakan yang memfasilitasi akses terhadap layanan kesehatan untuk kelompok miskin, atau undang-undang yang mendukung hak- hak buruh agar mendapatkan upah yang adil dan kondisi kerja yang aman.

Pemberdayaan ini juga dapat tercermin dalam pembentukan regulasi yang mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan politik. Misalnya, hukum yang mengatur hak suara, hak untuk mengajukan petisi, atau hak untuk mengorganisir gerakan sosial. Dengan memberikan akses yang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembuatan keputusan politik dan hukum, hukum menciptakan ruang untuk perubahan sosial yang lebih inklusif.

  • Hukum sebagai Instrumen Perubahan Sosial

Hukum responsif tidak hanya bertujuan untuk menegakkan ketertiban sosial, tetapi juga untuk menciptakan perubahan yang progresif. Hukum memiliki potensi untuk merombak struktur sosial yang tidak adil dan mengubah kebijakan publik yang menguntungkan kelompok tertentu. Sebagai contoh, undang-undang yang mengatur pembagian kekayaan atau sumber daya alam yang lebih adil dapat membantu mengurangi ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat.

Kesimpulan

Hukum responsif, sebagaimana yang dikemukakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick, menawarkan pendekatan hukum yang peka terhadap perubahan sosial dan bertujuan untuk menciptakan keadilan dan emansipasi publik. Dalam konteks ini, hukum bukan hanya berfungsi sebagai alat untuk mengatur, tetapi juga sebagai sarana untuk merespons kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih inklusif dan adil. Melalui hukum responsif, diharapkan adanya akomodasi terhadap perubahan sosial yang terus terjadi, di mana hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih besar kepada kelompok-kelompok yang terpinggirkan serta mendukung pemberdayaan masyarakat dalam kehidupan sosial dan politik. Namun, meskipun konsep ini menawarkan potensi besar untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, implementasinya tidaklah tanpa tantangan. Resistensi terhadap perubahan dari berbagai pihak, keterbatasan kapasitas lembaga negara, kesulitan dalam mengakomodasi kepentingan beragam, serta masalah dalam penegakan hukum menjadi hambatan signifikan. Selain itu, rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi dan infrastruktur hukum yang tidak memadai juga menjadi tantangan dalam mewujudkan hukum yang responsif (Firmanda dkk., 2022).

Penting bagi seluruh elemen negara dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mengatasi hambatan-hambatan ini. Dengan memperkuat sistem hukum, meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga hukum, serta memastikan partisipasi yang lebih inklusif, hukum dapat benar-benar menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan keadilan dan emansipasi publik. Meskipun perjalanan menuju implementasi hukum responsif penuh tantangan, namun dengan komitmen bersama, perubahan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun