Mohon tunggu...
rizky sharfina
rizky sharfina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saat ini saya sedang menjalani perkuliahan S2 saya di Universitas Jambi Magister Ilmu Hukum hobi saya menonton dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif Nonet Dan Selznick: Akomodasi Terhadap Perubahan Sosial Dan Aspirasi Publik

14 Desember 2024   08:38 Diperbarui: 14 Desember 2024   08:38 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Selain itu, emansipasi juga dapat tercapai melalui hak untuk berpartisipasi dalam pembuatan kebijakan hukum. Dalam politik hukum responsif, hukum tidak hanya datang dari atas (top-down), tetapi juga melalui proses yang inklusif, di mana masyarakat, termasuk kelompok-kelompok yang terpinggirkan, diberi kesempatan untuk menyuarakan pandangan mereka. Ini memastikan bahwa hukum tidak hanya mencerminkan kepentingan kelompok dominan, tetapi juga memperhatikan aspirasi masyarakat secara keseluruhan.

  • Hukum sebagai Sarana Pemberdayaan

Pemberdayaan masyarakat adalah bagian integral dari proses emansipasi yang dicapai melalui hukum. Hukum responsif tidak hanya berfokus pada perlindungan terhadap hak-hak individu, tetapi juga berupaya untuk memberdayakan individu dan kelompok dalam konteks yang lebih luas. Ini mencakup pemberian akses kepada pendidikan, kesehatan, pekerjaan, dan perlindungan sosial yang adil. Salah satu contoh pemberdayaan melalui hukum adalah kebijakan yang memfasilitasi akses terhadap layanan kesehatan untuk kelompok miskin, atau undang-undang yang mendukung hak- hak buruh agar mendapatkan upah yang adil dan kondisi kerja yang aman.

Pemberdayaan ini juga dapat tercermin dalam pembentukan regulasi yang mendukung partisipasi aktif masyarakat dalam kehidupan politik. Misalnya, hukum yang mengatur hak suara, hak untuk mengajukan petisi, atau hak untuk mengorganisir gerakan sosial. Dengan memberikan akses yang lebih besar bagi masyarakat untuk terlibat dalam pembuatan keputusan politik dan hukum, hukum menciptakan ruang untuk perubahan sosial yang lebih inklusif.

  • Hukum sebagai Instrumen Perubahan Sosial

Hukum responsif tidak hanya bertujuan untuk menegakkan ketertiban sosial, tetapi juga untuk menciptakan perubahan yang progresif. Hukum memiliki potensi untuk merombak struktur sosial yang tidak adil dan mengubah kebijakan publik yang menguntungkan kelompok tertentu. Sebagai contoh, undang-undang yang mengatur pembagian kekayaan atau sumber daya alam yang lebih adil dapat membantu mengurangi ketimpangan sosial yang terjadi di masyarakat.

Kesimpulan

Hukum responsif, sebagaimana yang dikemukakan oleh Philippe Nonet dan Philip Selznick, menawarkan pendekatan hukum yang peka terhadap perubahan sosial dan bertujuan untuk menciptakan keadilan dan emansipasi publik. Dalam konteks ini, hukum bukan hanya berfungsi sebagai alat untuk mengatur, tetapi juga sebagai sarana untuk merespons kebutuhan masyarakat yang terus berkembang, dengan tujuan menciptakan sistem yang lebih inklusif dan adil. Melalui hukum responsif, diharapkan adanya akomodasi terhadap perubahan sosial yang terus terjadi, di mana hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih besar kepada kelompok-kelompok yang terpinggirkan serta mendukung pemberdayaan masyarakat dalam kehidupan sosial dan politik. Namun, meskipun konsep ini menawarkan potensi besar untuk menciptakan sistem hukum yang lebih adil, implementasinya tidaklah tanpa tantangan. Resistensi terhadap perubahan dari berbagai pihak, keterbatasan kapasitas lembaga negara, kesulitan dalam mengakomodasi kepentingan beragam, serta masalah dalam penegakan hukum menjadi hambatan signifikan. Selain itu, rendahnya partisipasi masyarakat dalam proses legislasi dan infrastruktur hukum yang tidak memadai juga menjadi tantangan dalam mewujudkan hukum yang responsif (Firmanda dkk., 2022).

Penting bagi seluruh elemen negara dan masyarakat untuk bekerja sama dalam mengatasi hambatan-hambatan ini. Dengan memperkuat sistem hukum, meningkatkan kapasitas lembaga-lembaga hukum, serta memastikan partisipasi yang lebih inklusif, hukum dapat benar-benar menjadi alat yang efektif untuk mewujudkan keadilan dan emansipasi publik. Meskipun perjalanan menuju implementasi hukum responsif penuh tantangan, namun dengan komitmen bersama, perubahan yang lebih adil dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat bukanlah hal yang mustahil untuk dicapai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun