Mohon tunggu...
rizky sharfina
rizky sharfina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saat ini saya sedang menjalani perkuliahan S2 saya di Universitas Jambi Magister Ilmu Hukum hobi saya menonton dan membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Politik Hukum Dalam Perspektif Teori Hukum Responsif Nonet Dan Selznick: Akomodasi Terhadap Perubahan Sosial Dan Aspirasi Publik

14 Desember 2024   08:38 Diperbarui: 14 Desember 2024   08:38 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Salah satu ciri khas dari politik hukum responsif adalah sifatnya yang dialogis dan partisipatif. Dalam politik hukum tradisional, hukum sering kali dianggap sebagai sesuatu yang dihasilkan dari atas (top-down), dimana pembuat undang-undang dan penguasa memiliki dominasi penuh dalam pembuatan kebijakan. Namun, dalam perspektif teori hukum responsif, politik hukum harus melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam proses pembuatan hukum. Hukum tidak hanya ditentukan oleh lembaga negara atau elite politik, tetapi harus melibatkan masyarakat secara lebih luas dalam perumusan kebijakan hukum.

lebih berpihak pada masyarakat. Dengan demikian, politik hukum responsif berusaha membangun hubungan yang lebih sehat dan konstruktif antara negara dan warga negara.

kali dibuat berdasarkan kondisi yang sudah lama atau nilai-nilai yang tidak lagi relevan dengan keadaan sosial yang baru. Hukum yang tidak responsif terhadap perubahan sosial bisa berisiko menjadi usang atau tidak efektif dalam menangani masalah-masalah kontemporer yang muncul.

Misalnya, perkembangan teknologi, seperti kemajuan dalam dunia digital, menghadirkan tantangan baru dalam hal perlindungan data pribadi, kejahatan siber, atau transaksi digital. Di banyak negara, sistem hukum awalnya tidak dirancang untuk mengatur masalah-masalah ini, dan perubahan hukum yang responsif menjadi sangat diperlukan untuk mengatasi isu-isu yang tidak terduga sebelumnya. Tanpa adanya respons hukum yang adaptif terhadap perubahan sosial semacam ini, masyarakat akan kesulitan dalam mencari perlindungan hukum yang efektif.

juga harus melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembentukan kebijakan hukum. Partisipasi ini bisa berlangsung dalam bentuk konsultasi publik, forum diskusi, atau mekanisme demokratis lainnya yang memungkinkan masyarakat untuk terlibat langsung dalam proses legislasi atau pembuatan kebijakan.

Dengan demikian, hukum yang responsif bukan hanya merespons perubahan sosial secara pasif, tetapi juga membentuk dan mendorong perubahan melalui interaksi aktif dengan masyarakat. Masyarakat yang beragam dengan berbagai kepentingan dan nilai- nilai yang berbeda, memiliki kesempatan untuk menyuarakan aspirasi mereka, dan hukum diharapkan dapat meresponsnya dengan cara yang inklusif dan adil.

Beberapa perubahan sosial, seperti ketimpangan sosial atau pergeseran dalam norma budaya, memiliki dimensi yang sangat kompleks. Dalam hal ini, sistem hukum mungkin menghadapi kesulitan dalam mengakomodasi perubahan tersebut dengan cara yang adil dan tidak diskriminatif. Hal ini menjadi tantangan, terutama dalam masyarakat yang sangat plural, di mana berbagai kelompok sosial memiliki pandangan yang sangat berbeda terkait nilai dan keadilan.

  • Akomodasi Perubahan Sosial dan Pembangunan Hukum yang Adil

Untuk mengatasi tantangan tersebut, sistem hukum yang responsif harus dilengkapi dengan pendekatan yang lebih inklusif, adil, dan partisipatif. Di sisi lain, sistem peradilan harus dibekali dengan fleksibilitas untuk menanggapi perubahan sosial secara cepat dan efisien. Pembuat kebijakan hukum juga harus terbuka terhadap masukan dari masyarakat dan memfasilitasi diskusi mengenai pentingnya perubahan hukum yang berlandaskan pada keadilan sosial dan kebutuhan masyarakat.

Secara keseluruhan, akomodasi terhadap perubahan sosial dalam teori hukum responsif merupakan langkah penting untuk memastikan bahwa hukum tidak hanya menjadi instrumen yang mengekalkan ketertiban sosial, tetapi juga sebagai sarana untuk menciptakan keadilan dan keberlanjutan sosial yang lebih baik. Dengan merespons perubahan sosial secara aktif, hukum dapat berfungsi sebagai alat untuk menciptakan masyarakat yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Keadilan adalah tujuan utama dari sistem hukum responsif. Dalam teori hukum responsif, keadilan tidak hanya dilihat sebagai kesetaraan formal di depan hukum, tetapi juga sebagai usaha untuk mencapai kesetaraan substansial yang mengakui perbedaan sosial, ekonomi, dan budaya yang ada dalam masyarakat. Keadilan tidak hanya diterapkan pada individu yang mematuhi aturan, tetapi juga pada cara aturan tersebut berfungsi dalam mengatasi ketidaksetaraan struktural dalam masyarakat.

Hukum responsif mengakui bahwa setiap individu atau kelompok memiliki kebutuhan yang berbeda, dan oleh karena itu, sistem hukum perlu disesuaikan agar lebih sensitif terhadap ketimpangan yang ada. Sebagai contoh, undang-undang tentang diskriminasi rasial, gender, atau hak-hak pekerja harus mampu mengatasi kesenjangan yang dihadapi oleh kelompok marginal atau kurang beruntung. Dalam hal ini, hukum berperan sebagai alat untuk menanggulangi ketidakadilan sosial yang terjadi di masyarakat dengan cara memberikan perlindungan khusus kepada mereka yang membutuhkan, serta membuka kesempatan bagi mereka untuk berpartisipasi secara adil dalam kehidupan sosial dan ekonomi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun