Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Pajak Internasional : Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Peirre Bourdieu

16 Juni 2024   21:36 Diperbarui: 16 Juni 2024   21:54 189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Implikasi Positif dan negatif, munculnya gagasan tentang pajak minimum global ini tak lepas dari tantangan ynag dihadapi yuridiksi  perpajakan dalam ekonomi digital. Di era digitalisasi, MNE bisa melakukan kegiatan usaha di manapun dan kapanpun tanpa dibatasi oleh sekat - sekat negara. 

Sayangnya sulit bagi otoritas perpajakan untuk mencegah penghindaran pajak yang merugikan (harmful tax avoidance) yang dilakukan melalui profit shifting atas transaksi lintas batas tersebut. Dengan demikian, MNE dengan leluasa berusahan mengalihkan keuntunganya ke negara dengan tarif rendah tersebut. 

Selain itu, salah satu tujuan dari penerapan pajak minimum global adalah untuk mencegah adanya perang tarif insentif pajak untuk menarik investasi. Harus diakui, insentif Fiskal memang punya peran yang sangat signifikan seperti yang tadi saya sebutkan. 

Berbagai penelitian menunjukkan pengaruh signifikan insentif pajak berupa tax holiday atau tax allowance dalam menarik investasi asing di Indonesia. Seri et al (2015) misalnya, menemukan bahwa tax holiday memberikan dampak terhadap peningkatan aktivitas investasi di Indonesia. Sementara itu, Pratiwi dan Khoinurrofik (2023) berpendapat, tarif pajak efektif berdampak signifikan terhadap investasi aset tetap.

Ilustrasi, artinya, semakin rendah tarif pajak efektif, semakintinggi tingkat investasi pada aset tetap. Meski demikian, persaingan yang tidak sehat antar yuridiksi dalam memberikan insentif fiskal malah justru membuat MNE dengan mudah mengalihkan labanya (race to the bottom). 

DI satu sisi, penerapan pajak minimum global akan mewujudkan keadlina hak pemajakan antara negara sumber dengan negara domisili MNE. Di samping itu, penerapan pajak minimum global juga memberikan secercah harapan bagi negara- negara market juridiction untuk meningkatkan kapasitas fiskal mereka melalui penerimaan perpajakan. Namun, di sisi lain kemunculan pajak minimum global berpotensi menimbulkan masalah baru bagi Indonesia dan negara berkembang lainya.

Dampak dari Peraturan Pajak International

Perkembangan teknologi, globalisasi, dan mobilitas lintas batas telah membuka peluang baru bagi perusahaan untuk beroperasi  di pasar international. Namun, dengan pertumbuhan bisnis global juga memunculkan tantangan dalam mengelola aspek perpajakan. Peraturan pajak internasional menjadi isu yang penting dalam konteks sekarang ini. 

Peraturan pajak internasional adalah kerangka hukum yang mengatur pengenaan pajak dalam konteks transaksi lintas batas. Kompleksitas peraturan ini menjadi tantangan utama bagi bisnis global. Setiap negara memiliki sistem perpajakan yang berbeda denganperaturan pajak di setiap negara tempat mereka beroperasi. 

Hal ini melibatkan penanganan perpajakan yang kompleks, seperti transfer pricing, perpajakan penghasilan lintas batas, dan kepatuhan pajak internasiona. Keberhasilan bisnis global dalam mengelola peraturan pajak internasional dapat mempengaruhi keuntungan, reputasi, dan hubungan dengan otoritas pajak. 

Transfer pricing sendiri merujuk pada penetapan harga dalam transaksi antara entitas yang terkait secara hukum atau kepentingan ekonomi di negara yang berbeda. Praktik transfer pricing dapat digunakan oleh perusahaan untuk memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak yang lebih rendah, yang sering kali disebut sebagai "erosi Basis pajak" atau "pergeseran laba". 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun