Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

TB 2 Pajak Internasional : Memahami Peluang dan Tantangan Perpajakan Controlled Foreign Corporation di Indonesia Pendekatan Teori Peirre Bourdieu

16 Juni 2024   21:36 Diperbarui: 16 Juni 2024   21:54 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Selain itu, pajak penghasilan terutang yang harus dibayarkan ke kas negara dapat dilakukan secara online melalui E billing. Sedangkan PPH pasal 26  ini dikenakan atau dipungut apabila perusahaan asing memperoleh penghasilan dari transaksi seperti dividen, bunga termasuk premium, diskonto dan imbalan sehubungan dengan pengembalian jaminan utang, serta lainya sesuai ketentuan. Tarif pajak penghasilan perusahaan luar negeri ini bervariatif tergantung objek pajaknya. Pengelolaan PPh pasal 26 seperti membuat bukti poting dan melaporkan SPT pajaknya melaui E Bupor Unifikasi.

2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Selain pajak penghasilan, subjek pajak perusahaan asing juga dikenakan pajak pertambahan nilai atas pembelian atau penyerahan barang maupun jasa kena pajak. Saat ini tarif PPN yang berlaku sebesar 11%, dan rencananya pemerintah masih akan menaikan tarif pajaknya dalam beberapa tahun ke depan sesuai ketentuan dalam undang - undang HPP. 

Sebagai wajib pajak yang melakukan transaksi barang atau jasa kena pajak, harus mengelola PPN mulai dari membuat Faktur Pajak, menyetorkan paajak pertambahan nilai terutang dan melaporkan surat pemberitahuan (SPT) masa PPN.

Pemerintah Indonesia berencana menerapkan pilar dua perpajakan international pada tahun 2025 untuk mengatasi tantangan pajak yang timbul dari globalisasi dan ekonomi digital. Pilar dua ini berkaitan dengan isu Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) dan memperkenalkan tarif pajak efektif minimum global sebesar 15% untuk perusahaan multinasional dengan pendapatan konsolidasi di atas Euro 750 juta. 

Peluang dan Tantangan tentang gagasan pajak minimum global sebagai respons terhadap tantangan yang dihadapi yuridiksi perpajakan dalam ekonomi digital, dimana perusahaan multinasional dapat beroperasi di berbagai negara tanpa batas geografis. Hal ini mempersulit otoritas pajak dalam mencegah penghindaran pajak melalui profit shifting, dimana perusahaan mengalihkan keuntungan ke negara dengan tarif pajak lebih rendah. 

Untuk mencegah praktik ini, OECD menerbitkan BEPS Action Plan pada 2013 yang kemudian diadopsi menjadi Pilar Dua Global anti-Base Erotion (GloBE). Salah satu tujuan utama dari pajak minimum global adalah mencegah perang insentif pajak antar negara yang dapat mengurangi efektivitas insentif fiskal dalam menarik investasi asing langsung. 

Penelitian menunjukkan bahwa insentif pajak seperti tax holiday atau tax allowance memiliki peran signifikas dalam menarik investasi asing langsung ke Indonesia. Sedangkan dampak dan Implikasinya, meskipun pajak minimum global bertujuan untuk menciptakan keadilan pemajakan antar negara sumbur dan negara domisili perusahaan multinasional, penerapanya dapat menimbulkan tantangan baru bagi Indonesia dan negara berkembang lainya. Ketentuan pajak minimum global sebesar 15% membuat berbagai insentif yang diberikan pemerintah untuk menarik investasi asing menjadi tidak efektif. 

Ada dua implikasi negatif utama dari pemajakan minimum global. Pertama, dalam jangka pendek, bisa terjadi arus keluar modal asing yang telah ditanamkan di Indonesia karena tarif pajak efektif atas investasi menjadi tidak kompetitif. Kedua, perlambatan investasi asing langsung baru pada proyek - proyek strategis dan berskala nasional di Indoneisa, yang merugikan terutama saat pemerintah sedang gencar menggenjot investasi untuk ibu kota nusantara (IKN). 

Menolak menerapkan pajak minimum global berisiko kehilangan hak pemajakan atas perusahaan multinasional yang beroperasi di Indonesia dan dapat menyebabkan diskriminasi dari negara - negara lain. Langkah alternatif yang bisa diambil oleh pemerintah Indonesia adalah untuk menjaga iklim investasi sekaligus menerapkan pajak minimum global. Pemerintah dapat mengambil beberapa langkah, Perata, mengadopsi Qualified Domestic Minimum Tax (QDMT) dalam peraturan domestik. 

QDMT adalah mekanisme pengenaan pajak domestik yang sesuai dengan ketentuan pajak minimum global pilar dua. Dengan pengadopsian QDMT, pemerintah kemungkinan tidak akan kehilangan potensi pajak jika tarif pajak efektif lebih rendah dari 15%. Kedua, Pemerintah dapat mengonversi insentif pajak menjadi bentuk insentif lain, seperti subsidi listrik, gas, atau upah tenaga kerja. Ini memungkinkan penerapan pajak minimum global sambil tetap menarik investor. 

Ketiga, Menerapkan pajak minimum global 15% tetapi menggunakan hasilnya untuk kepentingan investasi wajib pajak, misalnya dengan membangun invrastruktur  pelabuhan, kawasan berikat, arau kawasan ekonomi khusu lainya. Penggunaan hasil pajak ini tidak hanya menarik investor tetapi juga menyerap tenaga kerja dalam negeri, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan produk domestik bruto. Dengan langkah - langkah ini, pemerintah dapat memastikan bahwa penerapan pajak minimum global tidak merugikan iklim investasi dan tetap mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun