Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

27 Mei 2024   15:10 Diperbarui: 27 Mei 2024   16:35 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Rahmat Soemitro menjelaskan bahwa pajak adalah peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada kas negara untuk membiayai pengeluaran rutin dan surplusnya digunakan untuk public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment. sedangkan menurut P.J.A Adriani, pajak merupakan iuran masyarakat kepada negara (yang dipaksakan) yang terutang oleh wajib pajak membayarnya (subjek pajak) menurut undang-undang, guna membiayai pengeluaran umum yang berkaitan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.

Subjek pajak sendiri dibedakan menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri. Adapun subjek pajak dalam negeri salah satunya adalah Warga Negara Asing (WNA) yang memenuhi :

1. Bertempat tinggal di Indonesia.

2. Berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau

3. Dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.

Adapun maksud keberadaan di Indonesia lebih dari 183 hari ini, tidaklah WNA harus berturut-turut, tetapi ditentukan oleh jumlah hari orang tersebut berada di Indonesia dalam jangka waktu 12 bulan sejak kedatanganya di Indonesia.

Sedangkan menurut Perpu Cipta Kerja pasal 111 angka 1 yang mengubah pasal 2 ayat (4) huruf b UU PPh, subjek pajak luar negeri salah satunya adalah WNA yang berada di Indonesia, yang tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan.

PPH 26 bagi WNA, pada dasarnya WNA yang bekerja dan memperoleh penghasilan di Indonesia serta masuk sebagai wajib pajak luar negeri akan dikenakan PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 111 angka 2 Perpu 2/2022 yang mengubah pasal 26 ayat (1) UU PPh. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak luar negeri dari Indonesia, terdapat 2 sistem pengenaan pajak, yaitu :

1. Pemenuhan sendiri kewajiban perpajakan bagi yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam bentuk usaha tetap di Indonesia.

2. Pemotongan oleh pihak yang wajib membayar bagi wajib pajak luar negeri.

Contoh Perhitungan PPh 26.

Saumpama sebuah perusahaan membayarkan royalto sebesar Rp 200.000.000 kepada wajib pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pph 26 sebesar 20% dari Rp 200.000.000 atau senilai R0 40.000.000

Contoh lain seorang Pemain bola dari Luar negeri yang bermain untuk club PSIS mendapatkan kontrak senilai Rp 1.000.000.000  selama satu tahun maka akan dikenakan PPh 26 sebsar 20% atau setara Rp 200.000.000 dari penghasilan satu tahunya tersebut.

PPT Dosen
PPT Dosen

PPT Dosen
PPT Dosen

PPT Dosen
PPT Dosen

Contoh kasus PPh 21, Bapak Rian penyerahan jasa perawatan ruangan kantor kepada PT Ayolah Terusterang dan memperoleh imballan senilai Rp 10.000.000. sehubungan dengan jasa tersebut Bapak Rian  mempekerjakan tukang dengan upah Rp 5.000.000 dan melakukan penggantian komponen yang rusak senilai Rp 2.000.000.

Point-pointnya sebagai berikut :

1. Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa yang diterima atau diperoleh Bapak Rian dihitung dengan menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai.

2. Jumlah penghasilan bruto pada poin pertama itu tidak termasuk pembayaran upah tukang dan besaran harga komponen yang diserah oleh bapak Rian.

Dasar Pemotongan dan pengenaan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh bapak Rian adalah sebesar 50% x (Rp 10.000.000 - 5.000.000 - 2.000.000 = Rp 1.500.000

4. Besarnya pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan yang diterima Bapak Rian adalah 5% x Rp 1.500.000 = Rp 75.000.

Saya ingin sedikit mengutip tentang pembelajaran Seneca 

Nurani yang baik adalah bukti sekaligus hadiah bagi kehidupan yang baik. Nurani yang baik menguatkan jiwa manusia menghadapi nasib, setelah seseorang mampu menguasai hasratnya, meletakkan miliknya yang paling berharga dan rasa amannya pada diri sendiri, belajar puas akan keadaanya, dan mengerti bahwa kematian pada hakikatnya bukanlah suatu yang jahat melainkan hanya akhir dari manusia. Dia yang telah mendedikasikan jiwanya untuk kebajikan dan kebaikan masyarakat tempatnya berada, telah melaksanakan semua yang bermanfaat dan diperlukan baginya untuk mencapai kedamaian batin. Setiap manusia memiliki seorang hakim dan saksi yang melihat semua perbuatan baik maupun buruknya di dalam dirinya, yang mengilhami kita dengan pikiran-pikiran besar, serta memberi kita nasihat-nasihat berharga. Kita menghargai semua karya alam raya. Hulu sungai-sungai, mata air yang dapat menyembuhkan penyakit, kengerian hutan dan gua menimbulkan kesan kuat sehingga kita ingin beriman dan beribadah. ketika kita melihat seseorang yang tak mengenal rasa gentar dalam bahaya, bersih dari hawa nafsu, bahagia dalam kemalangan, tenang dalam kericuhan, dan menertawakan semua yang didambakan atau ditakuti orang lain, kita harus mengakui bahwa orang ini dipengaruhi oleh cahaya Ilahi. 

Apabila seseorang melihat kemegahan dan keteraturan alam semesta, ada begitu banyak bagian dan sifat yang terpisah - pisah dikumpulkan menjadi sebuah kesatuan, saling berangkaian dari hal-hal yang berlainan. Dunia tercerahkan, tempatnya keteraturan yang sangat teratur. Maka, manusia akan membayangkan pencipta dan penghancur semua yang ada di dunia ini. Ke manakan kita akan pergi setelah jiwa kita terbebas dari ikatan raga ? seluruh ciptaan yang kita saksikan tunduk pada penyelenggaraan Ilahi dan mengikuti Tuhan  sebagai pengatur dan pembimbing. Jiwa yang hebat, yang baik dan sehat, adalah semacam ketuhanan yang bersemayam dalam raga dan dapat menjadi berkah bagi seorang budak maupun seorang pangeran. Anugrah itu datang dari surga dan ke surgalah dia harus kembali. Dan anugrah itu adalah kegembiraan surgawi yang dapat dinikmati oleh jiwa yang murni dan penuh kebajikan. meskipun hanya sedikit di dunia ini. Sedangkan kuil-kuil pemujaan hanyalah nama-nama tanpa makna, yang barangkali awalnya didirikan atas dasar ambisi atau kekerasan.

Aku terpaku oleh perenungan akan keabadian, lebih tepatnya keyakinan akan keabadian. Sebab aku menaruh hormat pada pendapat orang-orang besar terutama ketika mereka menjanjikan hal-hal yang aku sukai. Sebab mereka telah menjanjikanya meskipun mereka tidak membuktikanya. Aku sungguh tertarik pada persoalan kekalahan jiwa, pada pendapat umum yang berbunyi bahwa ada hadiah dan hukuman di alam baka. Dan karena memikirkanya, aku jadi membenci kehidupan ini serta mengharapkan kehidupan yang lebih baik. Namun, meskipun kita tahu bahwa kita memiliki jiwa, kita tak tahu apa sesungguhnya jiwa itu dan dari mana asal usulnya, yang kita pahami hanyalah bahwa semua hal baik dan buruk yang kita perbuat dipengaruhi oleh jiwa kita. Bahwa nurani yang jernih mengajak kita pada kedamaian tak tergugat. Dan bahwa berkah terbesar di alam adalah berkah yang diberikan setiap orang jujur kepada diri sendiri. Tubuh ini hanyalah penghambat dan penjara bagi jiwa. Tubuh dapat dipermainkan, dianiaya oleh hukuman, kekerasan, dan penyakit. Akan tetapi, jiwa keramat dan kekal, tak tersentuh oleh bahay fisik manapun.

Sekian dan Terimakasih

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun