Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mekanisme Perpajakan Pekerjaan Tetap dan Tidak Tetap

27 Mei 2024   15:10 Diperbarui: 27 Mei 2024   16:35 141
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Saumpama sebuah perusahaan membayarkan royalto sebesar Rp 200.000.000 kepada wajib pajak luar negeri, subjek pajak dalam negeri tersebut berkewajiban untuk memotong Pph 26 sebesar 20% dari Rp 200.000.000 atau senilai R0 40.000.000

Contoh lain seorang Pemain bola dari Luar negeri yang bermain untuk club PSIS mendapatkan kontrak senilai Rp 1.000.000.000  selama satu tahun maka akan dikenakan PPh 26 sebsar 20% atau setara Rp 200.000.000 dari penghasilan satu tahunya tersebut.

PPT Dosen
PPT Dosen

PPT Dosen
PPT Dosen

PPT Dosen
PPT Dosen

PPT Dosen
PPT Dosen

Contoh kasus PPh 21, Bapak Rian penyerahan jasa perawatan ruangan kantor kepada PT Ayolah Terusterang dan memperoleh imballan senilai Rp 10.000.000. sehubungan dengan jasa tersebut Bapak Rian  mempekerjakan tukang dengan upah Rp 5.000.000 dan melakukan penggantian komponen yang rusak senilai Rp 2.000.000.

Point-pointnya sebagai berikut :

1. Besarnya PPh Pasal 21 terutang atas penghasilan jasa yang diterima atau diperoleh Bapak Rian dihitung dengan menggunakan tarif pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh dikalikan dengan dasar pemotongan dan pengenaan PPh Pasal 21 bagi bukan pegawai.

2. Jumlah penghasilan bruto pada poin pertama itu tidak termasuk pembayaran upah tukang dan besaran harga komponen yang diserah oleh bapak Rian.

Dasar Pemotongan dan pengenaan PPh pasal 21 atas penghasilan yang diterima atau diperoleh bapak Rian adalah sebesar 50% x (Rp 10.000.000 - 5.000.000 - 2.000.000 = Rp 1.500.000

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun