Pada awalnya saya akan mengerjakan ketiga soal tersebut terlebih dahulu.Â
saya akan menjabarkan beberapa poin yang ada pada PMK 172 Tahun 2023.
1. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
2. Pihak afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.
3. Transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak afiliasi.
4. Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.
5. Transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.
6. Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang selanjutnya disebut penentuan harga transfer adalah penentuan harga dalan trannsaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
7. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm's length principle/ALP) yang selanjynya disebut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.
8. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
9. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.
10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pemabayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
11. Group Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.
12. Persetujuan penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yuridiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
13. Mitra persetujuan penghindaran pajak berganda adalah negara atau yuridiksi yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
14. otoritas pajak mitra persetujuan penghindaran pajak berganda adalah otoritas perpajakan pada mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
15. Prosedur Persetujuan Bersama (mutual agreement procedure/MAP) yang selanjutnya disebut prosedur persetujuan bersama  adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.
16. Pejabat Berwenang Terkait Pelaksanaan Prosedur Bersama yang selanjutnya disebut pejabat berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang berwenang untuk melaksanakan prosedur persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.
17. Persetujuan bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pejabat b
berwenang dari pemerintah Indonesia dan pejabat berwenang dari pemerintah mitra persetujuan penghindaran pajak berganda sehubungan dengan prosedur persetujuan bersama yang telah dilaksanakan.
18. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama.
19. Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan prsosedur persetujuan bersama selanjutnya disebut Warga Negara Indonesia adalah warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan yang menjadi wajib pajak dalam negeri mitra persetujuan penghindaran pajak berganda.
20. Pemohon adalah wajib pajak dalam negeri atau warga negara Indonesia.
21. Kesepakatan Harga Transfer (Advance pricing agreement/APA) yang selanjutnya disebut kesepakatan harga transfer adalah perjanjian tertulis antara direktur jendral pajak dan wajib pajak atau otoritas pajak mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang menyangkut wajib pajak yang berada di wilayah yuridiksinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3a) undang-undang tentang pajak penghasilan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
22. Naskah Kesepakatan Harga Transfer adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara direktur jendral pajak dan wajib pajak dalam negeri mengenai kriteria dalam penentuan harga transfer dan penentuan harga transfer di muka sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama periode kesepakatan harga transfer serta pemberlakuan mundur.
23. Kesepakatan harga transfer unilateral adalah kesepakatan harga transfer antara Direktur Jendral Pajak dan Wajib paajk dalam Negeri.
24. Kesepakata Harga Transfer Bilateral atau Multilateral adalah kesepakatan harga transfer antara direktur jendral pajak dan 1 (satu) atau lebih pejabat berwenang mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang dilaksanakan berdasarkan permohonan wajib pajak dalm negeri.
25. Periode kesepakatan harga Transfer adalah tahun pajak yang dicakup di dalam kesepakatan harga transfer sesuai permohonan wajib pajak dalam negeri atau sesuai persetujuan bersama paling lama 5 (lima) tahun pajak setelah tahun pajak diajukanya permohonan kesepakatan harga transfer.
26. Pemberlakuan mundur (roll-back) yang selanjutnya disebut pemberlakuan mundur adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam kesepakatan harga transfer untuk tahun pajak sebelum periode kesepakatan harga transfer.
27. Portal Wajib pajak adalah sarana wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronic pada lama direktorat jendral pajak.
Deduktif Induktif Logis, Deduktif Logis merupakan pengambilan kesimpulan secara logis berdasarkan premis-premis yang ada. Premis disini merupakan asumsi, pemikiran, dan landasan kesimpulan yang dianggap benar. sedangkan Induktif logis adalah mengambil kesimpulan dari premis-premis umum (pengamatan, data, fakta) kemudian mengambil kesimpulan yang bersifat spesifik (hipotesis), atau lebih gampang adalah generalisasi.
Jawaban No 1.
Saya akan menjelaskan terlebih dahulu apa itu fungsi eksponensial. Fungsi eksponensial adalah fungsi nonaljabar atau transcendental yang mana tidak dapat representasikan sebagai produk, jumlah, dan perbedaan variabel yang dipangkatkan ke bilangan bulat non-negatif. Fungsi eksponensial sendiri adalah merupakan sebuah fungsi yang berpangkat, yang mana pangkatnya memiliki variabel. apabila biasanya fungsi memiliki basis berupa variabel dan pangkat ataupun eksponen berupa konstanta, maka fungsi eksponensial merupakan fungsi yang sebaliknya. Fungsi eksponensial sendiri memiliki basis yang berupa konstanta dan oangkat atau eksponen berupa variabel atau mengandung variabel (biasa disebut juga kombinasi antara konstanta dan variabel). Fungsi eksponensial juga memiliki grafik yang unik, grafik yang bukan berbentuk garis lurus, melainkan garis lengkung yang menurun ataupun menanjak.
Untuk persamaan no 1 maka jawabanya adalah nilai X sama dengan 99. Deduksi Induksi Logis jika dikaitkan dengan PMK No 172 Tahun 2023 adalah sesuai Deduktif logis maka sebuah afiliasi harus dilihat secara satu kestauan agar bisa dikenakan nilai yang sama, karna pada dasarnya afiliasi adalah satu kesatuan yang tidak bisa dipisahkan secara partial. sedangkan secara induktif logis saya berhipotesa bahwa nilai x sudah pasti sama dengan nilai 99. begitu juga ketika perusahaan afiliasi harus dinilai sama dengan nilai perusahaan afiliasinya tersebut.
Jawbaan no 2.
Persamaan kuadratik, yaitu persamaan polinom berderajat dua. bentuk umum persamaan kuadratik dituliskan sebagaimana soal no 2.
x=(6x3-9x2-100)1/4. jadi kaitanya sebenarnya panjang. karna tidak ditemukan hasil yang bulat. begitu juga dengan PMK tersebut, jika mau ditelaah maka sebenernya tidak akan menemukan hasil yang bulat dan pasti, semua penuh dengan variabel yang bisa berganti-ganti.
SOal No 3.
Jawabanya adalah x=2. itu secara logis sama saja bahwa hasil atau angka 82 adalah tujuan kebaikan pajak bersama yang dihasilkan dari kombinasi atau kerjasama antar negara dalam melakukan perjanjian penghindaran pajak berganda dan pengelakan pajak.angka harus bersinergi yang sama untuk menghasilkan hasil yang sudah disepakati, x menunjukkan bahwa niat yang sama (x) akan menghasilkan hasil yang sesuai.Â
saperti biasa saya akan menambahkan tulisan mengenai ajaran Seneca tentang hidup bahagia.Â
Tiada yang paling sering dibicarakan sekaligus paling sukar dipahami di dunia ini selain urusan hidup bahagia. kehidupan yang bahagia adalah keinginan dan tujuan setiap manusia, tetapi sangat sedikit orang yang tahu apa itu kebahagian sesungguhnya. kita mengejar kebahagiaan dalam keadaan buta dan tergesa-gesa, semakin kita tergesa-gesa menempuh jalan yang salah , semakin jauh kita dari tujuan akhir kita. Maka, marilah kita merenungkan "apa tujuan kita" dan kemudian "mana jalan terbaik untuk mencapainya". jika kita telah melakukanya dengan benar, diri kita akan berkembang pesat setiap hari. Namun, apabila kita mengikuti orang-orang lain di jalan yang salah, kita akan tersesat dan terus menempuh jalur yang salah. Maka, penting bagi kita untuk memiliki seorang pandu yang mahir, karena dalam pejalanan ini, jalan raya belum tentu membawa kita ke tempat yang kita tuju , atau jika kita tersesat, belum tentu ada orang lain mau menunjukkan jalan yang benar. jalan yang sesat begitu berbahaya, sebab orang lain akan menjerumuskan alih-alih menolong kita. oleh sebab itu, janganlah kita menurut saja seperti hewan, tetapi kuasailah diri kita dengan akal budi, bukanya dengan meniru orang lain.
yang berlaku dalam ketentaraan berlaku pula pada hidup manusia, jika satu orang terjatuh, orang dibelakangnya ikut tersandung jatuh, demikian seterusnya sehingga seluruh pasukan jatuh bertumpuk-tumpuk. Dan ada anggapan keliru bahwa "jumlah yang besar dapat mengalahkan kebenaran dan keadilan". Maka, untuk hidup bahagia kita harus menjauhi orang banyak, sebab persoalan hidupp bahagia tidak diputuskan oleh suara terbanyak. Bahkan jauh dari itu, karena suara terbanyak bisa saja salah. Namun orang kebanyakan merasa lebih mudah mempercayai dari pada menilai sesuatu, dan mereka puas dengan hal-hal yang telah lazim, tanpa pernah mempertimbangkan baik atau buruknya. orang - orang kebanyakan yang aku maksud adalah golongan - golongan terhormat dan juga rakyat miskin. Karena aku tidak membeda - bedakan mereka di penampilan, tetapi dari isi jiwa, letak nilai manusia sesungguhnya. Aku tahu, kegembiraan duniawi memang memabukkan, tetapi ketika sesorang tersadar kembali, dia akan berkata bahwa "apa pun telah aku lakukan, aku menyesal telah melakukanya" dan bahwa "hal yang aku takuti ternyata lebih baik dari pada hal yang aku inginkan".Â
Kebahagiaan sejati dalam hidup adalah terbebas dari kegelisahan, memahami segala kewajiban kita terhadap tuhan juga sesama manusia , menikmati saat ini tanpa terbelenggu oleh rasa cemas akan masa depan. tidak menghibur diri sendiri dengan harapan maupun ketakutan, tetapi merasa puas dengan milik kita sendiri, yang sangatlah cukup bagi kita. barang siapa melakukan ini, dia tidak kekurangan apa pun. Keberkahan bagi umat manusia terdapat dalam diri, dalam jangkauan kita. Namun, kita menutup mata dan dalam kegelapan kita bertabrakan dengan hal yang kita cari tetapi tak menyadarinya.
Sekian dari saya dan saya ucapkan terimakasih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H