Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Deduksi Induksi Logis Persamaan Matematika dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023

16 Mei 2024   17:31 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:36 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pada awalnya saya akan mengerjakan ketiga soal tersebut terlebih dahulu. 

saya akan menjabarkan beberapa poin yang ada pada PMK 172 Tahun 2023.

1. Harga Transfer adalah harga dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

2. Pihak afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.

3. Transaksi afiliasi adalah transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak afiliasi.

4. Transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa adalah transaksi yang meliputi transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

5. Transaksi Independen adalah transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa dan tidak dipengaruhi hubungan istimewa.

6. Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) yang selanjutnya disebut penentuan harga transfer adalah penentuan harga dalan trannsaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

7. Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa (arm's length principle/ALP) yang selanjynya disebut prinsip kewajaran dan kelaziman usaha adalah prinsip yang berlaku di dalam praktik bisnis yang sehat yang dilakukan sebagaimana transaksi independen.

8. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun