19. Warga Negara Indonesia yang mengajukan permintaan pelaksanaan prsosedur persetujuan bersama selanjutnya disebut Warga Negara Indonesia adalah warga negara Indonesia berdasarkan ketentuan perundang-undangan di bidang kewarganegaraan yang menjadi wajib pajak dalam negeri mitra persetujuan penghindaran pajak berganda.
20. Pemohon adalah wajib pajak dalam negeri atau warga negara Indonesia.
21. Kesepakatan Harga Transfer (Advance pricing agreement/APA) yang selanjutnya disebut kesepakatan harga transfer adalah perjanjian tertulis antara direktur jendral pajak dan wajib pajak atau otoritas pajak mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang menyangkut wajib pajak yang berada di wilayah yuridiksinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 18 ayat (3a) undang-undang tentang pajak penghasilan untuk menyepakati kriteria dalam penentuan harga transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar di muka.
22. Naskah Kesepakatan Harga Transfer adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara direktur jendral pajak dan wajib pajak dalam negeri mengenai kriteria dalam penentuan harga transfer dan penentuan harga transfer di muka sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha selama periode kesepakatan harga transfer serta pemberlakuan mundur.
23. Kesepakatan harga transfer unilateral adalah kesepakatan harga transfer antara Direktur Jendral Pajak dan Wajib paajk dalam Negeri.
24. Kesepakata Harga Transfer Bilateral atau Multilateral adalah kesepakatan harga transfer antara direktur jendral pajak dan 1 (satu) atau lebih pejabat berwenang mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang dilaksanakan berdasarkan permohonan wajib pajak dalm negeri.
25. Periode kesepakatan harga Transfer adalah tahun pajak yang dicakup di dalam kesepakatan harga transfer sesuai permohonan wajib pajak dalam negeri atau sesuai persetujuan bersama paling lama 5 (lima) tahun pajak setelah tahun pajak diajukanya permohonan kesepakatan harga transfer.
26. Pemberlakuan mundur (roll-back) yang selanjutnya disebut pemberlakuan mundur adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam kesepakatan harga transfer untuk tahun pajak sebelum periode kesepakatan harga transfer.
27. Portal Wajib pajak adalah sarana wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan secara elektronic pada lama direktorat jendral pajak.
Deduktif Induktif Logis, Deduktif Logis merupakan pengambilan kesimpulan secara logis berdasarkan premis-premis yang ada. Premis disini merupakan asumsi, pemikiran, dan landasan kesimpulan yang dianggap benar. sedangkan Induktif logis adalah mengambil kesimpulan dari premis-premis umum (pengamatan, data, fakta) kemudian mengambil kesimpulan yang bersifat spesifik (hipotesis), atau lebih gampang adalah generalisasi.
Jawaban No 1.