Mohon tunggu...
Rizky AdiFirmansyah
Rizky AdiFirmansyah Mohon Tunggu... Akuntan - Mahasiswa Universitas Mercu Buana

55522120038 - Magister Akuntansi - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Dosen Pengampu : Apollo, Prof.Dr, M.Si.AK - Pajak Internasional/Pemeriksaan Pajak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Deduksi Induksi Logis Persamaan Matematika dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 172 Tahun 2023

16 Mei 2024   17:31 Diperbarui: 16 Mei 2024   17:36 128
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

9. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh wajib pajak yang memuat data dan/atau informasi untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

10. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pemabayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan seusai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

11. Group Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

12. Persetujuan penghindaran Pajak Berganda adalah perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yuridiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.

13. Mitra persetujuan penghindaran pajak berganda adalah negara atau yuridiksi yang terikat dengan pemerintah Indonesia dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

14. otoritas pajak mitra persetujuan penghindaran pajak berganda adalah otoritas perpajakan pada mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang berwenang melaksanakan ketentuan dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

15. Prosedur Persetujuan Bersama (mutual agreement procedure/MAP) yang selanjutnya disebut prosedur persetujuan bersama  adalah prosedur administratif yang diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda.

16. Pejabat Berwenang Terkait Pelaksanaan Prosedur Bersama yang selanjutnya disebut pejabat berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di mitra persetujuan penghindaran pajak berganda yang berwenang untuk melaksanakan prosedur persetujuan bersama sebagaimana diatur dalam persetujuan penghindaran pajak berganda.

17. Persetujuan bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan persetujuan penghindaran pajak berganda oleh pejabat b

berwenang dari pemerintah Indonesia dan pejabat berwenang dari pemerintah mitra persetujuan penghindaran pajak berganda sehubungan dengan prosedur persetujuan bersama yang telah dilaksanakan.

18. Surat Keputusan Persetujuan Bersama adalah surat keputusan yang diterbitkan untuk menindaklanjuti kesepakatan dalam persetujuan bersama.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun