Mohon tunggu...
Rizky Fakhrezy Harahap
Rizky Fakhrezy Harahap Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa di UINSU

Prodi : Hukum Pidana Islam Fakultas : Syariah dan Hukum Universitas : UIN Sumatera utara

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pandangan Hukum Pidana dan Pidana Islam Terkait Hoaks

12 Agustus 2020   00:19 Diperbarui: 12 Agustus 2020   00:39 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

PANDANGAN HUKUM PIDANA DAN HUKUM PIDANA ISLAM TERKAIT HOAX
Oleh : Rizky Fakhrezy Harahap
Jurusan : Hukum Pidana Islam
Nim: 0205171176
Kelompok : 35 KKN-DR UINSU

Apa itu Hoax? Hoax adalah berita bohong atau berita yang mengandung makna-makna dusta dalam berita nya. Hoax atau berita bohong dalam dewasa ini sangat sering kita jumpai dalam beragam bentuk contoh nya ujuran kebencian atau untuk menyudutkan satu pihak, Kampanye hitam atau menyebarkan berita berisi kebencian atau kejelekan terhadap satu pihak untuk bermaksud menjatuhkan reputasi atau bahkan membunuh karakter nya, dll

Menurut KBBI, Hoaks mengandung makna berita bohong, berita tidak bersumber. Menurut Silverman (2015), hoaks merupakan sebagai rangkaian informasi yang memang sengaja disesatkan, tetapi “dijual” sebagai kebenaran. Hoaks bukan sekadar misleading alias menyesatkan, informasi dalam fake news juga tidak memiliki landasan faktual, tetapi disajikan seolah-olah sebagai serangkaian fakta 

 Ahli Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI), Muhammad Alwi Dahlan menjelaskan hoax atau kabar bohong merupakan kabar yang sudah direncanakan oleh penyebarnya tersebut. "Hoax merupakan manipulasi berita yang sengaja dilakukan dan bertujuan untuk memberikan pengakuan atau pemahaman yang salah," 

Hoax menjadi fenomena yang sangat tidak berbendung dalam penyebaran. Penggunaan media social yang merata membuat Hoax (berita bohong) dapat lahir dengan cepat karna kurang nya menyaring berita berita yang tersebar di berbagai media sosial, Satu berita bohong saja dapat berkembang ke penjuru negeri hanya dalam kurang dari 24 jam , dan dapat langsung tersebar hampir ke ratusan respoden di media sosial setiap jam nya. Hal ini lah yang menyebabkan Hoax sangat mudah menyebar dengan cepat tanpa ada itikad untuk mencari kebenaran berita tersebut terlebih dahulu. 

Akibat dari tersebar nya berita Hoax juga sangat berbahaya , karna dapat memyebabkan terjadi nya konflik atau kriminalisasi apabila berita Hoax yang tersebar mengandung berita untuk menyudutkan satu golongan atau kaum . Fenomena-Fenomena seperti ini sering kita jumpai yaitu akibat berita Hoax yang tidak tahu dari mana asalnya dan mengandung konten sensitive terhadap satu kaum atau golongan akan menyebabkan konfilk antar golongan atau kaum.

          Jenis jenis Hoax 

1. Satire atau parody

Yaitu konten atau berita untuk menyindir satu pihak

2. Konten menyesatkan

Yaitu konten atau berita yang dibuat dengan tujuan memojokkan atau menjelekkan satu pihak.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun