Mohon tunggu...
Rizki mufatikah
Rizki mufatikah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jambi

memiliki hobi membaca buku, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Israel Lakukan Kejahatan Perang: Dugaan Kejahatan Genosida Israel terhadap Palestina

31 Mei 2024   13:15 Diperbarui: 31 Mei 2024   14:36 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pasukan Israel telah menggunakan fosfor putih, bahan kimia yang terbakar ketika bersentuhan dengan oksigen, menyebabkan luka bakar yang parah dan mengerikan, di lingkungan padat penduduk. Fosfor putih dapat membakar hingga ke tulang, dan luka bakar hingga 10% pada tubuh manusia seringkali berakibat fatal.

Israel juga menerapkan hukuman kolektif terhadap penduduk Gaza dengan memutus pasokan makanan, air, listrik, dan bahan bakar. Ini adalah kejahatan perang, karena dengan sengaja menghalangi bantuan kemanusiaan agar tidak bisa menjangkau warga sipil yang membutuhkan.

2. Kejahatan Kemanusiaan

kejahatan terhadap kemanusiaan adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemindahan secara paksa dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang ditujukan pada masyarakat sipil, sebelum atau selama perang, atau penindasan berdasarkan politik, ras atau agama dalam pelaksanaan atau dalam ruang lingkup pengadilan

3. Kejahatan Apartheid

pihak berwenang Israel telah dan sedang melakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina, berdasarkan kebijakan pemerintah Israel untuk mempertahankan dominasi terhadap warga Palestina dan pelanggaran berat terhadap mereka di wilayah pendudukan

Penindasan paling parah terjadi di wilayah pendudukan. Di Tepi Barat, Israel menerapkan aturan militer yang keras terhadap warga Palestina, sementara warga Yahudi Israel yang tinggal secara terpisah di wilayah yang sama tetap mendapatkan hak-hak mereka secara penuh di bawah hukum sipil Israel

Penulis: Rizki Mufatika, Budi Ardianto, S.H.,M.H

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun