Hak Asasi Manusia merupakan Hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu mulai dari kandungan hingga akhir hayat, yang dimana hak ini melekat dalam dirinya sebab ia adalah seorang manusia. Hak Asasi Manusia berlaku kapan saja, dimana saja, dan kepada siapa saja sehingga Hak ini bersifat universal. Oleh sebab itu siapapun tidak boleh mengambil hak atau menghilangkan hak seseorang
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, genosida diartikan sebagai pembunuhan besar-besaran yang dilakukan secara terencana terhadap suatu bangsa atau ras tertentu. Dalam konteks konflik Israel-Palestina, Israel diduga tengah melakukan genosida dan ingin melenyapkan bangsa Palestina.
Israel sendiri diketahui telah banyak melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional, mulai dari menyerang warga sipil hingga menghancurkan fasilitas-fasilitas umum. Serangan Israel juga menewaskan ribuan warga Palestina, bahkan banyak juga yang terpaksa mengungsi dari sana.
Seperti yang telah terjadi pada saat ini yakni konflik antara Palestina dan Israel, yang dimana Israel telah melakukan Pelanggaran Ham berat dengan melakukan Pembunuhan Besar-besaran terhadap Masyarakat sipil Palestina yang kebanyakan Korbannya merupakan Anak-anak, Wanita, Tenaga Kemanusiaan, Jurnalis, serta Petugas Medis yang berada di tempat Konflik tersebut terjadi,
Tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina merupakan bentuk dari kejahatan terhadap Kemanusiaan yang dimana kejadian tersebut berlangsung lama dan terus menerus, dengan penderitaan yang terjadi kepada warga Palestina yang diambil Hak asasi manusiannya oleh penjajah Zionis Israel terutama Hak untuk hidup dan hidup aman.
Israel telah dikecam oleh Masyarakat dunia karena telah dianggap melanggar Hukum Perang Internasional, di dalam aturan Perang Internasional pihak yang berkonflik seharusnya dapat membedakan target militer dengan Masyarakat sipil, Israel dianggap telah melanggar Prinsip Proporsionalitas. Yang Dimana israel telah menggunakan senjata tertentu seperti bom fosfor putih yang dapat menyebabkan penderitaan berlebihan dan merugikan penduduk sipil yang terdampak dari bom tersebut.
Serangan yang dilakukan oleh israel telah banyak merusak serta menghancurkan tempat tinggal milik Masyarakat sipil palestina, tak hanya itu akibat dari serangan israel juga telah merenggut banyak nyawa warga sipil yang tak bersalah. Hal ini dilakukan dalam jangka waktu Panjang dan terus menerus, kemudian tak cukup dengan merenggut nyawa warga sipil yang tak bersalah, masih banyak Tindakan diluar kemanusiaan yang dilakukan oleh israel terhadap Masyarakat sipil,
Adapun beberapa bentuk kejahatan internasional israel diantaranya:
1. Kejahatan Perang
Serangan udara dan serangan roket oleh Israel, Hamas dan kelompok bersenjata lainnya yang menyasar warga sipil atau tanpa pandang bulu melanggar hukum perang, dan jika dilakukan dengan niat kriminal, merupakan kejahatan perang.
Pasukan Israel telah menggunakan fosfor putih, bahan kimia yang terbakar ketika bersentuhan dengan oksigen, menyebabkan luka bakar yang parah dan mengerikan, di lingkungan padat penduduk. Fosfor putih dapat membakar hingga ke tulang, dan luka bakar hingga 10% pada tubuh manusia seringkali berakibat fatal.
Israel juga menerapkan hukuman kolektif terhadap penduduk Gaza dengan memutus pasokan makanan, air, listrik, dan bahan bakar. Ini adalah kejahatan perang, karena dengan sengaja menghalangi bantuan kemanusiaan agar tidak bisa menjangkau warga sipil yang membutuhkan.
2. Kejahatan Kemanusiaan
kejahatan terhadap kemanusiaan adalah pembunuhan, pemusnahan, perbudakan, pemindahan secara paksa dan tindakan tidak manusiawi lainnya yang ditujukan pada masyarakat sipil, sebelum atau selama perang, atau penindasan berdasarkan politik, ras atau agama dalam pelaksanaan atau dalam ruang lingkup pengadilan
3. Kejahatan Apartheid
pihak berwenang Israel telah dan sedang melakukan kejahatan apartheid terhadap warga Palestina, berdasarkan kebijakan pemerintah Israel untuk mempertahankan dominasi terhadap warga Palestina dan pelanggaran berat terhadap mereka di wilayah pendudukan
Penindasan paling parah terjadi di wilayah pendudukan. Di Tepi Barat, Israel menerapkan aturan militer yang keras terhadap warga Palestina, sementara warga Yahudi Israel yang tinggal secara terpisah di wilayah yang sama tetap mendapatkan hak-hak mereka secara penuh di bawah hukum sipil Israel
Penulis: Rizki Mufatika, Budi Ardianto, S.H.,M.H
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H