Mohon tunggu...
Rizki mufatikah
Rizki mufatikah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Jambi

memiliki hobi membaca buku, mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Israel Lakukan Kejahatan Perang: Dugaan Kejahatan Genosida Israel terhadap Palestina

31 Mei 2024   13:15 Diperbarui: 31 Mei 2024   14:36 118
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hak Asasi Manusia merupakan Hak dasar yang dimiliki oleh setiap individu mulai dari kandungan hingga akhir hayat, yang dimana hak ini melekat dalam dirinya sebab ia adalah seorang manusia. Hak Asasi Manusia berlaku kapan saja, dimana saja, dan kepada siapa saja sehingga Hak ini bersifat universal. Oleh sebab itu siapapun tidak boleh mengambil hak atau menghilangkan hak seseorang

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, genosida diartikan sebagai pembunuhan besar-besaran yang dilakukan secara terencana terhadap suatu bangsa atau ras tertentu. Dalam konteks konflik Israel-Palestina, Israel diduga tengah melakukan genosida dan ingin melenyapkan bangsa Palestina.

Israel sendiri diketahui telah banyak melakukan pelanggaran hukum humaniter internasional, mulai dari menyerang warga sipil hingga menghancurkan fasilitas-fasilitas umum. Serangan Israel juga menewaskan ribuan warga Palestina, bahkan banyak juga yang terpaksa mengungsi dari sana.

Seperti yang telah terjadi pada saat ini yakni konflik antara Palestina dan Israel, yang dimana Israel telah melakukan Pelanggaran Ham berat dengan melakukan Pembunuhan Besar-besaran terhadap Masyarakat sipil Palestina yang kebanyakan Korbannya merupakan Anak-anak, Wanita, Tenaga Kemanusiaan, Jurnalis, serta Petugas Medis yang berada di tempat Konflik tersebut terjadi,

Tindakan yang dilakukan oleh Israel terhadap Palestina merupakan bentuk dari kejahatan terhadap Kemanusiaan yang dimana kejadian tersebut berlangsung lama dan terus menerus, dengan penderitaan yang terjadi kepada warga Palestina yang diambil Hak asasi manusiannya oleh penjajah Zionis Israel terutama Hak untuk hidup dan hidup aman.

Israel telah dikecam oleh Masyarakat dunia karena telah dianggap melanggar Hukum Perang Internasional, di dalam aturan Perang Internasional pihak yang berkonflik seharusnya dapat membedakan target militer dengan Masyarakat sipil, Israel dianggap telah melanggar Prinsip Proporsionalitas. Yang Dimana israel telah menggunakan senjata tertentu seperti bom fosfor putih yang dapat menyebabkan penderitaan berlebihan dan merugikan penduduk sipil yang terdampak dari bom tersebut.

Serangan yang dilakukan oleh israel telah banyak merusak serta menghancurkan tempat tinggal milik Masyarakat sipil palestina, tak hanya itu akibat dari serangan israel juga telah merenggut banyak nyawa warga sipil yang tak bersalah. Hal ini dilakukan dalam jangka waktu Panjang dan terus menerus, kemudian tak cukup dengan merenggut nyawa warga sipil yang tak bersalah, masih banyak Tindakan diluar kemanusiaan yang dilakukan oleh israel terhadap Masyarakat sipil,

Adapun beberapa bentuk kejahatan internasional israel diantaranya:

1. Kejahatan Perang

Serangan udara dan serangan roket oleh Israel, Hamas dan kelompok bersenjata lainnya yang menyasar warga sipil atau tanpa pandang bulu melanggar hukum perang, dan jika dilakukan dengan niat kriminal, merupakan kejahatan perang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun