Mohon tunggu...
Rizki Edo
Rizki Edo Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Magister Akuntansi - NIM 55523110018 - Fakultas Ekonomi dan Bisnis - Universitas Mercu Buana - Pemeriksaan Pajak - Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Sepak bola dan Futsal

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kuis 14- Pemeriksaan Pajak - Arete Platon :Sintesis Aposteriori Untuk Audit Pajak Usaha Pertambangan -Prof Apollo

15 Desember 2024   22:53 Diperbarui: 15 Desember 2024   22:53 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Arete, dalam filsafat Yunani Kuno, merujuk pada konsep keunggulan atau kebajikan yang melambangkan pencapaian kualitas tertinggi dalam segala aspek kehidupan. Bagi Platon, Arete adalah perwujudan dari kebajikan yang mencakup keadilan (justice), kebijaksanaan (prudence), keberanian (fortitude), dan pengendalian diri (temperance). Konsep ini tidak hanya berfokus pada kesempurnaan individu tetapi juga pada kontribusi terhadap harmoni dalam masyarakat. Dalam konteks dunia modern, Arete dapat di definisikan sebagai prinsip moral dan profesionalisme yang diadopsi dalam berbagai disiplin, termasuk audit pepajakan.

Audit pajak merupakan salah satu instrumen penting untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan, khususnya di sektor pertambangan yang memiliki karakteristik unik dan kompleksitas tinggi. Dalam hal ini, prinsip Arete menjadi relevan sebagai pedoman etika dan profesionalisme auditor untuk menjalankan tugasnya dengan integritas, transparansi, dan objektivitas. Penerapan Arete dalam audit pajak dapat membantu mengidentifikasi ketidaksesuaian, meminimalkan penghindaran pajak, serta memastikan optimalisasi penerimaan negara. Dengan berlandaskan pada prinsip kebajikan, auditor dapat menilai risiko perpajakan dengan bijak, menghadapi tekanan eksternal dengan keberanian, dan menjaga keadilan dalam setiap pengambilan keputusan.

Sektor minyak dan gas bumi (migas) merupakan salah satu pilar utama ekonomi Indonesia yang memberikan kontribusi signifikan terhadap penerimaan negara. Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengungkapkan kontribusi penerimaan pajak dari sektor pertambangan terkoreksi sangat dalam yakni sebesar 39,4% di kuartal I 2024. Sementara pada periode sebelumnya tercatat tumbuh positif 72,3% Pengelolaan sektor ini dilakukan melalui mekanisme Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract/PSC), yang melibatkan kerja sama antara pemerintah, Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas), dan perusahaan kontraktor. Namun, kompleksitas regulasi dan dinamika global menjadikan sektor ini rentan terhadap ketidaksesuaian pelaporan pajak dan penghindaran pajak. Oleh karena itu, audit pajak yang efektif menjadi krusial untuk memastikan bahwa setiap perusahaan migas memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

modul prof apollo
modul prof apollo

Dengan mengintegrasikan prinsip Arete dalam audit pajak sektor migas, diharapkan proses audit tidak hanya mampu mengidentifikasi kekurangan dalam pelaporan tetapi juga mendorong peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya alam. Esai ini akan membahas secara rinci bagaimana prinsip Arete dapat diterapkan dalam audit pajak sektor pertambangan migas di Indonesia.

Apa (What)

Definisi dan Elemen-Elemen Utama Audit Pajak


Audit pajak adalah proses pemeriksaan yang dilakukan oleh otoritas pajak atau auditor independen untuk memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan yang berlaku. Tujuan utama audit pajak adalah untuk memvalidasi laporan keuangan dan perpajakan, mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian atau pelanggaran, serta mengoptimalkan penerimaan negara. Elemen utama dalam audit pajak mencakup:

  • Persiapan Audit: Mengumpulkan data terkait profil wajib pajak, risiko perpajakan, dan laporan keuangan.
  • Pemeriksaan Lapangan: Melakukan verifikasi atas dokumen pendukung, laporan produksi, penjualan, dan pembayaran pajak.
  • Analisis dan Penilaian: Menilai potensi ketidaksesuaian atau penghindaran pajak berdasarkan data yang tersedia.
  • Laporan Hasil Audit: Menyusun temuan audit dan memberikan rekomendasi untuk perbaikan atau penegakan hukum jika diperlukan.

Proses ini bertujuan tidak hanya untuk meningkatkan kepatuhan pajak tetapi juga untuk memastikan bahwa penerimaan negara dari sektor tertentu, termasuk migas, dioptimalkan sesuai potensi.

Karakteristik Unik dari Audit Pajak di Sektor Migas


Sektor migas memiliki kompleksitas tinggi yang membuat audit pajak di sektor ini berbeda dari sektor lain. Beberapa karakteristik unik tersebut adalah:

  • Skema Kontrak Bagi Hasil (PSC): Dalam mekanisme PSC, perusahaan migas bekerja sama dengan pemerintah melalui SKK Migas untuk menjalankan eksplorasi dan produksi. Pajak dihitung berdasarkan pembagian hasil setelah biaya operasi (cost recovery).
  • Cost Recovery dan Gross Split: Sektor migas memiliki skema perpajakan khusus, seperti pengembalian biaya operasi (cost recovery) dan skema pembagian hasil kotor (gross split). Hal ini menambah tingkat kompleksitas dalam audit.
  • Ketergantungan pada Data Produksi dan Penjualan: Pajak di sektor migas sangat bergantung pada keakuratan data produksi, harga minyak dunia, dan volume penjualan, sehingga auditor harus memiliki keahlian teknis untuk memahami aspek-aspek tersebut.
  • Dampak Ekonomi dan Lingkungan: Perusahaan migas tidak hanya menghasilkan keuntungan tetapi juga menghadapi risiko terkait dampak lingkungan, yang sering menjadi perhatian dalam evaluasi kewajiban perpajakan.

Regulasi Perpajakan yang Relevan

Sektor migas di Indonesia diatur oleh berbagai regulasi perpajakan yang memastikan kepatuhan perusahaan migas terhadap ketentuan hukum. Beberapa regulasi penting yang relevan antara lain:

  • Production Sharing Contract (PSC): Mekanisme kontrak ini mengatur pembagian hasil antara pemerintah dan kontraktor migas, termasuk penghitungan pajak penghasilan dan royalti.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2010: Mengatur biaya operasi yang dapat dikembalikan (cost recovery) serta perlakuan pajak pada kegiatan usaha hulu migas.
  • PP Nomor 53 Tahun 2017: Memperkenalkan skema gross split yang menggantikan sebagian besar aspek dari cost recovery.
  • Peraturan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah: Mengatur kewajiban pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak kendaraan bermotor yang dikenakan pada perusahaan migas.

Selain itu, otoritas perpajakan, seperti Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan SKK Migas, bekerja sama dalam mengawasi kepatuhan perusahaan migas terhadap regulasi tersebut melalui audit pajak yang cermat dan mendetail.

EITI Indonesia
EITI Indonesia

PSC Cost Recovery

  • Menggunakan mekanisme pengembalian biaya operasi sesuai rencana kerja dan anggaran yang telah disetujui oleh SKK Migas, setelah Wilayah Kerja menghasilkan produksi komersial.
  • Besaran persentase bagi hasil telah diatur di dalam KKS, besaran persentase bagi hasil bervariasi untuk setiap Wilayah Kerja.
  • Hasil produksi yang tersedia akan dibagi sesuai besaran persentase bagi hasil dalam KKS antara SKK Migas dan Kontraktor setelah dikurangi FTP, insentif investasi (jika ada) dan pengembalian biaya operasi Rencana kerja & anggaran suatu Wilayah Kerja disetujui SKK Migas setiap tahun.
  • Fasilitas perpajakan : pengurangan pajak bumi dan bangunan, pembebasan PPN selama masa eksplorasi, bea masuk
  • Insentif lain: kredit investasi, DMO Full Price, percepatan depresias

PSC Gross Split

  • Menggunakan mekanisme bagi hasil awal (base split) yang dapat disesuaikan berdasarkan komponen variabel dan komponen progresif.
  • Besaran base split untuk Minyak Bumi adalah sebesar 57% (lima puluh tujuh persen) bagian Negara dan 43% (empat puluh tiga persen) bagian Kontraktor. Sedangkan base split untuk Gas Bumi adalah sebesar 52% (lima puluh dua persen) bagian Negara dan 48% (empat puluh delapan persen) bagian Kontraktor.
  • Pada saat persetujuan pengembangan lapangan (POD), besaran bagi hasil ditetapkan berdasarkan base split yang disesuaikan dengan komponen variabel dan komponen progresif berdasarkan kondisi aktual (antara lain: status wilayah kerja, lokasi lapangan, kedalaman reservoir, ketersediaan fasilitas penunjang, tipe reservoir, kedalaman reservoir, kandungan CO2 & H2S, gravitasi HC API, kandungan lokal, tahap produksi, harga minyak & gas dan produksi kumulatif).
  • Biaya operasi menjadi unsur pengurang penghasilan bagian Kontraktor dalam perhitungan pajak penghasilan
  • Tidak perlu otorisasi anggaran
  • Pengadaan atas barang dan jasa dilakukan oleh Kontraktor secara mandiri
  • Insentif pajak: pengurangan pajak bumi & bangunan, pembebasan PPN selama masa eksplorasi, bea masuk
  • Insentif lainnya: tambahan split berdasarkan ekonomi

modul prof apollo
modul prof apollo

Mengapa (Why)

Alasan Pentingnya Menerapkan Prinsip Arete dalam Audit Pajak


Penerapan prinsip Arete dalam audit pajak memiliki signifikansi yang mendalam karena Arete tidak hanya berfokus pada keunggulan teknis tetapi juga pada kebajikan moral yang diperlukan auditor untuk menjalankan tugasnya dengan integritas. Dalam audit pajak sektor migas, prinsip ini sangat relevan untuk:

  • Prinsip Arete memastikan auditor menjalankan tugasnya dengan kompetensi, keadilan, dan keberanian untuk mengambil keputusan yang obyektif meskipun menghadapi tekanan dari pihak eksternal.
  • Dengan mengedepankan nilai kebajikan, auditor mampu mengidentifikasi praktik yang tidak etis, seperti manipulasi data keuangan atau penghindaran pajak, dan memastikan laporan pajak mencerminkan kondisi sebenarnya.
  • Audit yang dilakukan berdasarkan prinsip Arete menciptakan kepercayaan publik terhadap integritas sistem perpajakan, terutama di sektor migas yang sering kali menghadapi sorotan terkait kurangnya transparansi.

Dengan mengintegrasikan kebijaksanaan (prudence), keberanian (fortitude), dan keadilan (justice), audit pajak tidak hanya menjadi alat penegakan hukum tetapi juga sarana untuk menciptakan keseimbangan antara kepentingan negara dan perusahaan migas.

Tantangan dan Isu Utama di Sektor Migas


Sektor migas menghadapi berbagai tantangan yang dapat menghambat efektivitas audit pajak, antara lain:

  • Penghindaran pajak merupakan salah satu isu utama di sektor migas, di mana perusahaan memanfaatkan celah regulasi, seperti transfer pricing atau manipulasi biaya operasi (cost recovery), untuk mengurangi kewajiban pajak mereka.
  • Proses pelaporan produksi, harga jual, dan biaya operasional sering kali kurang transparan, yang menyulitkan auditor dalam memverifikasi keakuratan data.
  • Regulasi perpajakan di sektor migas melibatkan berbagai peraturan teknis, seperti PSC, gross split, dan ketentuan daerah. Hal ini membutuhkan auditor dengan keahlian teknis tinggi untuk memahami dan mengevaluasi laporan.
  • Fluktuasi harga minyak dunia dapat memengaruhi penerimaan negara dari sektor migas, sehingga auditor perlu mempertimbangkan faktor eksternal ini saat melakukan penilaian.

Tantangan-tantangan ini menuntut auditor untuk memiliki integritas moral dan profesionalisme yang tinggi, yang dapat dicapai dengan mengadopsi prinsip Arete sebagai pedoman.

Dampak dari Audit Pajak yang Tidak Efektif terhadap Penerimaan Negara


Audit pajak yang tidak efektif memiliki dampak serius terhadap penerimaan negara, terutama dari sektor migas yang menjadi salah satu penyumbang utama pajak. Beberapa dampak tersebut adalah:

  • Ketidakmampuan mengidentifikasi praktik penghindaran pajak dapat menyebabkan negara kehilangan miliaran rupiah yang seharusnya diterima dari perusahaan migas.
  • Ketidakefektifan audit dapat menciptakan persepsi bahwa regulasi pajak mudah dilanggar tanpa konsekuensi, sehingga mendorong perusahaan lain untuk melakukan praktik serupa.
  • Publik dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem perpajakan jika sektor migas, yang sudah mendapatkan keuntungan besar dari sumber daya alam, tidak membayar pajak secara adil.
  • Kurangnya penerimaan dari sektor migas dapat memaksa pemerintah untuk menutup defisit anggaran dengan berutang, yang dapat membebani perekonomian dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, audit pajak yang efektif, berbasis pada prinsip Arete, sangat penting untuk mengatasi tantangan ini dan memastikan penerimaan negara dari sektor migas optimal serta adil.

EITI Indonesia
EITI Indonesia

Bagaimana (How) Penerapan Prinsip Arete dalam Praktik Audit

Dalam konteks audit pajak sektor migas, prinsip Arete dapat diterapkan melalui integrasi kebajikan moral ke dalam proses audit. Penerapan ini mencakup tiga elemen utama:

  • Auditor yang menjunjung keunggulan moral akan memastikan proses audit dilakukan secara adil dan obyektif. Mereka tidak hanya mematuhi regulasi yang berlaku, tetapi juga menilai kepatuhan wajib pajak dengan mempertimbangkan aspek transparansi, kejujuran, dan etika. Sebagai contoh, auditor harus mampu menyeimbangkan kepentingan negara dan perusahaan tanpa terpengaruh oleh tekanan eksternal atau kepentingan pribadi.
  • Auditor sering kali menghadapi tekanan atau intimidasi dari pihak-pihak yang berkepentingan. Keberanian adalah kebajikan yang memungkinkan auditor untuk mengungkap ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak, seperti manipulasi data produksi atau biaya operasi, meskipun hal ini dapat membawa risiko pribadi atau profesional. Keberanian juga mencakup kemampuan untuk mengambil keputusan tegas dalam situasi yang kompleks.
  • Kebijaksanaan memungkinkan auditor untuk membuat penilaian yang akurat berdasarkan data yang tersedia. Di sektor migas, ini mencakup pemahaman mendalam tentang regulasi seperti skema PSC dan gross split, serta analisis risiko yang mempertimbangkan fluktuasi harga minyak dunia, tingkat produksi, dan biaya operasi. Auditor yang bijaksana mampu memprioritaskan area yang berisiko tinggi dalam audit dan memberikan rekomendasi yang relevan untuk perbaikan.

Langkah-Langkah Konkret Audit Berdasarkan Arete

  • Auditor memulai dengan mengidentifikasi area yang berpotensi memiliki ketidaksesuaian pajak, seperti biaya operasi (cost recovery), pembagian hasil, atau data produksi yang tidak akurat. Data ini kemudian dianalisis menggunakan model risiko berbasis Arete yang mempertimbangkan aspek keadilan dan transparansi.
  • Auditor memverifikasi dokumen seperti laporan keuangan, data produksi, laporan penjualan, dan pembayaran pajak. Prinsip Arete mendorong auditor untuk tidak hanya memeriksa secara teknis tetapi juga mengevaluasi keabsahan data secara etis.
  • Untuk memastikan akurasi data, auditor melakukan observasi lapangan di lokasi eksplorasi atau produksi migas. Prinsip keberanian (fortitude) sangat diperlukan untuk memastikan akses penuh ke data operasional tanpa kompromi.
  • Setelah audit selesai, auditor menyampaikan temuan secara obyektif kepada pihak terkait, termasuk rekomendasi perbaikan. Prinsip kebijaksanaan (prudence) membantu auditor untuk menyampaikan hasil audit dengan cara yang konstruktif dan solutif.
  • Untuk memastikan keberlanjutan penerapan Arete, lembaga pemerintah seperti DJP dan SKK Migas dapat menyelenggarakan pelatihan yang menanamkan nilai-nilai kebajikan kepada para auditor.

Studi Kasus: Audit Pajak pada Perusahaan Tambang Nikel "PT. Nikel Indonesia" (Golongan B)

EITI Indonesia
EITI Indonesia

Nikel Indonesia adalah perusahaan yang bergerak dalam penambangan nikel, termasuk dalam golongan B, yang mencakup mineral vital strategis seperti nikel. Nikel memiliki nilai ekonomis tinggi karena penggunaannya dalam industri baja tahan karat dan baterai kendaraan listrik. Namun, kompleksitas dalam rantai pasok dan pengelolaan pajak sektor ini sering kali menimbulkan tantangan bagi otoritas pajak dalam memastikan kepatuhan. Audit pajak terhadap perusahaan ini mengungkap beberapa potensi ketidaksesuaian sebagai berikut:

1. Penggunaan Laporan Reklamasi Fiktif
Nikel Indonesia mengajukan klaim biaya besar untuk kegiatan reklamasi lahan pasca-tambang sebagai bagian dari biaya yang dapat dikurangkan dari pajak. Namun, inspeksi lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar area tambang yang diklaim sudah direklamasi ternyata masih dalam kondisi rusak tanpa kegiatan rehabilitasi lingkungan yang memadai.

Langkah Auditor:

  • Auditor melakukan pemeriksaan dokumen pendukung, seperti laporan kemajuan proyek reklamasi, foto dokumentasi, dan kontrak kerja dengan pihak ketiga.
  • Inspeksi lapangan dilakukan untuk membandingkan laporan klaim dengan kondisi fisik area tambang.

Kebijaksanaan (Prudence): Auditor menggunakan kebijaksanaan dalam mengevaluasi dokumen pendukung, mengacu pada regulasi reklamasi yang diatur oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Auditor juga menilai kewajaran biaya yang diklaim dengan membandingkannya dengan standar industri.

Keunggulan Moral (Virtue): Auditor menjaga integritas dengan menolak laporan fiktif meskipun ada tekanan dari perusahaan untuk menerima klaim ini.

Temuan audit

Auditor menemukan bukti bahwa 60% dari area yang diklaim belum direklamasi. Biaya yang diajukan sebesar Rp20 miliar dinyatakan tidak dapat dikurangkan dari pajak, sehingga meningkatkan kewajiban pajak perusahaan.

2. Manipulasi Data Produksi

Volume produksi nikel yang dilaporkan dalam dokumen perpajakan lebih rendah dibandingkan dengan data pengangkutan bijih nikel di pelabuhan ekspor. Ketidaksesuaian ini mengindikasikan bahwa sebagian hasil produksi tidak dilaporkan untuk mengurangi laba kena pajak.

Langkah Auditor:

  • Auditor membandingkan laporan produksi perusahaan dengan data dari pihak ketiga, seperti pelabuhan, kontraktor pengangkutan, dan manifest ekspor.
  • Wawancara dilakukan dengan staf operasional perusahaan untuk mengidentifikasi kemungkinan manipulasi.

Prinsip Arete:

  • Keberanian (Fortitude): Auditor menunjukkan keberanian dalam menelusuri rantai pasok, termasuk data yang dimiliki oleh mitra eksternal seperti pelabuhan dan perusahaan logistik, meskipun menghadapi resistensi dari perusahaan.
  • Kebijaksanaan (Prudence): Auditor melakukan analisis risiko dengan fokus pada transaksi volume besar untuk memprioritaskan penyelidikan terhadap data yang berpotensi paling bermasalah.

Temuan
Ditemukan bahwa perusahaan gagal melaporkan produksi sebesar 10.000 ton nikel senilai Rp400 miliar. Temuan ini menghasilkan penyesuaian pajak yang signifikan, meningkatkan penerimaan negara.

3. Kepatuhan terhadap Pajak PPN

Perusahaan tidak melaporkan seluruh transaksi terkait jasa kontraktor tambang yang digunakan untuk kegiatan eksplorasi dan produksi. Hal ini bertujuan untuk menghindari kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang seharusnya dibayarkan.

Langkah Auditor:

  • Memverifikasi laporan keuangan perusahaan dengan faktur dan dokumen kontrak dari kontraktor tambang.
  • Mengidentifikasi transaksi yang tidak dilaporkan dengan membandingkan pengeluaran operasional dan catatan jasa yang dikerjakan oleh kontraktor.

Prinsip Arete:

  • Kebijaksanaan (Prudence): Auditor memanfaatkan keahlian teknis untuk menyelaraskan laporan transaksi dengan kewajiban pajak berdasarkan regulasi PPN.
  • Keunggulan Moral (Virtue): Auditor menjaga integritas dengan tidak mengabaikan pelanggaran meskipun perusahaan memberikan dalih administratif.

temuan
Auditor mengungkap transaksi jasa yang tidak dilaporkan senilai Rp150 miliar. Pajak PPN sebesar Rp10 miliar yang seharusnya disetor ditemukan tidak tercantum dalam laporan pajak perusahaan. Perusahaan diwajibkan membayar PPN beserta denda sesuai ketentuan.

Kesimpulan Studi Kasus

Audit pajak terhadap PT. Nikel Indonesia menunjukkan bagaimana prinsip Arete dapat diterapkan untuk mengungkap ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak, mulai dari klaim biaya reklamasi, manipulasi data produksi, hingga kepatuhan terhadap kewajiban PPN. Auditor yang bertindak berdasarkan Arete mampu menjaga keadilan, transparansi, dan integritas dalam proses audit, meskipun menghadapi tekanan dan tantangan dari perusahaan.

Melalui temuan ini, negara berhasil mengamankan potensi penerimaan pajak tambahan sebesar Rp300 miliar, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak di sektor tambang nikel sebagai mineral vital nasional. Terima kasih

refrensi:

K14 Modul, File to 14 December - 20 December 2024 (2024). Pemeriksaan Sektor Usaha Pertambangan Migas. Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana, Jakarta.

https://portaldataekstraktif.id/storage/postfile/20240604163711/laporan%20eiti%20indonesia%202019-2020.pdf

https://klikpajak.id/blog/kenali-kewajiban-pajak-perusahaan-tambang/

Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (Cost Recovery).

Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pembagian Hasil Kotor (Gross Split).

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perlakuan Perpajakan dan PNBP di Bidang Usaha Pertambangan.

SKK Migas. (2022). Laporan Tahunan SKK Migas 2022.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP). (2021). Pedoman Pemeriksaan Pajak untuk Sektor Migas.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). (2020). Pedoman Reklamasi dan Pascatambang Sektor Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun