Prinsip Arete:
- Kebijaksanaan (Prudence): Auditor memanfaatkan keahlian teknis untuk menyelaraskan laporan transaksi dengan kewajiban pajak berdasarkan regulasi PPN.
- Keunggulan Moral (Virtue): Auditor menjaga integritas dengan tidak mengabaikan pelanggaran meskipun perusahaan memberikan dalih administratif.
temuan
Auditor mengungkap transaksi jasa yang tidak dilaporkan senilai Rp150 miliar. Pajak PPN sebesar Rp10 miliar yang seharusnya disetor ditemukan tidak tercantum dalam laporan pajak perusahaan. Perusahaan diwajibkan membayar PPN beserta denda sesuai ketentuan.
Kesimpulan Studi Kasus
Audit pajak terhadap PT. Nikel Indonesia menunjukkan bagaimana prinsip Arete dapat diterapkan untuk mengungkap ketidaksesuaian dalam pelaporan pajak, mulai dari klaim biaya reklamasi, manipulasi data produksi, hingga kepatuhan terhadap kewajiban PPN. Auditor yang bertindak berdasarkan Arete mampu menjaga keadilan, transparansi, dan integritas dalam proses audit, meskipun menghadapi tekanan dan tantangan dari perusahaan.
Melalui temuan ini, negara berhasil mengamankan potensi penerimaan pajak tambahan sebesar Rp300 miliar, sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya kepatuhan pajak di sektor tambang nikel sebagai mineral vital nasional. Terima kasih
refrensi:
K14 Modul, File to 14 December - 20 December 2024 (2024). Pemeriksaan Sektor Usaha Pertambangan Migas. Magister Akuntansi Universitas Mercu Buana, Jakarta.
https://klikpajak.id/blog/kenali-kewajiban-pajak-perusahaan-tambang/
Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2010 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan (Cost Recovery).
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 tentang Pembagian Hasil Kotor (Gross Split).