3. Pemeriksaan Khusus, yaitu pemeriksaan yang dilakukan terhadap Wajib Pajak sehubungan dengan adanya informasi, data, laporan atau pengaduan yang berkaitan dengannya serta untuk memperoleh informasi atau data untuk tujuan tertentu.
4. Pemeriksaan Wajib Pajak Lokasi, yaitu pemeriksaan yang dilakukan atas cabang, perwakilan, pabrik dan atau tempat usaha dari Wajib Pajak Domisili.
5. Pemeriksaan Tahun Berjalan, yaitu pemeriksaan terhadap Wajib Pajak yang dilakukan dalam tahun berjalan untuk jenis-jenis pajak tertentu atau seluruh jenis pajak dan atau untuk mengumpulkan data dan atau keterangan untuk tujuan tertentu.
6. Pemeriksaan Bukti Permulaan, yaitu pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.
7. Pemeriksaan Terintegrasi, yaitu pemeriksaan terkoordinasi dari dua atau lebih unit pemeriksaan terhadap beberapa Wajib Pajak yang memiliki hubungan kepemilikan, penguasaan, pengelolaan, usaha dan atau financial.
8. Pemeriksaan untuk Tujuan Penagihan Pajak (Delinquency Audit), yaitu pemeriksaan yang dilaksanakan untuk mendapatkan data mengenai harta Wajib Pajak/penanggung pajak yang merupakan objek sita sehubungan dengan adanya tunggakan pajak sesuai dengan UU Penagihan dengan Surat Paksa.
Jangka Waktu Pemeriksaan
Pemeriksaan kantor terkait dengan pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 4 bulan, yang dihitung sejak tanggal wajib pajak memenuhi Surat Panggilan dalam Rangka Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) disampaikan kepada wajib pajak. Jangka waktu dapat diperpanjang paling lama 2 bulan, kecuali untuk pemeriksaan kantor untuk pemeriksaan atas keterangan lain berupa data konkret. Pemeriksaan lapangan untuk menguji kepatuhan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 bulan, dihitung sejak Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada wajib pajak sampai dengan tanggal SPHP disampaikan kepada Wajib Pajak.
 Hal ini juga dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 2 bulan seperti halnya poin-poin perpanjangan jangka waktu pemeriksaan kantor di atas. Untuk pemeriksaan untuk tujuan lain dengan jenis pemeriksaan kantor, jangka waktu pemeriksaan dilakukan paling lama 14 hari. Jangka waktu dihitung sejak tanggal wajib pajak datang memenuhi Surat Panggilan Pemeriksaan Kantor sampai dengan tanggal dalam Laporan Hasil Pemeriksaan. Apabila jangka waktu pemeriksaan di atas berakhir, pemeriksaan tetap harus diselesaikan. Jangka waktu pemeriksaan untuk tujuan lain dilakukan paling lama 4 bulan untuk jenis pemeriksaan lapangan. Jangka waktu tersebut dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan disampaikan kepada Wajib Pajak sampai dengan tanggal LHP.
Tahapan Pemeriksaan