Mohon tunggu...
Rizki Rahmawati
Rizki Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Ilmu Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengalaman Anti Korupsi Menuju Generasi Maju dan Bermatabat

2 Juli 2024   08:40 Diperbarui: 2 Juli 2024   08:40 77
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Dengan UU No. 20 tahun 2001 pasal 12c ayat (2) dan No. 30 tahun 2002 pasal 16, setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada KPK, dengan tata cara : penerima gratifikasi wajib melaporkan penerimaannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja kepada KPK.

Rumusan komisi pemberantasan korupsi (KPK) ada 9 dasar dan perlu ditanamkan, diperkuat dengan pelaksanaan anti korupsi yaitu:

1. nilai kejujuran

2. adil

3. berani

4. sederhana

5. rasa tanggungjawab

6. disiplin 

7. kerja keras

8. hemat 

9. mandiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun