Mohon tunggu...
Rizki Rahmawati
Rizki Rahmawati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Ilmu Perpustakaan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pengalaman Anti Korupsi Menuju Generasi Maju dan Bermatabat

2 Juli 2024   08:40 Diperbarui: 2 Juli 2024   08:40 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Sejarah korupsi di Indonesia sudah "menjadi budaya" sejak masa dulu, sebelum kemerdekaan dan sesudahnya, baik di Orde lama, Orde baru, berlanjut hingga era reformasi atau sekarang ini. Korupsi ini marak di Indonesia karena terlanjur terbentuk budaya salah kaprah. Budaya suatu bangsa dikatakan salah kalau menyimpang dari nilai-nilai luhur bangsa, suara hati ataupun bersumber dari agama manapun seharusnya dijunjung tinggi. Sebutan kaprah menjelaskan kejadian salah itu lazim terjadi. 

Mendeskripsikan budaya masyarakat yang salah kaprah, seperti tercermin dari ungkapan berikut:

1.yang haram saja sulit, kapan dapat yang halal, manusia langka, jaman sekarang menolak rizki

2 ah, cara itu kelamaan, tembak (suap) saja

3 habis bagaimana zamannya sudah begini, urusan agama itu urusan pribadi, jangan dikait-kaitkan dengan pekerjaan.

4.ah sok suci; ya kita harus menyesuaikan dengan situasi. Sehingga berbagai upaya yang sudah dilakukan demi memberantas korupsi, hasilnya menjadi nihil. Tindakan korupsi yang terjadi diindonesia sudah sangat merajalela dan menyusahkan perekonomian hak-hak bangsa.

Masyarakat terbelah kedalam beberapa kategori yaitu Kategori 1) adalah masyarakat bodoh terhadap berbagai tindakan korupsi 2)masyarakat yang melawan secara radikal. Ketiga masyarakat menawarkan alternatif untuk pemberantasan korupsi.

UU No. 20 tahun 2001 terdapat pengertian korupsi adalah tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri, orang lain dan korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Sedangkan dalam UU No.31/1999 No 20 /2001 tentang tindak pidana korupsi meliputi (1)tindakan melawan hukum yangmerugikan keuangan negara. (2)menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri dapat merugikan negara, misalnya menyuap petugas, pemerasan, gratifikasi, penggelapan dalam jabatan dan tindakan lain yang mendukung tindak pidana terjadinya korupsi.

Secara harfiah korupsi adalah kebusukan, keburukan, kejahatan, ketidakjujuran, suap amoralitas, penyimpangan dari kesucian. Suap menurut dari risywah berarti pemberian satu ke hakim atau yang lain untuk memenangkan kasusnya dengan cara yang tidak dibenarkan. 

Korupsi ialah perbuatan yang buruk seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Dalam kamus Bahasa Indonesia korupsi diartikan suatu hal yang buruk dengan bermacam ragam artinya bervariasi menurut waktu, tempat dan bangsa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun