TUGAS UAS PANCASILA
Dosen Pengampu : Dr. WAHIDULLAH, S.H.I., M.H.
Penyusun : Rizka FayyidaÂ
NIM : 221510000502
Program Studi : Komunikasi dan Penyiaran IslamÂ
Fakultas : Dakwah dan Komunikasi
UNIVERSITAS ISLAM NAHDLATUL ULAMA JEPARA
"LAWAN....! KEKERASAN SEKSUAL"
Indonesia merupakan negara hukum, dengan Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum negara serta Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai hukum dasar dalam peraturan Perundang-undangan. Salah satu amanat konstitusi kepada Pemerintah Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Pemerintah, melalui upaya, kewenangan, kebijakan, serta program pembangunan, berkewajiban untuk melindungi seluruh warga negara Indonesia, baik secara politik, ekonomi, sosial, dan budaya, dengan segala keragaman anak bangsa. Dalam pembangunan hukum nasional maka salah satu isu yang strategis adalah mengenai penghapusan kekerasan seksual.