Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jinabat dan Junub dalam Kitab Al-Mufashol

24 Maret 2023   22:15 Diperbarui: 12 Januari 2024   22:03 1807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

-  Pengertian Jinabat dan Junub

Jinabat yaitu keadaan orang yang mengeluarkan mani atau dalam keadaan jima'

Junub yaitu orang yang wajib atasnya mandi dengan sebab jima’ atau keluarnya mani darinya. Nama (junub) digunakan untuk satu, dua, jama’, laki-laki dan perempuan. Terkadang dikumpulkan, maka diucapkan : ajnab. Dikatakan : أجْنَبَ يَجْنُبُ إِجْنَابًا فَهُوَ جُنُبٌ . jinabat yaitu isim, makna asli jinabat yaitu menjauh. Seseorang disebut junub karena dilarang untuk mendekati tempat sholat selagi belum suci. Dikatakan : seseorang untuk menjauhinya sampai dia mandi.

 - Perkara yang Jinabat Tetap dengannya dengan Nisbat Bagi Laki-Laki dan Perempuan

Adapun perkara yang jinabat tetap dengannya dan diwajibkan mandi, yaitu keluarnya mani dalam keadaan sadar / bangun, dan keluarnya mani ketika mimpi basah, masuknya farji dengan farji dengan cara yang umum. Kami akan menjelaskan perkara ini yang dengannya menyebabkan wajibnya mandi.

Pertama : Jinabat dengan Keluarnya Mani dalam Keadaan Sadar

Ahli Ilmu bersepakat, atas keluarnya mani karena syahwat, keluar dalam keadaan sadar, maka tetap jinabat dengannya, maka orang tersebut dalam keadaan junub, diwajibkan mandi bagi laki-laki dan perempuan, dengan sebab keluarnya mani seperti memegang, melihat dan selainnya, seperti firman Allah : Air itu dari air, maksudnya mandi dari mani

Kedua : Keluarnya Mani Dalam Mimpi Basah dengan Nisbat bagi Laki-Laki dan Perempuan

Jinabat tetap dengan keluarnya mani dalam mimpi dan menjadikan seseorang junub dengan mimpi tersebut dan diwajibkan mandi. Perempuan seperti laki-laki dalam menjadikannya junub dengan keluarnya mani darinya dalam mimpi, dan dalam wajibnya mandi atasnya dengan sebab tersebut. Karena beberapa hadits yang menjelaskan darinya :

  • Imam Bukhori meriwayatkan dari Ummu Salamah Ummul Mukminin ra berkata : Ummu Sulaim (Istri Abi Thalhah) datang kepada Rasulullah dan berkata : Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, apakah atas perempuan mandi ketika dia mimpi basah? Maka Rosul menjawab : Iya jika melihat air. Maksudnya jika perempuan melihat mani setelah bangun.
  • Imam Muslim meriwayatkan dalam kitab shahihnya dari Anas bin Malik berkata : Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah SAW dan berkata (Aisyah ra disisi Rasulullah) : Ya Rasulullah : Perempuan melihat apa yang dilihat laki-laki di dalam tidur, Maka perempuan melihat dirinya apa yang dilihat laki-laki dari diri laki-laki, maka Aisyah ra berkata : Wahai Ummu Sulaim, perempuan menjadi jelas. Nabi bersabda kepada Sayyidah Aisyah ra : Tetapi kamu melihatnya . Iya maka mandilah wahai Ummu Sulaim jika kamu melihat itu (mani)
  • Dari Ummu Salamah berkata : Ummu Sulaim datang kepada Rasulullah dan berkata : Ya Rasulullah Sesungguhnya Allah tidak malu dari kebenaran, maka apakah atas perempuan mandi ketika mimpi basah? Rasulullah SAW menjawab : Iya jika kamu melihat air. Ummu Salamah berkata : Ya Rasulullah perempuan mimpi basah? Rasulullah berkata : kamu menepuk tanganmu, maka dengan apa anaknya menyerupainya? Hadits Riwayat Imam Muslim dalam kitab Shahihnya. Lafadz ini adalah lafadz Imam Muslim. Imam At-Tirmidzi meriwayatkan di dalam kitab Jami' beliau dan berkata : Hadits ini hasan dan shohih, Hadits ini adalah pendapat umum para ahli fiqh : Sesungguhnya perempuan ketika melihat dalam tidur seperti apa yang dilihat laki-laki, maka keluar (keluar mani). Maka wajib mandi baginya, dan dengan ini, Imam Sufyan Ats-Tsauri, Imam Syafi'I dan selain keduanya dari ahli fiqh berkata : Tidak ada khilaf dalam hal tersebut antara ahli ilmu.

- Perempuan yang Bermimpi Basah dan tidak Menemukan Mani atau Menemukan Mani dan Tidak Ingat Bermimpi Basah

            Ketika perempuan melihat bahwa benar-benar mimpi basah tetapi dia tidak menemukan mani maka tidak diwajibkan mandi atasnya. Dan ketika bangun melihat mani dan tidak ingat bermimpi basah, maka mandi wajib atasnya.

            Hal tersebut menjadi hukum dengan nisbat bagi laki-laki dan tidak ada khilaf dalam hal tersebut antara ahli ilmu

            Ibnu Abdu Al-Birr berkata : Ulama' bersepakat atas mimpi basahnya laki-laki atau perempuan, jika tidak keluar dan tidak menemukan basah (mani) dan tidak bekas keluar, sesungguhnya tidak mandi atasnya, jika dia melihat bersetubuh dan jima' yang jelas dalam tidurnya, sesungguhnya dia ketika keluar mani, maka wajib mandi atasnya, baik perempuan maupun laki-laki, sesungguhnya mandi tidak wajib dalam mimpi basah kecuali dengan keluar, maksudnya keluarnya mani.

Imam Al-Bayhaqi meriwayatkan dalam kitab Sunnah beliau, Dari Aisyah ra berkata : Rasulullah ditanya dari laki-laki yang menemukan balal (mani) dan tidak ingat mimpi basah, Rasulullah menjawab : mandi , dan bagi laki-laki yang melihat bahwa dia mimpi basah dan tidak menemukan mani, maka Rasulullah menjawab : Tidak mandi atasnya. Ummu Sulaim berkata : Perempuan melihat hal tersebut, apakah mandi atasnya? Rasulullah SAW menjawab : Iya, Karena perempuan adalah saudara laki-laki.

- Laki-laki Melihat Mani Pada Bajunya : 

Dan jika laki-laki melihat mani pada bajunya, di mana tidak ada orang lain yang tidur pada pakaian ini, maka majib mandi atasnya, karena Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan ra mandi ketika keduanya melihat mani pada bajunya. Sesungguhnya mani tidak menempel kecuali maninya (maninya orang yang mempunyai baju)

Imam Al-Bayhaqi meriwayatkan dalam hadits : Sesungguhnya Umar bin Khattab ra menemukan mani pada bajunya dan berkata : aku tidak melihat kecuali aku benar-benar bermimpi basah dan aku tidak merasakan, aku sholat dan tidak mandi. Lalu Umar mandi dan membasuh sesuatu yang terlihat dalam bajunya dan memercikkan sesuatu yang tidak terlihat, lalu mengumandangkan adzan, iqamah kemudian sholat setelah naiknya wkatu dhuha.

- Perempuan Melihat Mani pada Bajunya

            Perempuan sama seperti yang dijelaskan bagi laki-laki, jika perempuan melihat mani pada bajunya di mana tidak ada orang lain yang tidur, maka wajaib atasnya mandi, karena sesungguhnya mimpi basahnya perempuan sama halnya seperti mimpi basahnya laki-laki, hukumnya perempuan sama seperti hukumnya laki-laki dalam masalah ini.

 Ketiga : Bertemunya Farji dengan Farji

Jinabat tetap dan wajib mandi dengan bertemunya farji dengan farji, dan ketika laki-laki berkumpul dengan istrinya maka wajib mandi atas keduanya, sampai jika tidak berhasil keluar, maksudnya keluarnya maninya laki-laki dalam farjinya istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam hadits-hadits yang shohih, darinya :

  • Dari Aisyah ra berkata : ada seorang laki-laki tanya kepada Rasulullah dari laki-laki berkumpul dengan istrinya kemudian malas, apakah atas keduanya diwajibkan mandi? (dan Aisyah duduk) maka Rasulullah berkata : Sesungguhnya saya melakukan hal tersebut, aku dan ini, kemudian saya mandi.
  • Dari Aisyah ra berkata : Rasulullah bersabda : ketika duduk antara empat anggota, bertemunya khitan dengan khitan, maka wajib mandi. Ma'na hadits ini : Ketika terjadinya penetrasi dan hasyafah laki-laki dalam farji istrinya. Maka wajib mandi meskipun tidak keluar mani.

Dan yang diperhatikan disini adalah yang menjadikan jinabat dan wajibnya mandi sebab bertemunya dua khitan maksudnya dengan menghilangkan hasyafah laki-laki dalam farji istrinya, dari hadits yang ahli fiqh sepakat kecuali hadits yang diriwayatkan dari Dawud Adz-Dzohiri berkata : Tidak wajib mandi kecuali sebab keluar (keluarnya mani) karena Nabi bersabda : الماء من الماء . 

Ulama’ menolak pendapat Dawud dengan apa yang disabdakan Nabi bahwa hukum yang pertama adalah keringanan dari Rasulullah, kemudian hukum ditetapkan setelah itu wajibnya mandi ketika berkumpulnya laki-laki pada istrinya dan terjadi penetrasi sampai jika tidak keluar mani seperti yang dijelaskan dalam beberapa hadits. 

Ulama’ berpendapat lagi dalam menolak pendapat Dawud : Sesungguhnya masuknya farji dalam farji secara umum karena sebab keluarnya mani secara umum, maka alasannya menggantikannya sebagai tindakan pencegahan, karena sebab itu didirikan pada tempat sebab apalagi dalam tempat diwajibkan pencegahan seperti hadits yang menjelaskan masalah ini.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun