Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jinabat dan Junub dalam Kitab Al-Mufashol

24 Maret 2023   22:15 Diperbarui: 12 Januari 2024   22:03 1807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Ulama’ menolak pendapat Dawud dengan apa yang disabdakan Nabi bahwa hukum yang pertama adalah keringanan dari Rasulullah, kemudian hukum ditetapkan setelah itu wajibnya mandi ketika berkumpulnya laki-laki pada istrinya dan terjadi penetrasi sampai jika tidak keluar mani seperti yang dijelaskan dalam beberapa hadits. 

Ulama’ berpendapat lagi dalam menolak pendapat Dawud : Sesungguhnya masuknya farji dalam farji secara umum karena sebab keluarnya mani secara umum, maka alasannya menggantikannya sebagai tindakan pencegahan, karena sebab itu didirikan pada tempat sebab apalagi dalam tempat diwajibkan pencegahan seperti hadits yang menjelaskan masalah ini.

Penulis : Rizka Amalia Zahroh

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun