Ulama’ menolak pendapat Dawud dengan apa yang disabdakan Nabi bahwa hukum yang pertama adalah keringanan dari Rasulullah, kemudian hukum ditetapkan setelah itu wajibnya mandi ketika berkumpulnya laki-laki pada istrinya dan terjadi penetrasi sampai jika tidak keluar mani seperti yang dijelaskan dalam beberapa hadits.Â
Ulama’ berpendapat lagi dalam menolak pendapat Dawud : Sesungguhnya masuknya farji dalam farji secara umum karena sebab keluarnya mani secara umum, maka alasannya menggantikannya sebagai tindakan pencegahan, karena sebab itu didirikan pada tempat sebab apalagi dalam tempat diwajibkan pencegahan seperti hadits yang menjelaskan masalah ini.
Penulis : Rizka Amalia Zahroh
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H