Mohon tunggu...
Rizka Amalia Zahroh
Rizka Amalia Zahroh Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Hobi membaca, Kepribadian pendiam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Jinabat dan Junub dalam Kitab Al-Mufashol

24 Maret 2023   22:15 Diperbarui: 12 Januari 2024   22:03 1807
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

            Hal tersebut menjadi hukum dengan nisbat bagi laki-laki dan tidak ada khilaf dalam hal tersebut antara ahli ilmu

            Ibnu Abdu Al-Birr berkata : Ulama' bersepakat atas mimpi basahnya laki-laki atau perempuan, jika tidak keluar dan tidak menemukan basah (mani) dan tidak bekas keluar, sesungguhnya tidak mandi atasnya, jika dia melihat bersetubuh dan jima' yang jelas dalam tidurnya, sesungguhnya dia ketika keluar mani, maka wajib mandi atasnya, baik perempuan maupun laki-laki, sesungguhnya mandi tidak wajib dalam mimpi basah kecuali dengan keluar, maksudnya keluarnya mani.

Imam Al-Bayhaqi meriwayatkan dalam kitab Sunnah beliau, Dari Aisyah ra berkata : Rasulullah ditanya dari laki-laki yang menemukan balal (mani) dan tidak ingat mimpi basah, Rasulullah menjawab : mandi , dan bagi laki-laki yang melihat bahwa dia mimpi basah dan tidak menemukan mani, maka Rasulullah menjawab : Tidak mandi atasnya. Ummu Sulaim berkata : Perempuan melihat hal tersebut, apakah mandi atasnya? Rasulullah SAW menjawab : Iya, Karena perempuan adalah saudara laki-laki.

- Laki-laki Melihat Mani Pada Bajunya : 

Dan jika laki-laki melihat mani pada bajunya, di mana tidak ada orang lain yang tidur pada pakaian ini, maka majib mandi atasnya, karena Umar bin Khattab dan Utsman bin Affan ra mandi ketika keduanya melihat mani pada bajunya. Sesungguhnya mani tidak menempel kecuali maninya (maninya orang yang mempunyai baju)

Imam Al-Bayhaqi meriwayatkan dalam hadits : Sesungguhnya Umar bin Khattab ra menemukan mani pada bajunya dan berkata : aku tidak melihat kecuali aku benar-benar bermimpi basah dan aku tidak merasakan, aku sholat dan tidak mandi. Lalu Umar mandi dan membasuh sesuatu yang terlihat dalam bajunya dan memercikkan sesuatu yang tidak terlihat, lalu mengumandangkan adzan, iqamah kemudian sholat setelah naiknya wkatu dhuha.

- Perempuan Melihat Mani pada Bajunya

            Perempuan sama seperti yang dijelaskan bagi laki-laki, jika perempuan melihat mani pada bajunya di mana tidak ada orang lain yang tidur, maka wajaib atasnya mandi, karena sesungguhnya mimpi basahnya perempuan sama halnya seperti mimpi basahnya laki-laki, hukumnya perempuan sama seperti hukumnya laki-laki dalam masalah ini.

 Ketiga : Bertemunya Farji dengan Farji

Jinabat tetap dan wajib mandi dengan bertemunya farji dengan farji, dan ketika laki-laki berkumpul dengan istrinya maka wajib mandi atas keduanya, sampai jika tidak berhasil keluar, maksudnya keluarnya maninya laki-laki dalam farjinya istrinya. Hal tersebut dijelaskan dalam hadits-hadits yang shohih, darinya :

  • Dari Aisyah ra berkata : ada seorang laki-laki tanya kepada Rasulullah dari laki-laki berkumpul dengan istrinya kemudian malas, apakah atas keduanya diwajibkan mandi? (dan Aisyah duduk) maka Rasulullah berkata : Sesungguhnya saya melakukan hal tersebut, aku dan ini, kemudian saya mandi.
  • Dari Aisyah ra berkata : Rasulullah bersabda : ketika duduk antara empat anggota, bertemunya khitan dengan khitan, maka wajib mandi. Ma'na hadits ini : Ketika terjadinya penetrasi dan hasyafah laki-laki dalam farji istrinya. Maka wajib mandi meskipun tidak keluar mani.

Dan yang diperhatikan disini adalah yang menjadikan jinabat dan wajibnya mandi sebab bertemunya dua khitan maksudnya dengan menghilangkan hasyafah laki-laki dalam farji istrinya, dari hadits yang ahli fiqh sepakat kecuali hadits yang diriwayatkan dari Dawud Adz-Dzohiri berkata : Tidak wajib mandi kecuali sebab keluar (keluarnya mani) karena Nabi bersabda : الماء من الماء . 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun