Mohon tunggu...
Rizka Amalia
Rizka Amalia Mohon Tunggu... Lainnya - Be the best

hola selamat membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Syarat Transaksi dalam Ekonomi Syariah

11 Desember 2022   19:16 Diperbarui: 11 Desember 2022   19:18 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Assalamualaikum teman - teman,

Kali ini saya akan menceritakan tentang transaksi dalam Ekonomi Syariah.

Apa sih transaksi menurut pandangan syariah?

Transaksi merupakan suatu kegiatan tukar menukar barang/jasa dengan tujuan menggunakan manfaat dari barang/jasa tersebut dengan cara yang halal dan adanya akad.

Apa saja syarat dan rukun akad?

1. Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan ridha

2. Objek transaksi harus halal dan baik

3. Uang hanya sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas

4. Tidak mengandung unsur riba

5. Tidak mengandung unsur kedzoliman

6. berakal

dan lain sebagainya.

Dari syarat dan rukun tersebut terdapat  Kisah menarik dari Umar bin Khattab mengenai transaksi atau muamalah dimana pada suatu ketika Umar bin Khattab mengumpulkan seluruh pedagang  dan pengunjung di suatu pasar untuk melakukan test mengenai ilmu ber-muamalat. Saat Umar bin Khattab mendapati sebagian pedagang dan pengunjung tidak memahami hukum mengenai ber-muamalat maka Umar bin Khattab pun berkata 

"Jangan berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien (muamalat)"

Kemudian diriwayatkan dari Abu Laits, ia berkata,

Seorang laki-laki tidak halal melakukan akad jual-beli selagi dia belum menguasai bab fiqih jual-beli, Lisanul Hukkam.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun