dan lain sebagainya.
Dari syarat dan rukun tersebut terdapat  Kisah menarik dari Umar bin Khattab mengenai transaksi atau muamalah dimana pada suatu ketika Umar bin Khattab mengumpulkan seluruh pedagang  dan pengunjung di suatu pasar untuk melakukan test mengenai ilmu ber-muamalat. Saat Umar bin Khattab mendapati sebagian pedagang dan pengunjung tidak memahami hukum mengenai ber-muamalat maka Umar bin Khattab pun berkataÂ
"Jangan berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien (muamalat)"
Kemudian diriwayatkan dari Abu Laits, ia berkata,
Seorang laki-laki tidak halal melakukan akad jual-beli selagi dia belum menguasai bab fiqih jual-beli, Lisanul Hukkam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H