Assalamualaikum teman - teman,
Kali ini saya akan menceritakan tentang transaksi dalam Ekonomi Syariah.
Apa sih transaksi menurut pandangan syariah?
Transaksi merupakan suatu kegiatan tukar menukar barang/jasa dengan tujuan menggunakan manfaat dari barang/jasa tersebut dengan cara yang halal dan adanya akad.
Apa saja syarat dan rukun akad?
1. Transaksi dilakukan berdasarkan prinsip saling paham dan ridha
2. Objek transaksi harus halal dan baik
3. Uang hanya sebagai alat tukar bukan sebagai komoditas
4. Tidak mengandung unsur riba
5. Tidak mengandung unsur kedzoliman
6. berakal
dan lain sebagainya.
Dari syarat dan rukun tersebut terdapat  Kisah menarik dari Umar bin Khattab mengenai transaksi atau muamalah dimana pada suatu ketika Umar bin Khattab mengumpulkan seluruh pedagang  dan pengunjung di suatu pasar untuk melakukan test mengenai ilmu ber-muamalat. Saat Umar bin Khattab mendapati sebagian pedagang dan pengunjung tidak memahami hukum mengenai ber-muamalat maka Umar bin Khattab pun berkataÂ
"Jangan berjualan di pasar ini para pedagang yang tidak mengerti dien (muamalat)"
Kemudian diriwayatkan dari Abu Laits, ia berkata,
Seorang laki-laki tidak halal melakukan akad jual-beli selagi dia belum menguasai bab fiqih jual-beli, Lisanul Hukkam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H