Mohon tunggu...
Rizal Ubaidhil
Rizal Ubaidhil Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Ekonomi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Penerapan Prinsip Ekonomi Islam pada UMKM di Indonesia

4 Juni 2024   12:11 Diperbarui: 6 Juni 2024   10:02 184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Abstrak

 Prinsip ekonomi Islam menawarkan pendekatan yang unik dalam mengelola kegiatan ekonomi yang berfokus pada keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan. Artikel ini membahas penerapan prinsip-prinsip ekonomi Islam pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dalam periode 2020-2024. 

Dengan menelaah 12 prinsip ekonomi Islam, artikel ini menguraikan bagaimana prinsip-prinsip tersebut diterapkan dalam praktik nyata oleh UMKM, yang mencakup aspek kerja, kompensasi, efisiensi, profesionalisme, kecukupan, pemerataan kesempatan, kebebasan, kerja sama, persaingan, keseimbangan, solidaritas, dan informasi simetri.

Pendahuluan

 UMKM di Indonesia memainkan peran vital dalam perekonomian nasional, menyumbang signifikan terhadap produk domestik bruto (PDB) dan penciptaan lapangan kerja. Dengan populasi mayoritas Muslim, banyak UMKM di Indonesia yang mengadopsi prinsip ekonomi Islam dalam operasional mereka. Prinsip-prinsip ini, yang digali dari Alquran dan Sunnah, bertujuan untuk mencapai falah, atau kesejahteraan sejati. Artikel ini bertujuan untuk menelaah bagaimana 12 prinsip ekonomi Islam diterapkan oleh UMKM di Indonesia.

Kajian Teori

 Dalama Kajian Teori ini Penulis menggunakan sumber dari Buku Ekonomi Islam Yang di tulis oleh Pusat Pengkajian dan Pengembangan Ekonomis Islam (P3EI) Universitas Islam Indonesia Yogyakarta, Di dalam buku tersebut terdapat beberpapa prinsip-prinsip ekonomi Islam yang meliputi:

1. Kerja (resource utilization): Dalam Prinsip ini Islam memerintahkan pemanfaatan sumber daya secara optimal.K

2.ompensasi (compensation):Prinsip ini menjelaskan bahwa Setiap orang yang bekerja berhak mendapatkan imbalan yang adil.

3.Efisiensi (efficiency): Maksudnya manusia harus Mengoptimalkan perbandingan antara input dan output.

4.Profesionalisme (professionalism): Prinsip ini menjelaskan bahwa Penyerahan urusan harus di serahkan pada ahlinya.

5.Kecukupan (sufficiency): Jaminan taraf hidup layak bagi semua individu.

6.Pemerataan kesempatan (equal opportunity): Kesempatan yang sama bagi semua individu.

7.Kebebasan (freedom): Kebebasan dalam mengelola sumber daya dengan batasan nilai-nilai Islam.

8.Kerja sama (cooperation): Sinergi dalam mencapai tujuan bersama.

9.Persaingan (competition): Berlomba dalam kebaikan dan keadilan.

10.Keseimbangan (equilibrium): Keseimbangan antara berbagai aspek kehidupan.

11.Solidaritas (solidarity): Persaudaraan dan tolong-menolong.

12.Informasi simetri (symmetric information): Kejelasan informasi dalam transaksi.

Pembahasan

 Berikut 12 prinsip ekonomi islam yang telah diterapkan di beberapa UMKM di indonesia:

1)Kerja (resource utilization):

 UMKM di sektor kerajinan di Yogyakarta memanfaatkan limbah kayu dari industri mebel untuk membuat kerajinan tangan. Dalam periode 2020-2024, pengrajin batik di Solo juga mulai menggunakan pewarna alami dari tanaman lokal, seperti indigo dan secang, yang mengurangi ketergantungan pada pewarna kimia impor dan mendukung pertanian lokal.

2)Kompensasi (compensation):

 Di sektor kuliner, pengusaha tahu-tempe di Jawa Barat menerapkan sistem upah yang adil dengan memberikan bonus kepada pekerja berdasarkan produktivitas dan kualitas hasil kerja. Ini meningkatkan motivasi pekerja dan kualitas produk. Selain itu, pengrajin anyaman di Lombok menerima pembayaran tambahan ketika mencapai target produksi yang telah ditetapkan bersama.

3)Efisiensi (efficiency):

 UMKM pengolahan makanan di Yogyakarta menggunakan mesin perajang untuk meningkatkan efisiensi produksi. Penggunaan teknologi sederhana ini mengurangi waktu produksi hingga 50% dan menurunkan biaya operasional, memungkinkan UMKM untuk bersaing dengan produk yang lebih murah dari luar daerah.

4)Profesionalisme (professionalism):

 UMKM di sektor pariwisata di Bali sering melibatkan konsultan bisnis untuk memberikan pelatihan manajerial dan teknis kepada karyawan. Misalnya, dalam periode 2020-2024, banyak pengusaha homestay dan restoran di Ubud mengikuti program pelatihan yang difasilitasi oleh pemerintah daerah dan organisasi nirlaba untuk meningkatkan standar layanan mereka.

5)Kecukupan (sufficiency):

 UMKM di bidang pertanian organik di Bali bekerja sama dengan koperasi lokal untuk memastikan pendapatan yang cukup bagi petani melalui sistem bagi hasil yang adil. Mereka juga menyediakan program edukasi untuk meningkatkan keterampilan petani dalam teknik pertanian organik, sehingga hasil panen lebih optimal dan berkelanjutan.

6)Pemerataan kesempatan (equal opportunity):

 Program kewirausahaan bagi perempuan di Aceh memberikan akses modal dan pelatihan setara. Sebagai contoh, koperasi wanita di Banda Aceh menyediakan pelatihan kerajinan dan akses ke pasar bagi anggotanya, meningkatkan pendapatan dan kemandirian ekonomi mereka.

7)Kebebasan (freedom):

 Startup teknologi di Jakarta, seperti perusahaan pengembangan aplikasi, menerapkan sistem kerja fleksibel. Para karyawan diberi kebebasan untuk mengatur jam kerja mereka sendiri selama target dan deadline proyek terpenuhi. Ini meningkatkan kreativitas dan produktivitas karyawan, serta memungkinkan mereka untuk menyeimbangkan kehidupan kerja dan pribadi.

8)Kerja sama (cooperation):

 Koperasi di Jawa Tengah yang mengelola usaha simpan pinjam memberikan pinjaman berbunga rendah kepada anggotanya, terutama untuk keperluan pendidikan dan usaha kecil. Hal ini meningkatkan kesejahteraan anggota dan memperkuat solidaritas di antara mereka.

9)Persaingan (competition):

 Pasar tradisional di Surabaya, seperti Pasar Turi, mendorong persaingan sehat dengan menyediakan platform negosiasi harga yang adil antara pembeli dan penjual. Pedagang diberikan pelatihan dalam teknik negosiasi dan manajemen usaha untuk meningkatkan daya saing mereka.

10)Keseimbangan (equilibrium):

 UMKM di sektor fashion muslim di Bandung menjaga keseimbangan antara desain modern dan nilai-nilai syariah dalam produk mereka. Contohnya, perancang busana muslim memadukan tren mode internasional dengan aturan berpakaian syariah, menciptakan produk yang menarik bagi pasar lokal dan internasional.

11)Solidaritas (solidarity):

 Banyak UMKM yang berpartisipasi dalam program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Misalnya, sebuah perusahaan makanan ringan di Medan mengadakan pelatihan gratis bagi masyarakat sekitar tentang cara memulai usaha kecil dan meningkatkan keterampilan pemasaran digital, membantu mereka untuk mandiri secara ekonomi.

12)Informasi simetri (symmetric information):

 UMKM di sektor e-commerce seperti toko online di Jakarta memberikan informasi produk yang jelas dan transparan di platform mereka. Mereka menyediakan deskripsi produk yang rinci, gambar berkualitas tinggi, dan ulasan pelanggan yang membantu konsumen membuat keputusan pembelian yang lebih baik..

Kesimpulan

 Kesimpulan dari artikel ini adalah Penerapan prinsip ekonomi Islam pada UMKM di Indonesia selama periode 2020-2024 menunjukkan bahwa prinsip-prinsip ini tidak hanya relevan tetapi juga memberikan kerangka kerja yang kuat untuk mencapai keadilan, kesejahteraan, dan keberlanjutan. 

Dengan menerapkan prinsip-prinsip seperti kerja, kompensasi, efisiensi, dan lainnya, UMKM dapat meningkatkan kinerja mereka sekaligus memberikan dampak positif bagi masyarakat. Prinsip-prinsip ini terbukti mampu mengarahkan UMKM menuju praktik bisnis yang lebih adil dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai-nilai Islam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun