2.Demokrasi Terpimpin (1959-1965)
Demokrasi terpimpin adalah sistem pemerintahan yang dimana kebijakan atau keputusan yang diambil maupun dijalankan suatu negara hanya berpusat kepada satu orang saja,yaitu pemimpin pemerintahan.
Demokrasi terpimpin ini dimulai dengan adanya dekrit presiden 1959 yang dikeluarkan oleh presiden soekarno.Adapun isi dekrit presiden ialah
-Tidak berlakunya lagi UUD 1950
-Dibentuknya Majelis Permusyawatan Rakyat Sementara (MPRS)
-DIbubarkan nya konstituate
Tujuan dibentuknya Dekrit preisden tentunya untuk meminimalisir kegagalan dari konstituate untuk merumuskna UUD baru akibat banyaknya kepentingan dari masin-masing kelompok yang memunculkan berbagai masalah di berbagai daerah,dengan situasi dtersebut otomasis negara.Indonesia pada saat itu tidak kondusif dan cukup kacau.Dengan mempertimbangkan kondisi yang memburuk presiden soekarno akhirnya memutuskan untuk mengumumkan isi dekrit presiden 1959 atas dasar keselamatan negara.
Ciri khas dari konsep demokrasi terpimpin ini adalah kehadiran peran presiden dan campur tangan presiden selaku pemimpin tertinggi demokrasi.Beliaupun mengungkapkan keinginannya untuk kembali ikut andil urusan pemerintahan meskipun Badan Konstituate belum juga menyelesaikan pembentukan undang-undang dasar yang baru.
Akan tetapi pada masa demokrasiterpimpin ini banyak penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945,seperti:
~Pembentukan Nasionalis,Agama,dan komunis yang biasa disebut (Nasakom)
~pernyataan MPRS NO,III/MPRS/1963 tentang Pengangkatan Soekarno sebagai presiden seumur hidup