Perbedaan Konsep Manajemen Risiko Asuransi Syariah dan Konvensional
Konsep dasar asuransi syariah berbeda dengan asuransi tradisional sehingga menimbulkan prinsip manajemen risiko yang berbeda. Prinsip manajemen risiko asuransi syariah adalah risk sharing, yaitu pembagian risiko di antara mitra asuransi. Hal ini dapat dijelaskan dari fatwa DSN MUI, perusahaan asuransi ini adalah syariah yaitu melindungi dan menghidupi banyak orang, yaitu semua pihak yang menjadi peserta asuransi syariah bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkannya. Asuransi konvensional akan terus berjalan, ide dasarnya adalah mengelola risiko dengan mengalihkan risiko yang mungkin timbul dari peristiwa tertentu yang tidak dapat diperkirakan oleh orang lain, yang dapat menutupi kerugian yang terjadi, dengan imbalan sejumlah pokok.
Perbedaan Prinsip Pengelolaan Asuransi Syariah dan Konsep Konvensional
Kita tahu bahwa pengelolaan asuransi syariah menggunakan beberapa prinsip, yaitu:
A. Prinsip Gotong Royong Gotong royong merupakan inti dari konsep asuransi syariah. Tabarru kepada penulis lain yang terkena musibah. Peserta tidak memberikan donasi kepada perusahaan asuransi, peserta hanya memberikan donasi kepada peserta. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana tabarru. Oleh karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan dana tabarru atau mengklaim bahwa dana tabarru adalah milik perusahaan. Perusahaan hanya menerima ujrah atau gaji untuk jasa yang berhubungan dengan manajemen perusahaan. Dana Tabarru dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai salah satu cara untuk membantu pihak lain yang terkena dampak bencana, sesuai dengan aturan Islam. Konsep ini memungkinkan peserta lain untuk berkolaborasi atau saling membantu meskipun tidak bertatap muka.
B. Prinsip Amanah Pada hakikatnya amanah berarti dapat dipercaya. Perusahaan asuransi ini harus handal dalam segala aspek, seperti pengelolaan dana premi dan pemrosesan klaim. Klien harus dapat dipercaya tentang risiko yang mungkin terjadi padanya. Pelanggan tidak diperbolehkan untuk menemukan hal-hal yang seharusnya tidak diklaim tetapi berusaha untuk menjadi. Ini akan membahayakan peserta lain. Perusahaan juga tidak bisa menganggap enteng pendapatan, yang akan mengakibatkan kerugian bagi pelanggan. Dibandingkan dengan . Prinsip Ekuitas Penanggung dituntut untuk berperilaku adil setiap saat, tetapi mereka juga memiliki peluang besar untuk melakukan praktik yang tidak adil seperti penyitaan (produk simpanan) yang dibatalkan oleh nasabah peserta perjalanan. Reksadana untuk nasabah tertanggung Syariah yang telah membayar asuransi harus mengembalikan hasil nasabah yang terlibat serta investasinya sendiri. Beberapa perusahaan asuransi syariah bahkan sudah dialihkan ke organisasi seperti zakat, infak dan sodaqoh. Jika tabungan dibatalkan atau dibekukan di tengah-tengah periode pertanggungan dan setelahnya, tabungan tidak akan disimpan meskipun dikomunikasikan melalui surat atau sarana lainnya.
Dalam pengelolaan asuransi tradisional, digunakan beberapa prinsip yang berbeda dengan asuransi syariah, yaitu:
1)Prinsip perlindungan
Prinsip ini mensyaratkan bahwa pemohon asuransi harus diasuransikan dan memiliki hubungan keuangan sedemikian rupa dengan harta benda tertanggung sehingga tertanggung memiliki hak atau kepentingan atas keadaan harta benda antara tertanggung dan karenanya antara tertanggung. Kontrak yang dibuat dengan Tertanggung menjadi mengikat secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku. Jika terjadi kecelakaan yang melibatkan harta benda yang diasuransikan dan dapat dibuktikan bahwa harta benda tersebut tidak ada, penanggung tidak memiliki kepentingan finansial atas harta benda tersebut untuk menerima uang pertanggungan.
2)Prinsip penghargaan
Prinsip ini adalah prinsip ganti rugi jika terjadi kerusakan dan perusahaan asuransi harus mengembalikan posisi keuangannya. Kondisi tertanggung segera sebelum terjadinya kerusakan. Prinsip ini mengikuti prinsip pembagian asuransi yang adil, artinya risiko dialihkan kepada penanggung dan bukan kepada premi yang dibayarkan. Prinsip penghargaan ini memiliki konsekuensi yang signifikan. Hal ini karena kompensasi atau ganti rugi harus sebanding dengan risiko yang dialihkan kepada penjamin.