Mohon tunggu...
RIZAL MUSTOFA PANGESTU
RIZAL MUSTOFA PANGESTU Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Olahraga, konten olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pengaruh Asuransi Syari'ah dan Asuransi Konvensional dalam Kehidupan Bermasyarakat

1 Juni 2023   19:52 Diperbarui: 1 Juni 2023   20:15 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis Della Maura Syafa'ah'

Program Studi Bahasa dan Kebudayaan Arab,

Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Al Azhar Indonesia

Tahun 2020

Pereview

Nama = Rizal Mustofa Pangestu

NIM = 202111374

KELAS/PRODI = HES 6 A

PENDAHULUAN

Islam adalah agama yang baik dan sangat sempurna dengan ajarannya yang berasal dari Tuhan, diturunkan langsung melalui wahyu dari Tuhan melalui para Nabi dan Rasul, dimana menjadi pedoman hidup, hidup antara manusia dengan Tuhannya dan dengan makhluk sejenis. Allah menyempurnakan ajaran Islam melalui wahyu-Nya yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW melalui kitab suci Al-Qur'an. Secara terminologi, Islam berarti tunduk, tunduk, dan taat kepada perintah-perintah Allah serta penerimaan dan ketundukan yang tulus pada hukum-hukum dan ketetapan-Nya. Berserah diri kepada Tuhan kontras dengan perasaan enggan mengikuti ajaran agama dan lebih memilih jalan hidup yang lebih mudah. Dimana seorang muslim hidup dan mentaati perintah Allah bukan dengan cara menolaknya, tetapi dengan berusaha untuk memahami secara bijak. Contoh ajaran yang berkaitan dengan keharusan dan larangan adalah asuransi. Asuransi adalah suatu usaha atau usaha untuk saling melindungi oleh beberapa orang, melalui penanaman modal berupa harta kekayaan yang nantinya akan menghasilkan keuntungan untuk menghindari resiko tertentu melalui akad-akad yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan syariah. Pada sebagian kalangan umat Islam, jaminan ini dipandang bertentangan dengan ketentuan qadha dan qadar oleh Allah, atau bertentangan dengan takdir Allah. Ini tidak bisa disangkal. Jadi, sebagai umat Islam, kita juga diperintahkan untuk membuat rencana yang memungkinkan kita menghadapi masa depan. Asuransi adalah suatu usaha atau usaha untuk saling melindungi oleh beberapa orang, melalui penanaman modal berupa harta kekayaan yang nantinya akan menghasilkan keuntungan untuk menghindari resiko tertentu melalui akad-akad yang dikeluarkan berdasarkan ketentuan syariah. Pada sebagian kalangan umat Islam, jaminan ini dipandang bertentangan dengan ketentuan qadha dan qadar oleh Allah, atau bertentangan dengan takdir Allah. Namun pada dasarnya Islam berpandangan bahwa keburukan, kematian dan kecelakaan bisa terjadi kapan saja, itu sudah takdir Tuhan. Ini tidak bisa disangkal. Jadi, sebagai umat Islam, kita juga diperintahkan untuk membuat rencana yang memungkinkan kita menghadapi masa depan. Oleh karena itu, penting dilakukan penelitian terhadap dokumen ini, terutama untuk melihat sejauh mana perkembangan asuransi syariah dan asuransi konvensional di Indonesia. Selain itu untuk melihat perbedaan kedua asuransi tersebut dalam beberapa hal. Pada dasarnya masih banyak masyarakat yang membutuhkan informasi khusus agar masyarakat paham agar tidak terjadi kesalahpahaman antara asuransi syariah dan asuransi biasa.

Sehingga diharapkan penelitian ini dapat bermanfaat dan membantu dalam upaya untuk lebih meningkatkan apresiasi masyarakat sekitar terhadap jenis asuransi ini, sehingga baik asuransi syariah maupun konvensional dapat berkembang dengan cepat di masa yang akan datang.

ALASAN MEMILIH SKRIPSI

Saya memilih skripsi ini dikarenakan dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah sudah berkembang di Indonesia, meskipun asuransi tradisional sudah ada sebelum adanya asuransi syariah. Kita umat Islam juga diperintahkan untuk menyusun rencana masa depan yaitu asuransi. Inilah mengapa asuransi jiwa masa depan sangat penting untuk diri sendiri dan juga bermanfaat bagi orang lain yang membutuhkan pertolongan. Asuransi sendiri dapat meningkatkan tingkat perekonomian suatu masyarakat. Sehingga kedepannya akan terjadi pertumbuhan yang pesat baik asuransi syariah maupun tradisional. Sebagai bisnis yang sedang berjalan, asuransi syariah maupun asuransi konvensional sama-sama merupakan lembaga komersial dengan tujuan yang sama yaitu profit. Keduanya memiliki cara dan metode untuk menemukan banyak orang yang ingin menjadi pelanggan mereka.

Kalaupun merujuk pada perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar yaitu konsep dasar, manajemen risiko dan prinsip-prinsip lainnya. Nah, melihat perbedaan kedua asuransi tersebut dari sudut pandang yang berbeda, masih banyak orang yang membutuhkan informasi khusus untuk membantu masyarakat umum memahami agar tidak terjadi kesalahpahaman antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.

HASIL PEMBAHASAN

Keberadaan bisnis asuransi syariah sudah ada sejak lama dan tidak terlepas dari keberadaan bisnis asuransi biasa. Sebelum bisnis asuransi menjadi kenyataan, ada berbagai jenis asuransi konvensional yang melakukannya sejak lama. Berdasarkan keyakinan dan kepentingan dunia muslim, telah berdiri berbagai perusahaan mulai dari konsep asuransi syariah hingga perusahaan asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan ini tidak hanya dimiliki oleh umat Islam, tetapi non-Muslim juga memiliki berbagai perusahaan.

Kemudian ada perusahaan saham gabungan dengan konsep bisnis bersama yang juga membuka kantor penyedia jasa asuransi syariah dengan mendirikan kantor unit usaha syariah. Berikut penjelasan jumlah penanggung dan asuransi umum dan syariah tahun 2019-2021.

Hal ini menunjukkan bahwa bisnis asuransi syariah digarap secara serius di Indonesia. Dapat dipahami bahwa permintaan asuransi syariah di masyarakat setempat semakin meningkat. Orang Indonesia terbiasa berdagang menurut hukum Islam. Pertumbuhan jumlah perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip syariah dari tahun 2005 sampai dengan 31 Januari 2011 dapat dilihat pada Gambar 1. Setelah dijelaskan apa pengertian dan gambaran asuransi syariah serta melihat bagaimana perkembangannya di Indonesia. Maka selanjutnya Anda juga perlu mengetahui perbedaan asuransi syariah dengan asuransi biasa yang akan dibahas di bawah ini.

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi biasa

Perbedaan asuransi syariah dan asuransi tradisional dijelaskan dalam tiga bagian, yaitu konsep dasar yang berbeda, manajemen risiko yang berbeda, dan prinsip manajemen yang berbeda. Di sini, perbedaan antara masing-masing dijelaskan di bawah ini.

Perbedaan antara dasar-dasar asuransi syariah dan konsep konvensional

Komisi Syariah Nasional MUI mendefinisikan konsep asuransi syariah yaitu ta'min, takaful atau tadhamu untuk saling melindungi dan gotong royong antar manusia dalam bentuk dana investasi yang memberikan model pendapatan untuk mengatasi risiko tertentu. Dengan akad Syariah (Fatwa DSN MUI No. 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah). Berdasarkan Fatwa DSN MUI tersebut, dapat dibayangkan bahwa konsep dasarnya adalah asuransi syariah tidak termasuk dalam bisnis customer care asuransi syariah. Sedangkan konsep dasar asuransi konvensional adalah peserta dan perusahaan. Oleh karena itu, hanya diketahui dari pengertian asuransi secara umum yaitu "jaminan". Kata "asuransi" muncul dalam kamus bahasa Indonesia. "tanggung jawab". Pengertian asuransi diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian silang dari dua pihak atau lebih dari suatu perusahaan asuransi untuk tertanggung dengan penerimaan premi dari 'tertanggung'. Atau hilangnya keuntungan. Atau kewajiban kepada pihak ketiga. Pihak tertanggung, kejadian tak terduga -- dugaan, atau misalnya pembayaran berdasarkan kematian atau kelangsungan hidup tertanggung. Jadi konsep dasarnya adalah asuransi konvensional adalah jual beli antara tertanggung dan perusahaan asuransi.

Perbedaan Konsep Manajemen Risiko Asuransi Syariah dan Konvensional

Konsep dasar asuransi syariah berbeda dengan asuransi tradisional sehingga menimbulkan prinsip manajemen risiko yang berbeda. Prinsip manajemen risiko asuransi syariah adalah risk sharing, yaitu pembagian risiko di antara mitra asuransi. Hal ini dapat dijelaskan dari fatwa DSN MUI, perusahaan asuransi ini adalah syariah yaitu melindungi dan menghidupi banyak orang, yaitu semua pihak yang menjadi peserta asuransi syariah bertanggung jawab atas resiko yang ditimbulkannya. Asuransi konvensional akan terus berjalan, ide dasarnya adalah mengelola risiko dengan mengalihkan risiko yang mungkin timbul dari peristiwa tertentu yang tidak dapat diperkirakan oleh orang lain, yang dapat menutupi kerugian yang terjadi, dengan imbalan sejumlah pokok.

Perbedaan Prinsip Pengelolaan Asuransi Syariah dan Konsep Konvensional

Kita tahu bahwa pengelolaan asuransi syariah menggunakan beberapa prinsip, yaitu:

A. Prinsip Gotong Royong Gotong royong merupakan inti dari konsep asuransi syariah. Tabarru kepada penulis lain yang terkena musibah. Peserta tidak memberikan donasi kepada perusahaan asuransi, peserta hanya memberikan donasi kepada peserta. Perusahaan hanya bertindak sebagai pengelola dana tabarru. Oleh karena itu, perusahaan tidak diperbolehkan menggunakan dana tabarru atau mengklaim bahwa dana tabarru adalah milik perusahaan. Perusahaan hanya menerima ujrah atau gaji untuk jasa yang berhubungan dengan manajemen perusahaan. Dana Tabarru dikelola oleh perusahaan asuransi sebagai salah satu cara untuk membantu pihak lain yang terkena dampak bencana, sesuai dengan aturan Islam. Konsep ini memungkinkan peserta lain untuk berkolaborasi atau saling membantu meskipun tidak bertatap muka.

B. Prinsip Amanah Pada hakikatnya amanah berarti dapat dipercaya. Perusahaan asuransi ini harus handal dalam segala aspek, seperti pengelolaan dana premi dan pemrosesan klaim. Klien harus dapat dipercaya tentang risiko yang mungkin terjadi padanya. Pelanggan tidak diperbolehkan untuk menemukan hal-hal yang seharusnya tidak diklaim tetapi berusaha untuk menjadi. Ini akan membahayakan peserta lain. Perusahaan juga tidak bisa menganggap enteng pendapatan, yang akan mengakibatkan kerugian bagi pelanggan. Dibandingkan dengan . Prinsip Ekuitas Penanggung dituntut untuk berperilaku adil setiap saat, tetapi mereka juga memiliki peluang besar untuk melakukan praktik yang tidak adil seperti penyitaan (produk simpanan) yang dibatalkan oleh nasabah peserta perjalanan. Reksadana untuk nasabah tertanggung Syariah yang telah membayar asuransi harus mengembalikan hasil nasabah yang terlibat serta investasinya sendiri. Beberapa perusahaan asuransi syariah bahkan sudah dialihkan ke organisasi seperti zakat, infak dan sodaqoh. Jika tabungan dibatalkan atau dibekukan di tengah-tengah periode pertanggungan dan setelahnya, tabungan tidak akan disimpan meskipun dikomunikasikan melalui surat atau sarana lainnya.

Dalam pengelolaan asuransi tradisional, digunakan beberapa prinsip yang berbeda dengan asuransi syariah, yaitu:

1)Prinsip perlindungan

Prinsip ini mensyaratkan bahwa pemohon asuransi harus diasuransikan dan memiliki hubungan keuangan sedemikian rupa dengan harta benda tertanggung sehingga tertanggung memiliki hak atau kepentingan atas keadaan harta benda antara tertanggung dan karenanya antara tertanggung. Kontrak yang dibuat dengan Tertanggung menjadi mengikat secara hukum berdasarkan hukum yang berlaku. Jika terjadi kecelakaan yang melibatkan harta benda yang diasuransikan dan dapat dibuktikan bahwa harta benda tersebut tidak ada, penanggung tidak memiliki kepentingan finansial atas harta benda tersebut untuk menerima uang pertanggungan.

2)Prinsip penghargaan

Prinsip ini adalah prinsip ganti rugi jika terjadi kerusakan dan perusahaan asuransi harus mengembalikan posisi keuangannya. Kondisi tertanggung segera sebelum terjadinya kerusakan. Prinsip ini mengikuti prinsip pembagian asuransi yang adil, artinya risiko dialihkan kepada penanggung dan bukan kepada premi yang dibayarkan. Prinsip penghargaan ini memiliki konsekuensi yang signifikan. Hal ini karena kompensasi atau ganti rugi harus sebanding dengan risiko yang dialihkan kepada penjamin.

3)Prinsip kejujuran

Sebagaimana diketahui, asas ini mengatakan bahwa tertanggung ingin mengasuransikan hartanya. Penanggung harus memiliki tingkat kepercayaan yang sangat tinggi terhadap tertanggung. Artinya, penanggung harus secara sukarela melaporkan penyakitnya.

Berdasarkan kondisi sebenarnya dari properti yang ditanggung oleh penanggung, yaitu. H. Tertanggung memperoleh informasi yang lengkap dan benar tentang keadaan obyek yang dilindungi. Sebaliknya, perusahaan asuransi harus melaporkan sejelas dan sesingkat mungkin. Perhatikan semua detail penting tentang barang yang diasuransikan.

Prinsip ini juga menjelaskan tentang risiko asuransi dan tertanggung. Setiap keadaan luar biasa, pelaporan yang jelas dan ringkas di seluruh. Kewajiban untuk menyajikan fakta-fakta penting tersebut selalu ada. Kontrak asuransi berlaku sampai dengan berakhirnya kontrak asuransi. Hasil perubahan dalam penerimaan kontrak, perpanjangan atau perubahan.

APA RENCANA SKRIPSI YANG AKAN DITULIS DAN BESERTA ARGUMENTASI NYA

Skripsi ini sangat bagus dan membantu masyarakat luar dikarenakan, masyarakat yang ingin mempunyai jaminan kesehatan atau jaminan lainnya dengan mendaftarkan asuransi syari'ah maupun konvensional, dengan asuransi ini kita memiliki jaminan disaat kita kecelakaan atau terkena musibah karena sudah ditanggung oleh badan asuransi yang berbasis syari'ah ataupun konvensional, dalam melaksanakan asuransi masyarakat sangat diuntungkan karena tidak merasa cemas terhadap apa yang akan terjadi di masa yang akan mendatang

#asuransisyariah

#uinsurakarta2023

#prodiHES

#fasyauinsidsurakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun