ALASAN MEMILIH SKRIPSI
Saya memilih skripsi ini dikarenakan dapat disimpulkan bahwa asuransi syariah sudah berkembang di Indonesia, meskipun asuransi tradisional sudah ada sebelum adanya asuransi syariah. Kita umat Islam juga diperintahkan untuk menyusun rencana masa depan yaitu asuransi. Inilah mengapa asuransi jiwa masa depan sangat penting untuk diri sendiri dan juga bermanfaat bagi orang lain yang membutuhkan pertolongan. Asuransi sendiri dapat meningkatkan tingkat perekonomian suatu masyarakat. Sehingga kedepannya akan terjadi pertumbuhan yang pesat baik asuransi syariah maupun tradisional. Sebagai bisnis yang sedang berjalan, asuransi syariah maupun asuransi konvensional sama-sama merupakan lembaga komersial dengan tujuan yang sama yaitu profit. Keduanya memiliki cara dan metode untuk menemukan banyak orang yang ingin menjadi pelanggan mereka.
Kalaupun merujuk pada perbedaan antara asuransi syariah dan asuransi konvensional, sebenarnya terdapat perbedaan mendasar yaitu konsep dasar, manajemen risiko dan prinsip-prinsip lainnya. Nah, melihat perbedaan kedua asuransi tersebut dari sudut pandang yang berbeda, masih banyak orang yang membutuhkan informasi khusus untuk membantu masyarakat umum memahami agar tidak terjadi kesalahpahaman antara asuransi syariah dan asuransi konvensional.
HASIL PEMBAHASAN
Keberadaan bisnis asuransi syariah sudah ada sejak lama dan tidak terlepas dari keberadaan bisnis asuransi biasa. Sebelum bisnis asuransi menjadi kenyataan, ada berbagai jenis asuransi konvensional yang melakukannya sejak lama. Berdasarkan keyakinan dan kepentingan dunia muslim, telah berdiri berbagai perusahaan mulai dari konsep asuransi syariah hingga perusahaan asuransi yang beroperasi berdasarkan prinsip syariah. Perusahaan ini tidak hanya dimiliki oleh umat Islam, tetapi non-Muslim juga memiliki berbagai perusahaan.
Kemudian ada perusahaan saham gabungan dengan konsep bisnis bersama yang juga membuka kantor penyedia jasa asuransi syariah dengan mendirikan kantor unit usaha syariah. Berikut penjelasan jumlah penanggung dan asuransi umum dan syariah tahun 2019-2021.
Hal ini menunjukkan bahwa bisnis asuransi syariah digarap secara serius di Indonesia. Dapat dipahami bahwa permintaan asuransi syariah di masyarakat setempat semakin meningkat. Orang Indonesia terbiasa berdagang menurut hukum Islam. Pertumbuhan jumlah perusahaan asuransi yang menerapkan prinsip syariah dari tahun 2005 sampai dengan 31 Januari 2011 dapat dilihat pada Gambar 1. Setelah dijelaskan apa pengertian dan gambaran asuransi syariah serta melihat bagaimana perkembangannya di Indonesia. Maka selanjutnya Anda juga perlu mengetahui perbedaan asuransi syariah dengan asuransi biasa yang akan dibahas di bawah ini.
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi biasa
Perbedaan asuransi syariah dan asuransi tradisional dijelaskan dalam tiga bagian, yaitu konsep dasar yang berbeda, manajemen risiko yang berbeda, dan prinsip manajemen yang berbeda. Di sini, perbedaan antara masing-masing dijelaskan di bawah ini.
Perbedaan antara dasar-dasar asuransi syariah dan konsep konvensional
Komisi Syariah Nasional MUI mendefinisikan konsep asuransi syariah yaitu ta'min, takaful atau tadhamu untuk saling melindungi dan gotong royong antar manusia dalam bentuk dana investasi yang memberikan model pendapatan untuk mengatasi risiko tertentu. Dengan akad Syariah (Fatwa DSN MUI No. 21/DSNMUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah). Berdasarkan Fatwa DSN MUI tersebut, dapat dibayangkan bahwa konsep dasarnya adalah asuransi syariah tidak termasuk dalam bisnis customer care asuransi syariah. Sedangkan konsep dasar asuransi konvensional adalah peserta dan perusahaan. Oleh karena itu, hanya diketahui dari pengertian asuransi secara umum yaitu "jaminan". Kata "asuransi" muncul dalam kamus bahasa Indonesia. "tanggung jawab". Pengertian asuransi diatur dalam Undang-undang No.2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian silang dari dua pihak atau lebih dari suatu perusahaan asuransi untuk tertanggung dengan penerimaan premi dari 'tertanggung'. Atau hilangnya keuntungan. Atau kewajiban kepada pihak ketiga. Pihak tertanggung, kejadian tak terduga -- dugaan, atau misalnya pembayaran berdasarkan kematian atau kelangsungan hidup tertanggung. Jadi konsep dasarnya adalah asuransi konvensional adalah jual beli antara tertanggung dan perusahaan asuransi.