Dari prinsip ini dapat dipahami bahwa hedging bertujuan untuk menutupi kerugian. Besarnya ganti rugi tidak boleh melebihi kerugian yang sebenarnya tergantung apakah dia untung atau tidak.
4.Prinsip subrogasi
Seperti yang dijelaskan oleh Mehr dan Cammack, prinsip subrogasi adalah bahwa perusahaan asuransi membayar kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan, artinya mereka telah mengganti tertanggung dalam semua hak yang dimilikinya. Namun karena pembayaran dilakukan karena adanya pihak ketiga. Akan tetapi, tertanggung bertanggung jawab atas tindakan yang dapat mempengaruhi hak penanggung terhadap pihak ketiga.
5.Prinsip kontribusi dan penyebab proksimal
Prinsip kontribusi berarti bahwa jika kami telah membayar Anda secara penuh, kami berhak menuntut perusahaan peserta lain untuk membayar kerugiannya masing-masing, sebanding dengan nilai pertanggungan.
Perkiraan penyebab adalah bahwa jika manfaat yang diasuransikan terlibat dalam suatu kecelakaan atau kecelakaan, pertama-tama kita akan mencari penyebab positif dan efektif yang mengarah pada rangkaian peristiwa yang tidak terputus yang pada akhirnya menghasilkan kecelakaan atau kecelakaan tersebut.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H