Mohon tunggu...
RIZAL MUSTOFA PANGESTU
RIZAL MUSTOFA PANGESTU Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Olahraga, konten olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi dalam Kehidupan Ekonomi Syariah

21 Maret 2023   21:22 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:25 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dari prinsip ini dapat dipahami bahwa hedging bertujuan untuk menutupi kerugian. Besarnya ganti rugi tidak boleh melebihi kerugian yang sebenarnya tergantung apakah dia untung atau tidak.

4.Prinsip subrogasi

Seperti yang dijelaskan oleh Mehr dan Cammack, prinsip subrogasi adalah bahwa perusahaan asuransi membayar kerugian atas harta benda yang dipertanggungkan, artinya mereka telah mengganti tertanggung dalam semua hak yang dimilikinya. Namun karena pembayaran dilakukan karena adanya pihak ketiga. Akan tetapi, tertanggung bertanggung jawab atas tindakan yang dapat mempengaruhi hak penanggung terhadap pihak ketiga.

5.Prinsip kontribusi dan penyebab proksimal

Prinsip kontribusi berarti bahwa jika kami telah membayar Anda secara penuh, kami berhak menuntut perusahaan peserta lain untuk membayar kerugiannya masing-masing, sebanding dengan nilai pertanggungan.

Perkiraan penyebab adalah bahwa jika manfaat yang diasuransikan terlibat dalam suatu kecelakaan atau kecelakaan, pertama-tama kita akan mencari penyebab positif dan efektif yang mengarah pada rangkaian peristiwa yang tidak terputus yang pada akhirnya menghasilkan kecelakaan atau kecelakaan tersebut.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun