Mohon tunggu...
RIZAL MUSTOFA PANGESTU
RIZAL MUSTOFA PANGESTU Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Olahraga, konten olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi dalam Kehidupan Ekonomi Syariah

21 Maret 2023   21:22 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:25 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sedangkan asuransi konvensional menggunakan sistem kepemilikan dana berdasarkan pembayaran premi oleh nasabah.

d. Bagaimana mengelola dana

Dana Asuransi Syariah menjadi milik nasabah selama perusahaan asuransi hanya mengelola dana tersebut tanpa kepemilikan. Dana ini dikelola untuk kepentingan pemegang polis secara terbuka atau transparan. Sedangkan pada asuransi biasa, premi yang dibayarkan oleh pemegang polis akan dikelola sesuai dengan kesepakatan.

e. Pembayaran klaim asuransi

Perbedaan antara asuransi syariah dan reguler juga dapat dilihat dari segi pembayaran klaim asuransi. Dalam asuransi syariah, pembayaran klaim dilakukan dengan cara mencairkan dana tabungan umum. Sementara itu, penyelesaian klaim asuransi biasa dilakukan dengan menggunakan dana perusahaan sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.

4. Akad Tabbaru dan Tijarah dalam kehidupan ekonomi syariah

Akad tabarru' adalah segala bentuk akad yang dilakukan dengan niat berbaik hati dan saling membantu dengan harapan mendapatkan pahala dari Allah SWT. Tabarru' artinya ikhlas menghimpun uang untuk bersedekah dengan tujuan saling tolong-menolong di antara peserta takaful lainnya, ketika ada di antara mereka yang tertimpa musibah.

Akad tijarah/muawadah (akad ganti rugi) mengacu pada semua jenis akad yang melibatkan perdagangan untuk mencari keuntungan. Kontrak ini digunakan untuk mencari keuntungan, sehingga bersifat komersial. Akad tijarah ini untuk pengelolaan premi yang telah diserahkan kepada perusahaan asuransi syariah sebagai pengelola (Mudorib), sedangkan nasabah adalah pemilik dana (shohibul mal).

Akad atau akad tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia, hal itu dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan manusia, sehingga dapat dibenarkan menganggap akad sebagai alat sosial bagi umat manusia untuk menunjang kehidupannya sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup sendiri tanpa bantuan dan jasa.

5.KESIMPULAN BOOK REVIEW

Buku yang saya review

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun