Mohon tunggu...
RIZAL MUSTOFA PANGESTU
RIZAL MUSTOFA PANGESTU Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Program studi Hukum Ekonomi Syariah UIN Raden Mas Said

Olahraga, konten olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi dalam Kehidupan Ekonomi Syariah

21 Maret 2023   21:22 Diperbarui: 21 Maret 2023   22:25 186
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Judul = ASURANSI SYARIAH tinjauan asas-asas hukum Islam

Pengarang = Kuat Ismanto, S.H.I., M.Ag.

Penerbit = PUSTAKA PELAJAR

ASAS-ASAS HUKUM ASURANSI

Industri asuransi, baik asuransi kecelakaan maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi setiap bisnis asuransi dimanapun ia berada. Dalam menjalankan kegiatannya, pertanggungan tunduk pada asas-asas khusus perasuransian, tetapi tidak dapat mengesampingkan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat suatu perjanjian yang sah serta kanon 1321-1329.

Peraturan Buku I Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Dagang

1.Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan

Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan. Maksud dari prinsip ini adalah pemegang polis harus memperhatikan kelangsungan harta benda, orang dan/atau hak yang dipertanggungkan.

2.Prinsip niat baik yang maksimal (kejujuran yang sempurna)

Prinsip niat baik yang sempurna atau prinsip kejujuran yang sempurna (uberrimae fidei). Dari asas ini dapat kami tegaskan bahwa berdasarkan kewajiban untuk memberitahukan kepada penanggung tentang suatu fakta dan fakta-fakta pokok yang diketahui oleh penanggung, serta yang berkaitan dengan risiko jaminan yang diberikan.

3.Dibandingkan dengan Prinsip Kompensasi (Idemnitas)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun