Judul = ASURANSI SYARIAH tinjauan asas-asas hukum Islam
Pengarang = Kuat Ismanto, S.H.I., M.Ag.
Penerbit = PUSTAKA PELAJAR
ASAS-ASAS HUKUM ASURANSI
Industri asuransi, baik asuransi kecelakaan maupun asuransi jiwa, memiliki prinsip-prinsip yang menjadi pedoman bagi setiap bisnis asuransi dimanapun ia berada. Dalam menjalankan kegiatannya, pertanggungan tunduk pada asas-asas khusus perasuransian, tetapi tidak dapat mengesampingkan ketentuan pasal 1320 KUH Perdata tentang syarat-syarat suatu perjanjian yang sah serta kanon 1321-1329.
Peraturan Buku I Bab IX Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
1.Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan
Prinsip kepentingan yang dapat diasuransikan. Maksud dari prinsip ini adalah pemegang polis harus memperhatikan kelangsungan harta benda, orang dan/atau hak yang dipertanggungkan.
2.Prinsip niat baik yang maksimal (kejujuran yang sempurna)
Prinsip niat baik yang sempurna atau prinsip kejujuran yang sempurna (uberrimae fidei). Dari asas ini dapat kami tegaskan bahwa berdasarkan kewajiban untuk memberitahukan kepada penanggung tentang suatu fakta dan fakta-fakta pokok yang diketahui oleh penanggung, serta yang berkaitan dengan risiko jaminan yang diberikan.
3.Dibandingkan dengan Prinsip Kompensasi (Idemnitas)