Nama=Rizal Mustofa Pangestu
Nim=202111374
Kelas=HES 6A
Matkul=Asuransi Syariah
1. Pengertian, sejarah, Jenis-jenis Asuransi
Asuransi adalah jaminan atau perjanjian antara dua pihak dimana salah satu pihak berkewajiban membayar premi dan pihak lain berkewajiban memberikan jaminan yang memadai kepada pembayar jika terjadi sesuatu pada pihak pertama. Atau propertinya berdasarkan kesepakatan yang dicapai.
Sejarah asuransi dimulai dengan perdagangan antara pedagang Babilonia dan Cina. Jenis asuransi yang mereka gunakan pada saat itu khusus untuk kargo mereka. Dimana jaminan yang diberikan adalah perlindungan terhadap resiko kehilangan muatan di laut atau pencurian.
Asuransi sendiri dikenal dengan berbagai kategori atau dan dikelompokkan berdasarkan tujuan dan risikonya. Orientasi dan risiko inilah yang menentukan keseragaman risiko yang ditanggung oleh jenis kebijakan. Kebijakan ini akan digunakan oleh perusahaan asuransi untuk mengantisipasi kemungkinan kerugian dan menentukan premi yang ditawarkan tergantung jenis asuransinya.
Berikut jenis asuransi yang ada di Indonesia:
Asuransi jiwa
Asuransi Kesehatan