Mohon tunggu...
rizal malaka
rizal malaka Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Bisma Rizal

Seorang ingin mecoba merangkai kata

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pemindahan Ibu Kota, Kok Tidak Saat Kampanye?

1 Mei 2019   04:27 Diperbarui: 1 Mei 2019   05:28 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Namun dalam website Bappeda Kuningan sebagaimana Link ini disebutkan, bahwa inisiatif perpindahan ibu kota negara adalah Semaun.

 "Selain Irian Barat yang menjadi perhatian penting Bung Karno adalah Kalimantan. Awalnya Semaun yang membawa saran tentang perpindahan ibukota, -Semaun adalah konseptor besar atas tatanan ruang kota-kota satelit Sovjet Uni di wilayah Asia Tengah - dan ini kemudian disambut antusias oleh Bung Karno, selama 1 tahun penuh Bung Karno mempelajari soal Kalimantan ini, ia berkesimpulan masa depan dunia adalah pangan, sumber minyak dan air. Pertahanan militer bertumpu pada kekuatan Angkatan Udara"

Memang dalam wikipedia sendiri disebutkan, ketika menjalani pengasingan di Uni Sovyet atas gerakan 1923, Semaun sempat jadi warga negara Uni Sovyet dan menjadi  pengajar bahasa Indonesia dan penyiar berbahasa Indonesia pada radio Moscow.

"Puncak 'kariernya' adalah ketika diangkat oleh Stalin menjadi pimpinan Badan Perancang Negara (Gozplan) di Tajikistan."

Tetapi, setelah masa pengasingannya dia kembali ke Indonesia, dan pindah ke Jakarta pada 1953. Semaun telah terputus dari PKI, partai yang ia dirikan. Dari tahun 1959 sampai dengan tahun 1961 dia bekerja sebagai pegawai pemerintah. Dia juga mengajar mata kuliah ekonomi di Universitas Padjadjaran, Bandung.

Nah yang  layak dipersoalkan adalah kenapa ini tidak diutarakan pak Jokowi ketika kampanye?

Alasannya sederhana saja, supaya stempel pak Jokowi Presiden sebagai Amatir sebagaimana yang diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon sirna. 

Sebagaimana pemberitaan ini, https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190213164655-32-368975/jokowi-kaget-soal-avtur-fadli-zon-sindir-pemerintah-amatir

Mengkaji Dari Aturan Yang Berlaku

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen Pasal 1 ayat 3 disebutkan, "Negara Indonesia adalah negara hukum" artinya setiap tindak tanduk pemerintahan harus berdasarkan aturan yang ada.

Ketika Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditiadakan oleh MPR pimpinan Amien Rais dibentuklah Tap MPR Nomor VII/MPR/2001 tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan atau Indonesia 2020.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun