Mohon tunggu...
rizal malaka
rizal malaka Mohon Tunggu... Full Time Blogger - Bisma Rizal

Seorang ingin mecoba merangkai kata

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Pemindahan Ibu Kota, Kok Tidak Saat Kampanye?

1 Mei 2019   04:27 Diperbarui: 1 Mei 2019   05:28 380
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Awalnya saya takut sekali kalo Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Bambang Brodjonegoro terkena jebakkan Hoaks. Sebagaimana pada Senin 29 April 2019, mantan Menteri Keuangan itu mengumumkan rencana perpindahan Ibu Kota Negara.

Namun berdasarkan pemberitaan ini Jokowi: Perpindahan Ibu Kota Dari Soekarno https://m.detik.com/news/berita/d-4529171/bahas-pemindahan-ibu-kota-jokowi-gagasannya-sejak-presiden-sukarno ketakutan saya tidaklah beralasan.

Sebab saya berpikir bisa saja nanti, kalo  rencana perpindahan ibu kota negara ini mendapat kecaman berbagai pihak, Yang Mulia Tuan Ku Presiden Jokowi mengeluarkan jurus ngeles "Itu Bukan Urusan Saya' 'Tanya Menterinya Dong Masa Tanya Saya.'

Tentu sebagai rakyat saya punya hak untuk takut hal itu terjadi. Namun, syukur Alhamdulillah pak Presiden sudah memberikan pernyataan diatas.

Namun, sekarang sebagai rakyat saya ingin bertanya mengapa hal itu tidak diutarakan pada saat Kampanye? 

Sebagaimana ketika saya mendownload
visi dan misi Jokowi-Ma'ruf di link ini  Perludem

Ketika mengetik kata Memindahkan Ibu Kota Negara di fasilitas Search aplikasi PDF tertulis kata tersebut  tidak ada.

Soekarno Atau Semaun

Memang dalam pemberitaan tagar.id atau berita tagar ada berita sebagai berikut;https://www.tagar.id/alasan-bung-karno-pilih-palangkaraya-ibu-kota-ri

Dalam berita itu dijelaskan, ketika meresmikan Palangkaraya sebagai ibu kota Provinsi Kalimatan Tengah pada 1957, bung Karno berkata akan menjadikan Palangkaraya sebagai calon ibu kota negara.

Dalam buku berjudul Soekarno & Desain Rencana Ibu Kota RI di Palangkaraya karya Wijanarka disebutkan, dua kali Bung Karno mengunjungi Palangkaraya, Kalimantan Tengah untuk melihat langsung potensi kota itu menjadi pusat pemerintahan Indonesia.

Namun dalam website Bappeda Kuningan sebagaimana Link ini disebutkan, bahwa inisiatif perpindahan ibu kota negara adalah Semaun.

 "Selain Irian Barat yang menjadi perhatian penting Bung Karno adalah Kalimantan. Awalnya Semaun yang membawa saran tentang perpindahan ibukota, -Semaun adalah konseptor besar atas tatanan ruang kota-kota satelit Sovjet Uni di wilayah Asia Tengah - dan ini kemudian disambut antusias oleh Bung Karno, selama 1 tahun penuh Bung Karno mempelajari soal Kalimantan ini, ia berkesimpulan masa depan dunia adalah pangan, sumber minyak dan air. Pertahanan militer bertumpu pada kekuatan Angkatan Udara"

Memang dalam wikipedia sendiri disebutkan, ketika menjalani pengasingan di Uni Sovyet atas gerakan 1923, Semaun sempat jadi warga negara Uni Sovyet dan menjadi  pengajar bahasa Indonesia dan penyiar berbahasa Indonesia pada radio Moscow.

"Puncak 'kariernya' adalah ketika diangkat oleh Stalin menjadi pimpinan Badan Perancang Negara (Gozplan) di Tajikistan."

Tetapi, setelah masa pengasingannya dia kembali ke Indonesia, dan pindah ke Jakarta pada 1953. Semaun telah terputus dari PKI, partai yang ia dirikan. Dari tahun 1959 sampai dengan tahun 1961 dia bekerja sebagai pegawai pemerintah. Dia juga mengajar mata kuliah ekonomi di Universitas Padjadjaran, Bandung.

Nah yang  layak dipersoalkan adalah kenapa ini tidak diutarakan pak Jokowi ketika kampanye?

Alasannya sederhana saja, supaya stempel pak Jokowi Presiden sebagai Amatir sebagaimana yang diungkapkan Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon sirna. 

Sebagaimana pemberitaan ini, https://m.cnnindonesia.com/nasional/20190213164655-32-368975/jokowi-kaget-soal-avtur-fadli-zon-sindir-pemerintah-amatir

Mengkaji Dari Aturan Yang Berlaku

Dalam Undang-Undang Dasar 1945 amandemen Pasal 1 ayat 3 disebutkan, "Negara Indonesia adalah negara hukum" artinya setiap tindak tanduk pemerintahan harus berdasarkan aturan yang ada.

Ketika Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) ditiadakan oleh MPR pimpinan Amien Rais dibentuklah Tap MPR Nomor VII/MPR/2001 tahun 2001 tentang Visi Indonesia Masa Depan atau Indonesia 2020.

Kelanjutan dari Tap tersebut adalah Undang-Undang nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) tahun 2005-2025.

Dari kedua aturan tersebut, tidak ada satu pun kata yang mewajibkan perpindahan Ibu Kota Negara.

Hanya saja dalam Pasal 5 UU nomor 17 tahun 2007 tentang RPJPN disebutkan, (1) Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan
dan untuk menghindarkan kekosongan rencana pembangunan nasional, Presiden yang sedang memerintah pada tahun terakhir pemerintahannya
diwajibkan menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) untuk tahun pertama periode Pemerintahan Presiden
berikutnya. 

(2) RKP sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman untuk menyusun Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun pertama periode Pemerintahan Presiden berikutnya.

Artinya betul jika Presiden Jokowi membahas APBN 2020 sebagai koreksi atas tulisan saya yang berjudul; Perpindahan Ibu Kota Negara, Dasarnya Apa?

Namun, bila RKP yang disusun pak Jokowi  adalah perpindahan Ibu Kota Negara untuk Presiden yang akan datang apakah layak dilakukan? 

Sebab baik, pak Jokowi dan penantangnya pak Prabowo Subianto tidak ada yang mewacanakan hal tersebut dalam kampanyenya. 

Hal ini penting dilakukan karena sesuai ketentuan Pasal 4 ayat 2 UU nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, visi dan misi Presiden akan menjadi RPJM Nasional setelah disesuaikan dengan RPJP Nasional.

Baru Bisa Dibahas Resmi 2024

Bila dikaji lebih dalam lagi, masalah perpindahan Ibu Kota Negara harus melewati tahun 2025 ke atas. Sebab, baik dalam TAP MPR akan Visi Indonesia 2020 hingga RPJPN 2005-2025 tidak tercantum hal tersebut.

Dalam Lampiran RPJPN 2005-2025 Bab IV tentang Arah, Tahapan dan Prioritas RPJPN 2005-2025 huruf E pemerintah hanya diminta mengwujudkan 'Pembangunan yang Lebih Merata dan Berkeadilan.'

Untuk mengwujudkan hal itu ada empat tanda yang harus diperhatikan. Pertama, peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat antarwilayah dalam kerangka NKRI.

Kedua, Kemandirian Pangan dengan dipertahankannya tingkat aman dan kualitas gizi serta instrumen jaminan pangan untuk tingkat rumah tangga. 

Ketiga, Terpenuhi kebutuhan hunian yang dilengkapi dengan prasarana dan
sarana pendukungnya yakni, sistem pembiayaan perumahan jangka panjang yang berkelanjutan, efisien, dan akuntabel untuk mewujudkan kota tanpa permukiman kumuh. 

Keempat, Terwujudnya lingkungan perkotaan dan perdesaan yang sesuai dengan kehidupan yang baik, berkelanjutan, serta mampu memberikan nilai tambah bagi masyarakat.

Bila kita mengacu pada Pasal 11 UU nomor 25 tahun 2004  tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, jika pak Jokowi memang ingin memindahkan Ibu Kota Negara maka harus melalui berbagai macam tahapan.

Pertama, pak Jokowi harus menunggu sampai RPJPN 2005-2025 selesai berlakunya. Artinya, pak Jokowi harus menyusun RPJPN untuk 20 tahun akan datang di forum Musrenbang yang mengikutsertakan masyarakat.

Kemudian dalam ayat 4nya disebutkan,  Musrenbang tersebut dilaksanakan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berakhirnya periode RPJP yang
sedang berjalan.

Artinya, kalo pak Jokowi mau memindahkan Ibu Kota Negara maka pembahasannya ada pada Musrenbang 2024. Itu baru pembahasannya, belum pelaksanaannya.

Karena yang akan melaksanakan tentu Presiden Periode 2025 keatas.

Tentu terlalu Percaya Diri (PD) kalo pak Jokowi membahasnya sekarang. Sebab kita belum tahu apakah Pak Jokowi adalah Pemenang Pemilihan Presiden 2019-2024.

Dan kedua sebagai rakyat jujur saya merasa dibohongi oleh pak Jokowi. Kenapa perencanaan perpindahan ibu kota negara tidak diutarakan pada saat Kampanye anda maju sebagai Calon Presiden Petahana?

Malahan yang ada dalam Kampanye anda adalah tiga kartu yang dipertanyakan kesaktiannya. Tentu sebagai rakyat bolehkan saya bertanya apakah selama kampanye ini anda berbohong? Atau jangan-jangan ini adalah bukti bahwa Anda Presiden Amatir?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun