Penyelenggaraan tugas pokok Departemen Agama itu ,diantara lain berbentuk bimbingan , pembinaan dan pelayanan terhadap kehidupan beragama, sama sekali tidak mencampuri masalah aqidah dan kehidupan intern masing-masing agama dan pemeluknya.
Namun, pemerinah perlu mengatur kehidupan ekstern mereka, yaitu daam hubungan kenegaraan dan kehidupan antar pemeluk agama lain yang berebda adalam wilayah NKRI. Buku Pedoman Dasar Kehidupan Beragama tahun 1985-1986 Bab IV halaman 49.
Kehidupan beragama di Indonesia secara yuridis mempunyai landasan yang kuat dalam hukum ketatanegaraan ebagai mana tercantum dalam Undang-Undang dasar 1945, pasal 29 ayat 1 menyatakan bahwa Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa dan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan berinadah menurut agamanya dan kepercayaan itu.
Negara berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa yang beragama atau bukan  negara teokrasi dan bukan pula suatu negara sekularistik.
Pembangunan kehidupan beragama di Indonesia bertujuan agar kehidupan beragama itu selalu menjuju ke arah yang positif dan menghindari serta mengurangi dampak negative yang akan muncul dan merusak kesatuan dan ketentraman masyarakat. Kebijaksanaan pemerintah dalam pembangunan kehidupan beragama,terutama difokuskan pada penyiaran agama dan hubungan antar umat beragama,karena disinyair bahwa penyiaran agama sering memicu ketegangan hubungan beragama.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H