Mohon tunggu...
Rizal Azmi
Rizal Azmi Mohon Tunggu... Guru - Sekretaris Yayasan Annida Qolbu & Tenaga Pendidik

Menulis buku Fiksi dan non fiksi Memasak Membaca Novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meneropong Sistem Hukum Indonesia

1 November 2023   07:11 Diperbarui: 1 November 2023   07:24 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Hukum adalah senjata paling ampuh dalam mengendalikan tindakan manusia. Tidak seperti agama yang dibuat oleh Tuhan, hukum adalah buatan manusia dan dapat diubah sesuai dengan zaman dan budaya pada saat itu. Dari kacamata hukum, bangsa Indonesia masih terbilang sangatlah lemah dan tak berdaya. Dalam berbagai penanganan kasus hukum yang terjadi di tanah air, seringkali menjadi bahan perbincangan publik karena putusan peradilan dianggap mengabaikan nilai-nilai keadilan yang semestinya dirasakan oleh masyarakat dan pencari keadilan. Proses hukum di lingkungan peradilan Indonesia hingga saat ini dianggap belum sepenuhnya mencerminkan nilai-nilai keadilan yang sesungguhnya. Keadilan seolah menjadi barang mahal yang jauh dari jangkauan masyarakat. Beberapa kasus yang sempat melukai rasa keadilan masyarakat diantaranya kasus penempatan Artalyta Suryani di ruang khusus yang cukup mewah di Rumah Tahanan Pondok Bambu beberapa waktu lalu dan kelambanan penanganan kasus Anggodo merupakan sedikit dari wajah buram penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia. Belum lagi kasus Prita Mulyasari yang dianggap menghina pihak Rumah Sakit Omni International, pencurian buah semangka, randu, tanaman jagung ataupun pencurian biji kakao oleh Nenek Minah. Semakin menambah daftar panjang potret buram dalam praktik penegakan hukum di negeri ini Sutiyoso (2010 : 218).

Dari serangkaian kasus diatas jelas terlihat perbedaan perlakuan dalam hal hukum. Hukum yang semestinya ditegakkan dan dijalankan sebagaimana mestinya membuat masyarakat semakin bertanya-tanya dalam proses penegakan hukum di Indonesia. Fungsi hukum seolah-olah menjadi bergeser dan hukum dihadapkan pada berbagai arena kepentingan. Penegakan hukum seyogyanya dapat berjalan sesuai dengan tujuan hukum. Sehingga hukum akan berjalan apa adanya tanpa adanya tekanan dari pihak mana saja.

Kebhinekaan hukum itu sendiri, dapat dipandang sebagai adanya suatu perbedaan strata atau status sosial hukuman pada tatanan masyarakatnya yaitu perbeedaan dalam vonis hukuman. Bangsa Indonesia yang majemuk secara budaya, agama dan tentunya karakter memang menjadi perhatian kita semua untuk terus memperkuat jati diri bangsa. Sehingga kemajemukan itu tidak menjadi penyebab retaknya sendi kehidupan nusantara yang sudah dibina sejak zaman Majapahit. Namun, tak dapat dipungkiri pula bahwa kemajemukan social-hukumi juga perlu mendapat perhatian yang lebih karena kesenjangan social-hukum ini bukannya tidak mungkin menjadi pemicu terjadinya keretakan-keretakan yang berakibat parah di negeri ini.

Satu dari bagian aspek hukum yaitu pemerataan keadilan dan persamaan atas hak-hak yang memang belum dapat dicapai sepenuhnya. Namun bukan berarti kebhinekaan social-hukum ini dapat dibiarkan. Perlu ada usaha ekstra dari pemerintah dan juga masyarakat untuk mempersempit kesenjangan social-hukum demi terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Untuk mensukseskan program tersebut hal yang bisa dilakukan oleh pemerintah dengan Memberikan pemaham agama yang kuat terhadap penegak hukum, Menyelesaikan masalah dengan nurani bukan nafsu, Mengubah Sistem Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat, Menyesuaikan Produk Hukum dengan masyarakat Indonesia, Meningkatka integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum guna tercapainya keadilan yang menyeluruh, Mempertegas Hukuman sesuai dengan kesalahan dan keadaan, Konsisten dalam penegakan hukum dan peraturan yang sah serta yang sudah tertulis jelas dalam undang-undang  dan meningkatkan sarana dan prasarana dalam mempermudah penegakkan hukum. Inilah kebhinekaan Indonesia dalam bidang sosial dan hukum yang dapat dimaknai dengan pemahaman akan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Hukum Indonesia akan terganggu kalau kebhinekaan tidak dirawat dan penegakkan hukum tidak dilakukan secara adil dan transparan.

  • Penutup.

Hukum dibuat untuk mengatur tingkahlaku manusia yang pada hakikatnya bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kedamaian  dalam masyarakat. Hukum dan manusia tidak dapat dipisahkan, manusia yang membuat aturan dan manusia juga yang dapat merubah tatanan undang-undang dalam hukum. Hukum yang berada di negara Indonesia ini masih menunjukkan adanya ketidakefektifan dalam berjalannya hukum. Proses penegakan hukum masih jauh dari harapan kita semua. Hukum tumpul keatas dan hukum tajam kebawah. Rasa keadilan tidak menyentuh bagi kelas bawah. Sedangkan mereka yang memiliki kelas sosial lebih tinggi maka dengan mudah mendapatkan perlakuan yang lebih istimewa. Kasus-kasus yang mengemuka terdapat sebuah problematika dalam penegakan hukum. Seolah-olah hukum dapat diperjualbelikan. Hukum semestinya dapat berjalan secara efektif apabila semua sadar diri akan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai hukum yang berada dalam masyarakat. Gejala sosial yang muncul dari penerapan hukum adalah suatu bentuk dari ketidakpuasan dari hasil hukum yang ada. Aspek yang ditimbulkan sangatlah luas meliputi hilangnya rasa nasionalisme dan patriotisme. Dampak penegakan hukum yang tidak adil bagi masyarakat menghasilkan keretakan dan pertikaian. Sehingga dapat memecahkan kebhinekaan yang sudah ada sejak dahulu kala.

Daftar Pustaka

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun