Mohon tunggu...
Rizal Azmi
Rizal Azmi Mohon Tunggu... Guru - Sekretaris Yayasan Annida Qolbu & Tenaga Pendidik

Menulis buku Fiksi dan non fiksi Memasak Membaca Novel

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Meneropong Sistem Hukum Indonesia

1 November 2023   07:11 Diperbarui: 1 November 2023   07:24 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Negara Indonesia adalah Negara Hukum Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, namun hukum yang pada hakikatnya menciptakan rasa keadilan belum juga dapat terealisasikan secara efektif. Hal tersebut, dapat terlihat dari sistem penegakkan hukum yang tumpul keatas dan tajam kebawah.

Prof. Achmad Ali mengatakan bahwa sepanjang sapu kotor belum di bersihkan maka setiap pembicaraan tentang keadilan akan menjadi omong kosong belaka. Dimana yang dimaksud beliau adalah penegak hukum atau petinggi hukum yang telah terlibat dalam praktik-praktik kotor dalam menegakkan hukum.

Sejatinya keadilan akan ada jika penerapannya sama-sama tajam. Bahkan jika perlu penegakana keatas harus lebih tajam dan kuat karena mereka adalah percontohan bagi masyarakatnya. Perbedaan hukuman antara mereka dan masyarakat sangat pantas diterapkan agar mereka menyadari dengan apa yang mereka emban saat ini. Seperti hukuman kasus korupsi dengan kasus pencurian yang saat ini lebih sering tajaman pencurian. Sedangkan kita tahu, bahwa korupsi itu pada dasarnya mencuri uang rakyat juga. Mengapa lebih ringan? Padahal lebih banyak dari mencuri?.

Krisis moral dan lemahnya aturan serta kurangnya sanksi yang tegas turut membuka ruang bagi siapa saja yang ingin melakukan kecurangan yang menimbulkan ketidakadilan. Tidak hanya kasus narkotika dan pidana korupsi yang merupakan pelanggaran hukum yang mengakibatkan kesengsaraan pada rakyat dan menginjak-injak aturan serta norma hukum yang berlaku. Tetapi juga pengadilan yang merupakan tempat terakhir bagi para pencari keadilan. Termasuk di dalamnya masyarakat yang ingin menyelesaikan perkaranya secara litigasi telah dijadikan barang dagangan yang diperjualbelikan di dalam peradilan kita. Antara penegak hukum dengan para kliennya sesuai dengan kepentingan kliennya. Hal ini merupakan lagu lama di dunia peradilan kita. Dan masih enak didendangkan atas nama kerakyatan.

Berbicara tentang sistem hukum yang tumpul keatas dan tajam kebawah, hal ini tidak lepas dari mafia. Dimana dalam praktik mafia tersebut terindikasi adanya pelanggaran terhadap supremasi hukum atau yang biasa kita dengung-dengungkan sebagai panglima hukum, meskipun dalam praktiknya sesuatu yang benar menjadi salah sebaliknya sesuatu yang salah menjadi benar. Mafia peradilan di Negara kita ini sebenarnya sangat misterius dalam artian antara ada dan tiada. Hal tersebut terjadi karena begitu rapi dan tersusun.

Achmad Ali mengatakan bahwa musuh paling berbahaya bangsa ini adalah KKN, Narkoba, Pelanggaran HAM dan konspirasi sosok-sosok penegak hukum hitam. Ada beberapa faktor yang dapat menimbulkan keadilan dalam hukum di Indonesia sehingga dapat dirasakan keadilan dan persamaan hak atas kedudukan bermasyarkat dan bernegara diantaranya sebagai berikut :

  • Memberikan pemaham agama yang kuat terhadap penegak hukum.

Agama merupakan termpat terkuat dalam bersandar. Aturan-aturan yang dijelaskan sangatlah universal dan nyata. Tanpa memandang status sosial.

  • Menyelesaikan masalah dengan nurani bukan nafsu.

Saat memandang permasalahan dengan nurani. Membayangkan kita atau keluarga kita yang mengalami hal seperti mereka. Maka dalam vonis hukuman akan semakin kuat. Sehingga hukum tidak mudah diperjualbelikan dengan murahnya.

  • Mengubah Sistem Peraturan perundang-undangan yang ada saat ini masih lebih merefleksikan kepentingan politik penguasa ketimbang kepentingan rakyat.
  • Menyesuaikan Produk Hukum dengan masyarakat Indonesia.
  • Meningkatka integritas moral, kredibilitas, profesionalitas dan kesadaran hukum aparat penegak hukum dalam menegakkan hukum guna tercapainya keadilan yang menyeluruh.
  • Mempertegas Hukuman sesuai dengan kesalahan dan keadaan.
  • Konsisten dalam penegakan hukum dan peraturan yang sah serta yang sudah tertulis jelas dalam undang-undang.
  • Meningkatkan sarana dan prasarana dalam mempermudah penegakkan hukum.

Selain itu, beberapa alternatif solusi agar penegakan hukum di Indonesia berjalan sebagaimana mestinya diantaranya :

  1. Didalam rangka penyusunan dan penyempurnaan peraturan perundang-undangan agar lebih memperhatikan rasa keadilan pada masyarakat dan kepentingan nasional sehingga mendorong adanya kesadaran hukum masyarakat untuk mematuhinya. Hukum harus memberikan keadilan bagi rakyat.
  2. Pemerintah harus berani memulai dan memberi contoh dalam proses penegakan hukum dengan tegas, adil tanpa pandang bulu.
  3. Penegak hukum seharusnya berjalan tidak semata melihat fakta, tapi menimbang serta melihat latar belakang peristiwa, alasan terjadinya kejadian, unsur kemanusiaan dan juga menimbang rasa keadilan dalam memberikan keputusan.
  4. Hukum seharusnya tidak ditegakkan dalam bentuknya yang paling kaku, arogan, hitam putih. Tapi harus berdasarkan rasa keadilan yang tinggi.
  5. Komisi Yudisial sebagai komisi yang dibentuk untuk mengawasi perilaku hakim seharusnya memberi peringatan dan sanksi yang tegas kepada hakim yang memberikan putusan yang kontroversial dan tidak memenuhi rasa keadilan, juga yang melanggar kode etik.
  6. Meningkatkan pembinaan integritas, kemampuan atau ketrampilan dan ketertiban serta kesadaran hukum dari pelaksana penegak hukum tentang tugas dan tanggungjawabnya.
  7. Mencukupi kebutuhan personal, sarana dan prasarana untuk pelaksanaan penegakan hukum.
  8. Meningkatkan kesejahteraan penegak hukum. Sehingga tidak ada hakim yang terlibat kasus suap.
  9. Memberikan pendidikan dan penyuluhan hukum baik formal maupun informal secara berkesinambungan kepada masyarakat tentang pentingnya penegakan hukum di Indonesia sehingga masyarakat sadar hukum dan menaati peraturan yang berlaku.
  10. Menyediakan bantuan hukum bagi si miskin dan buta hukum. Melaksanakan asas proses yang tepat, cepat dan biaya ringan di semua tingkat peradilan.
  11. Pemberian sanksi yang tegas kepada aparat penegak hukum yang tidak menjalankan tugas dengan semestinya.
  12. Harus ada reformasi institusional didalam tubuh lembaga penegak hukum.
  13. Memasukan ilmu hukum ke dalam kurikulum pelajaran sekolah mulai dari sekolah dasar hingga perguruan tinggi di rasa perlu agar generasi muda bisa memahami ilmu hukum sejak dini

Jika poin-poin diatas dapat diterapkan di Indonesia, diharapkan penegakan hukum yang akan datang akan berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang diharapkan.

  • Hukum yang berorientasi pada ke Bhineka Tunggal Ika.

Kebhinekaan merupakan suatu keniscayaan pada realitas bangsa Indonesia yang tak dapat dipungkiri keberadaannya. Untuk mewujudkan rakyat Indonesia yang adil dan sejahtera, kebhinekaan harus dimaknai sebagai "keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia". Sedangkan untuk mewujudkan makna tersebut diperlukan sikap nasionalisme yang sekarang semakin luntur oleh arus global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun