Mohon tunggu...
Rizal Putra Milda
Rizal Putra Milda Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Perluas Wawasan Dengan Media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hadapi Tahun Politik, Senkom Mitra Polri Klaten Gelar Apel dan konsolidasi Internal

23 Juni 2023   22:22 Diperbarui: 24 Juni 2023   08:25 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Teguh Widodo (foto Rizal PM)
Teguh Widodo (foto Rizal PM)

Teguh Widodo pengurus harian Senkom Mitra Polri se Eks Kawedanan Delanggu dalam materi tertib berlalu lintasnya menyampaikan bahwa anggota Senkom Mitra Polri itu selain pengguna lalu lintas juga sering menjadi petugas lalu lintas.

"Oleh karenanya, setiap Senkom Mitra Polri harus bisa memahami semua peraturan lalu lintas, pertama untuk menghindarkan dirinya sendiri dan orang lain dari kecelakaan lalu lintas dan pada saat bertugas bisa mengantisipasi agar tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas" Lanjut Teguh

  Wiyono PB SAR Kabupaten Klaten  (foto Rizal PM)
  Wiyono PB SAR Kabupaten Klaten  (foto Rizal PM)

Senada dengan Poniman M. Rosyied, Wiyono PB SAR Kabupaten Klaten dalam paparannya menjelaskan bahwa Senkom sendiri memiliki 3 Klaster yang telah melaksanakan MoU dengan berbagai Instansi, yakni:
- Kamtibmas dengan Mabes Polri dan BNN
- Bela Negara dengan Kemenhan
- Kebencanaan (Penanggulangan Bencana): dengan BNPB dan BASARNAS.

"Pada pertemuan kali ini, Saya tekankan bahwa setiap warga negara Republik Indonesia harus mempunyai jiwa Bela Negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila" Jelas Wiyono

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara keikutsertaan masyarakat dalam upaya bela negara dapat ditempuh melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi" Tegas Wiyono (Rizal PM)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun