Mohon tunggu...
Rizal Putra Milda
Rizal Putra Milda Mohon Tunggu... Jurnalis - Jurnalis

Perluas Wawasan Dengan Media

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hadapi Tahun Politik, Senkom Mitra Polri Klaten Gelar Apel dan konsolidasi Internal

23 Juni 2023   22:22 Diperbarui: 24 Juni 2023   08:25 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Aipda  Fajar Awaludin. SH (foto Rizal PM) 

Klaten - Antisipasi gangguan Kamtibmas menjelang tahun politik 2024, Senkom Mitra Polri se Eks Kawedanan Delanggu menghadiri acara apel dan koordinasi gabungan yang bertempat di Polanharjo, 23 Juni 2023.

Tampak hadir dalam acara ini diantaranya H. Suratno, Masudin serta H. Arif Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pembina Senkom Mitra Polri se Eks Kawedanan Delanggu, Poniman M. Rosyied Wakil Ketua Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten, Aipda Fajar Awalludin SH, dan Wiyono PB. SAR Senkom Mitra Polri Kabupaten Klaten.

Poniman M. Rosyid wakil ketua Senkom Kabupaten Klaten (foto Rizal PM)
Poniman M. Rosyid wakil ketua Senkom Kabupaten Klaten (foto Rizal PM)

Poniman M. Rosyied Wakil Ketua Senkom Mitra Polri dalam sambutan pembukaannya menyampaikan bahwa seluruh Anggota Senkom Mitra Polri se Eks Kawedanan Delanggu supaya semakin mempererat hubungan dengan berbagai Stakeholder, baik dari unsur TNI, POLRI, BPBD, Kesbangpol dan lain-lain.

"Terutama menjelang tahun politik 2024 ini, setiap Anggota Senkom Mitra Polri harus siap dalam segala kondisi. Ada atau tidak gangguan Kamtibmas, satu-satunya anggota Senkom Mitra Polri senantiasa harus  siap 24 jam." Ungkap Poniman

Sesuai dengan moto Senkom Mitra Polri "Menembus Jarak Tanpa Batas dan Siaga Saat Aman, Ada Saat dibutuhkan", Tambah Poniman

Saat mengisi materi, Aipda Fajar Awaludin, SH menekankan agar anggota Senkom Mitra Polri harus tanggap situasi, baik situasi Kamtibmas maupun gangguan kebencanaan dan lain-lain.

"Oleh karenanya setiap anggota Senkom harus memiliki No Hp Bhabinkamtibmas dan Babinsa tempat tinggalnya masing-masing, ini berguna saat ada gangguan dimasyarakat maka bisa langsung dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas dan Babinsa tersebut." Tambah Aipda Fajar Awaludin

"Selain itu, personil Senkom Mitra Polri juga harus mempunyai rasa tanggung jawab yang tinggi, terutama saat bertugas. Seperti saat pengamanan lalu lintas ataupun saat pengaman suatu objek vital." Ungkap Fajar

"Anggota Senkom Mitra Polri saat melaksanakan tugas atau kegiatan harus mencatat dan melaporkan situasi dan kondisi dimana anggota Senkom bertugas, catatan ini nantinya berguna sebagai bahan evaluasi selanjutnya" Tutup Fajar

Teguh Widodo (foto Rizal PM)
Teguh Widodo (foto Rizal PM)

Teguh Widodo pengurus harian Senkom Mitra Polri se Eks Kawedanan Delanggu dalam materi tertib berlalu lintasnya menyampaikan bahwa anggota Senkom Mitra Polri itu selain pengguna lalu lintas juga sering menjadi petugas lalu lintas.

"Oleh karenanya, setiap Senkom Mitra Polri harus bisa memahami semua peraturan lalu lintas, pertama untuk menghindarkan dirinya sendiri dan orang lain dari kecelakaan lalu lintas dan pada saat bertugas bisa mengantisipasi agar tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas" Lanjut Teguh

  Wiyono PB SAR Kabupaten Klaten  (foto Rizal PM)
  Wiyono PB SAR Kabupaten Klaten  (foto Rizal PM)

Senada dengan Poniman M. Rosyied, Wiyono PB SAR Kabupaten Klaten dalam paparannya menjelaskan bahwa Senkom sendiri memiliki 3 Klaster yang telah melaksanakan MoU dengan berbagai Instansi, yakni:
- Kamtibmas dengan Mabes Polri dan BNN
- Bela Negara dengan Kemenhan
- Kebencanaan (Penanggulangan Bencana): dengan BNPB dan BASARNAS.

"Pada pertemuan kali ini, Saya tekankan bahwa setiap warga negara Republik Indonesia harus mempunyai jiwa Bela Negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila" Jelas Wiyono

"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara keikutsertaan masyarakat dalam upaya bela negara dapat ditempuh melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi" Tegas Wiyono (Rizal PM)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun