Teguh Widodo pengurus harian Senkom Mitra Polri se Eks Kawedanan Delanggu dalam materi tertib berlalu lintasnya menyampaikan bahwa anggota Senkom Mitra Polri itu selain pengguna lalu lintas juga sering menjadi petugas lalu lintas.
"Oleh karenanya, setiap Senkom Mitra Polri harus bisa memahami semua peraturan lalu lintas, pertama untuk menghindarkan dirinya sendiri dan orang lain dari kecelakaan lalu lintas dan pada saat bertugas bisa mengantisipasi agar tidak terjadinya kecelakaan lalu lintas" Lanjut Teguh
Senada dengan Poniman M. Rosyied, Wiyono PB SAR Kabupaten Klaten dalam paparannya menjelaskan bahwa Senkom sendiri memiliki 3 Klaster yang telah melaksanakan MoU dengan berbagai Instansi, yakni:
- Kamtibmas dengan Mabes Polri dan BNN
- Bela Negara dengan Kemenhan
- Kebencanaan (Penanggulangan Bencana): dengan BNPB dan BASARNAS.
"Pada pertemuan kali ini, Saya tekankan bahwa setiap warga negara Republik Indonesia harus mempunyai jiwa Bela Negara berdasarkan UUD 1945 dan Pancasila" Jelas Wiyono
"Sebagaimana tertuang dalam Pasal 9 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara keikutsertaan masyarakat dalam upaya bela negara dapat ditempuh melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi" Tegas Wiyono (Rizal PM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H